Batas Waktu Konfirmasi SPKKP bagi Wajib Pajak Sesuai PMK 81/2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk segera memberikan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) agar proses pengembalian lebih bayar pajak dapat berjalan lancar. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 yang memperjelas batas waktu dan tata cara konfirmasi SPKKP. 

Batas Waktu Konfirmasi SPKKP 

Sesuai Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2024, Wajib Pajak diberikan waktu untuk memberikan persetujuan atas SPKKP paling lambat: 

  • Tujuh (7) hari sejak surat permintaan konfirmasi disampaikan; atau 
  • Satu (1) hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), tergantung mana yang terjadi lebih dahulu. 

Apabila wajib pajak tidak memberikan persetujuan dalam batas waktu tersebut, sisa kelebihan pembayaran pajak akan otomatis dikembalikan ke rekening Wajib Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 154 ayat (5) PMK 81/2024

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan konfirmasi tidak akan dikenai sanksi. Namun, DJP tetap mengingatkan agar wajib pajak memeriksa kembali keakuratan nomor rekening yang tercantum di sistem Coretax supaya dana pengembalian tidak mengalami kendala. 

Baca Juga: Permintaan Kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan SPPKP

Apa Itu SPKKP? 

SPKKP merupakan surat elektronik dari DJP yang berfungsi untuk meminta konfirmasi wajib pajak mengenai pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak. 

Surat ini diterbitkan setelah DJP mengeluarkan produk hukum yang menyatakan wajib pajak lebih bayar, seperti: 

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), 
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), atau 
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB). 

Cara Memberikan Persetujuan 

SPKKP dikirimkan secara elektronik melalui sistem Coretax, sehingga Wajib Pajak dapat mengaksesnya dengan mudah melalui menu “Dokumen Saya.” Sementara itu, tanggapan atau persetujuan dapat disampaikan melalui menu “Portal Saya” di submenu “Kasus Saya.” 

Dalam SPKKP, DJP memberikan tiga pilihan kepada wajib pajak terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak, yaitu: 

  • Digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain
  • Dimasukkan sebagai deposit pajak atas nama wajib pajak sendiri; atau 
  • Tidak memilih keduanya, sehingga sisa lebih bayar otomatis dikirim ke rekening utama wajib pajak. 

Jika Wajib Pajak tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu berakhir, maka sistem DJP akan secara otomatis mengembalikan sisa kelebihan pembayaran pajak ke rekening yang terdaftar. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk segera merespons SPKKP dan memastikan data rekening pada coretax sudah benar. 

Baca Juga: PKP Kehilangan Akses Faktur Pajak? Siapkan 6 Dokumen Ini untuk Klarifikasi

Pentingnya Konfirmasi Tepat Waktu 

Konfirmasi SPKKP tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga membantu wajib pajak memastikan dana pengembalian ditempatkan sesuai pilihan mereka. Keterlambatan memberikan tanggapan dapat menyebabkan DJP langsung mengirimkan kelebihan pajak tanpa mempertimbangkan preferensi wajib pajak. 

Dengan memahami ketentuan dalam PMK 81/2024, wajib pajak diharapkan dapat lebih proaktif dalam merespons setiap notifikasi atau surat elektronik dari DJP, termasuk SPKKP, agar hak atas pengembalian pajak dapat diterima secara tepat dan aman. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News