Barang Endorse Kena Pajak Natura? Ini Hitungannya!

Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan) menyebutkan artis atau publik figur yang menerima imbalan atau endorse dalam bentuk produk di luar gaji/nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura.

Perlu diketahui, pajak natura ialah pungutan pajak yang dikenakan atas barang atau fasilitas yang bukan berupa uang. Barang atau fasilitas ini diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja bagi pegawai atau karyawan yang mendapatkannya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa endorse yang diterima merupakan penghasilan yang mereka nikmati, oleh karena itu tidak terkecuali dari pengenaan pajak penghasilan atau PPh.

Hestu mengatakan tidak ada batasannya, karena termasuk dalam penghasilan yang dinikmati. Ketentuan ini pun telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023.

Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023

Pada pasal 3 PMK ini disebutkan bahwa penggantian atau imbalan ini sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan adalah penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Hestu menjelaskan, pada pasal 3 dan 4 disebutkan terkait antara wajib pajak yaitu artis dan perusahaan pengendorse tidak dikecualikan dari pajak natura. Hal ini dikarenakan sama seperti gaji atau penghasilan karyawan. Ia menekankan tidak hanya pegawai kantoran, namun artis, selebgram, hingga youtuber yang mendapatkan imbalan dalam bentuk produk di luar gaji/nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura.

Baca juga: Perlukah Live di Aplikasi Tiktok Dikenakan Pajak?

Adapun, untuk memahami lebih lanjut terkait pajak natura, Anda dapat mempelajari contoh kasus berikut:

Budi adalah seorang Youtuber yang menjadi bintang iklan pada sebuah perusahaan otomotif. Budi akan mengiklankan produk otomotif tersebut di channel youtubenya. Atas jasanya di bulan Maret 2023, Budi menerima penggantian atau imbalan endorse dalam bentuk alat otomotif dengan nominal harga Rp10.000.000.

Dalam hal ini, Budi menerima penghasilan dalam bentuk natura di bulan Maret 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.