Berdasarkan pada Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT ialah suatu pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu yang dibayar oleh konsumen akhir atas penggunaan barang mauun jasa teretentu. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) awalnya merupakan suatu penggabungan 5 jenis pada yang basisnya yakni konsumsi barang dan/atau jasa di bidang tertentu. Adapun, Barang dan Jasa tertentu yang menjadi objek dari pengenaan PBJT yaitu penjualan makanan atau minuman (restoran), tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, dan jasa kesenian serta hiburan.
Sehubungan dengan kebijakan pajak dan retribusi daerah, pemerintah Indonesia telah mendesain sebuah kebijakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan yang diatur di dalamnya yakni berupa restrukturisasi jenis pajak melalui reklasifikasi lima (5) jenis pajak yang berbasis konsumsi, sehingga membentuk satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau yang sering disingkat dengan PBJT. Salah satu objek dari aspek perpajakan PBJT ini ialah konsumsi atas tenaga listrik.
Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan suatu Peraturan Pemerintah atau PP No. 4 Tahun 2023 tentang pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT–TL). Lalu, tahukah Anda apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik? Bagaimana aspek perpajakannya? Mari, kita simak pada pembahasan berikut!
Definisi PBJT-TL
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik atau yang sering disingkat dengan PBJT-TL merupakan jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi yang melbatkan tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud yakni tenaga atau energi yang dihasilkan yang bersumber dari suatu pembangkit tenaga listrik dimana tenaga listrik tersebut didistribusikan untuk bermacam-macam peralatan listrik.
Baca juga Cek Rincian Harta Yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Di Sini
Pengecualian Jenis Konsumsi Tenaga Listrik
Objek yang disasar dari PBJT-TL ini yaitu segala pemakaian tenaga listrik oleh konsumen akhir, kecuali konsumsi tenaga listrik yang telah dikecualikan oleh pemerintah. Pemerintah telah menetapkan terdapat 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, yakni sebagai berikut:
- Penggunaan tenaga listrik oleh badan atau instansi pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun penyelenggara negara lainnya
- Penggunaan tenaga listrik terhadap tempat yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing yang didasarkan dengan asas timbal balik
- Penggunaan tenaga listrik pada rumah ibadah atau tempat suci keagamaan, panti jompo, panti asuhan, serta panti sosial lainnya yang sejenis
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri berdasarkan dengan kapasitas tertentu yang tidak perlu perizinan dari instansi teknis terkait
- Penggunaan tenaga listri yang lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Subjek Pajak PBJT
Sebagai pajak atas penggunaan atau konsusmsi tenaga listrik, konsumen tenaga listrik tersebut akan menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT. Sedangkan, pihak yang nantinya menjadi wajib pajak untuk PBJT yakni orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan, penjualan maupun pemakaian tenaga listrik.
Untuk mengingat kembali, subjek pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang dapat dikenai pajak. Lain halnya dengan wajib pajak. Wajib pajak merupakan pihak yang melakukan pemotongan pajak, pembayar pajak, serta pemugutan pajak yang memiliki hak dan kewajiban di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga Peran PMSE Bagi Penerimaan Pajak di Indonesia
Tarif yang Dikenakan atas PBJT-TL
Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga listrik dikenakan berdasarkana tas jumlah yang dibayarkan oleh pemakai atau konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Persentase Tarif PBJT-TL yang berlaku ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, perlu diketahui bahwa tarif PBJT-TL tak hanya sebesar 10%. Terdapat pula 2 tarif khusus yang ditetapkan dan berlaku atas penggunaan tenaga listrik tertentu, yakni sebagai berikut:
- Bagi Pengguna tenaga listrik yang sumbernya lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 3%
- Bagi pengguna tenaga listrik yang telah dihasilakan sendiri, tarifnya paling tinggi ditetapkan sebesar 1,5%.
Untuk selanjutnya, pemerintah secara wajib mengalokasikannya paling rendah sebesar 10% dari hasil pendapatana tau penerimaan PBJT-TL untuk penyediaan fasilitas penerangan jalan umum. Kegiatan penyediaan fasilitas penerangan jalan umum tersebut di dalamnya meliputi penyediaan serta pemeliharaan infrastruktur Penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pembayaran biaya atas pemakaian tenaga listrik untuk penerangan jalan umum tersebut.
Perlu diketahui, bahwa Pajak Barang dan Jas Tertentu atas Tenaga Listrik tersebut sebenarnya bukanlah jenis pajak yang baru. Pasalnya pajak ini sebelumnya sudah dipungut dimna pemungutan pajak tersebut dikenal dengan istilah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Tak hanya demikian, reklasifikasi jenis pajak ini, perubahan yang terjadi atas nomenklaktur dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang berubah menjadi PBJT-TL juga memiliki tujuan lain yaitu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PPU-XV/2017.
Putusan tersebut di antaranya menyatakan atas pemakaian tenaga listrik, baik tenaga listrik yang dihasilkan oleh diri sendiri ataupun dihasilkan dari sumber lainnya, tetap dikenakan pajak. Akan tetapi, pajak itu perlu diatur dengan nomenklaktur yang lebih tepat dan cocok supaya tidak mengakibatkan kekacauan bagi subjek paajk dan wajib pajak yang bersangkutan.
Untuk alasan terkait frasa “penerangan jalan” pada pajak penerangan jalan (PPJ) dinilai membingungkan (ambigu), karena dapat merujuk pada objek pajak maupun merujuk pada alokasi pembelanjaan dana yang bersumber dari pengenaan pajak. Dengan demikian ketentuan terkait PPJ tersebut harus diperbarui.









