Diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, ternyata masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami ketentuan pengisian faktur pajak pada peraturan tersebut.
Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Twitter dengan akun resmi @kring_pajak.
Terlepas dari hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor telah menyampaikan bahwa PER-11/PJ/2022 yang telah ditetapkan pada 4 Agustus 2022 akan tetap berlaku mulai 1 September 2022.
Adapun, mayoritas pertanyaan dari Wajib Pajak adalah mengenai ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022.
Melalui Pasal 6 ayat (6) tersebut, DJP telah mengatur secara khusus mengenai pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli jika penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP dan/atau JKP diserahkan di kawasan tertentu yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN.
Baca juga Aturan Faktur Pajak Terbit Pada PER-11/PJ/2022, Cek Perubahannya!
Kawasan tertentu tersebut meliputi tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan lainnya di dalam daerah pabean yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
Apabila kriteria Pasal 6 ayat (6) tersebut berhasil terpenuhi, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat. Sementara itu, alamat yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.
Perlu diingat juga, ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat pada Pasal 6 ayat (6) tersebut hanya dapat berlaku jika PKP pembeli adalah PKP yang terdaftar di KPP pada Kantor Wilayah DJP Wajib Besar, KPP Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). Berlaku juga bagi PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN sesuai dengan PER-07/PJ/2020 sebagaimana telah diubah dalam PER-05/PJ/2021.









