Aturan Faktur Pajak Terbit Pada PER-11/PJ/2022, Cek Perubahannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui kembali kebijakan baru mengenai ketentuan faktur pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 mengenai Perubahan Perdirjen No. PER-03/PJ/2022.

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 akan mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Pembaruan ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam pembuatan faktur pajak serta kepastian hukum dan keadilan pengkreditan PPN (pajak pertambahan nilai) sebagaimana yang dimaksud dalam faktur pajak dan/atau dokumen yang telah dipersamakan.

Berdasarkan hasil pembaruan kebijakan yang terjadi, terdapat setidaknya 3 (tiga) perubahan utama yang terjadi jika dilihat kembali dengan peraturan sebelumnya, yakni Perdirjen No. PER-03/PJ/2022.

Baca juga Tarra e-Faktur, Solusi Pengelolaan Faktur Pajak Anda

 

Perubahan Atas Pasal 6 ayat (6)

Perubahan ini terjadi atas pencatatan data diri, mulai dari nama, NPWP (nomor pokok wajib pajak), hingga alamat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pembeli dalam faktur pajak.

Dalam PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa jika PKP yang melakukan penyerahan kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN namun BKP dan/atau JKP diserahkan kepada PPN terutang yang telah dipusatkan berada pada kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas PPn  tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas yang tidak dipungut maka:

  • Nama dan NPWP PKP pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
  • Alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimana alamat yang dicantumkan sebagai tempat PPN dan/atau PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP berada di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN ataupun PPnBM tidak dipungut. Perubahan yang terjadi dapat dikatakan sebagai bentuk penyederhanaan pemberlakuan Pasal 6 pada peraturan sebelumnya. Dimana pada saat ini hanya berlaku pada kawasan tertentu saja.

Baca juga PMK 112 Rilis, Pajakku Adakan Webinar Integrasi NIK dan NPWP

 

Perubahan Atas Pasal 37 PER-03/PJ/2022

Perubahan yang terjadi ialah bahwa PPN yang tercatat dalam faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dengan kebijakan yang tertuang dalam UU PPN, dapat dikatakan sebagai pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau oleh penerima JKP selama pihak penerima telah memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan berdasarkan ketentuan atau kebijakan perundang-undangan dalam perpajakan.

 

Perubahan Atas Pasal 38A

Dalam pasal ini mengatur bahwa faktur pajak yang dibuat pada saat sebelum aturan baru diberlakukan, baik dalam melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN namun BKP dan/atau JKP-nya diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan pada kawasan tertentu, maka faktur tersebut masih berlaku.

Singkatnya apabila faktur pajak dibuat atas peraturan PER-03/PJ/2022 dengan kata lain sebelum diberlakukannya kebijakan baru yakni PER-11/PJ/2022, maka faktur pajak tersebut masih diakui atau dianggap, selama faktur tersebut memenuhi syarat pada peraturan lama.