Bansos BBM Akan Klaim Lindungi Warga Ekonomi Rentan

Kantor Staf Presiden (KSP) menilai penambahan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat miskin dan ekonomi rentan.

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menyampaikan bahwa bansos yang diberikan diharapkan dapat mengurangi dampak kenaikan harga energi dan harga pangan global terhadap 20,65 juta keluarga dari kelompok ekonomi rentan. Serta, kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Abraham Wirotomo menyampaikan bahwa di tengah krisis global yang berdampak pada kenaikan harga pangan dan energi, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok ekonomi rentan. Harapannya, perlindungan berupa bansos tersebut dapat menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca juga Upaya Vietnam Dalam Mengatasi Lonjakan Harga BBM, Pangkas Pajak Lingkungan Hingga 50%.

Menurut Abraham Wirotomo, agar penyaluran bansos tepat sasaran maka saat ini pemerintah telah memperbarui data keluarga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulannya. Sebelumnya, pembaruan DTKS hanya dilakukan 1 (satu) kali setahun. Update data yang lebih cepat tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Abraham Wirotomo juga mengatakan bahwa terkait rencana kenaikan harga BBM, pemerintah di negara manapun juga tidak menginginkan kenaikan harga komoditas yang memberatkan masyarakat. Pemerintah sangat menyadari bahwa kenaikan harga BBM pasti akan membawa dampak terhadap kenaikan harga komoditas lainnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan sejumlah bansos kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bansos tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM senilai Rp 24,17 triliun.

Baca juga DPR Sahkan Perubahan Asumsi ICP dan Postur APBN 2022, Cek Rinciannya Di Sini

Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai atau disingkat BLT sejumlah Rp 12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial senilai Rp 150 ribu dan dibayarkan selama 4 (empat) kali.

Bansos kedua berupa subsidi upah senilai Rp 600 ribu per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sejumlah Rp 9,6 triliun untuk bansos ini.

Kemudian, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2% dari dana transfer umum, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk subsidi transportasi.