Pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) adalah perjanjian internasional yang dirancang untuk menangani penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Salah satu elemen kunci dari kebijakan ini adalah sistem top-up pajak, yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak setidaknya pada tingkat minimum di negara di mana mereka beroperasi. Artikel ini akan mengupas bagaimana mekanisme top-up pajak berfungsi serta pengaruhnya terhadap perpajakan di seluruh dunia.
Pajak minimum global dimulai oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan didukung oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diperuntukkan bagi kelompok perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki omzet konsolidasi global setidaknya 750 juta Euro. Mulai tahun 2025, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar pajak minimal sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Minimum Global di Indonesia
Prinsip Kerja Skema Top-up Pajak
Skema top-up pajak berfungsi sebagai sarana bagi perusahaan untuk meningkatkan jumlah pajak yang mereka bayar bila tarif pajak efektif mereka di suatu negara berada di bawah 15%. Contohnya, jika sebuah perusahaan menerapkan tarif pajak 5% di negara tempat mereka beroperasi, maka negara asal perusahaan tersebut dapat mengenakan pajak tambahan sebesar 10% untuk mencapai tarif minimum 15%.
- Pertama, perusahaan harus menghitung tarif pajak efektif yang diumumkan dalam setiap laporan . Penghitungan ini mencakup segala pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan di negara tersebut.
- Setelah menghitung tarif efektif, langkah selanjutnya adalah membandingkannya dengan tarif minimum global yang ditetapkan sebesar 15%. Apabila tarif efektif berada di bawah 15%, maka skema top-up pajak akan diberlakukan.
- Perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up) kepada negara asal mereka untuk menutupi perbedaan antara tarif efektif yang berlaku dan tarif minimum yang ditentukan. Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat hingga akhir tahun pajak berikutnya.
Contoh Penerapan Skema Top-up Tax
Apabila suatu perusahaan internasional beroperasi di Negara A dan menerapkan tarif pajak sebesar 8%, sedangkan tarif minimum global ditetapkan pada 15%, maka negara asal perusahaan itu akan menambahkan pajak top-up sebesar 7%. Dengan demikian, jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut akan mencapai 15% setelah penambahan pajak diterapkan.
Dampak Skema Top-up Pajak
1. Alasan Penghindaran Pajak
Salah satu tujuan utama dari skema top-up pajak adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui penggunaan tempat pajak yang menguntungkan. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan tidak dapat lagi memindahkan keuntungan kepada negara dengan pajak rendah tanpa menghadapi konsekuensi.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Dana Pensiun dari Pajak Minimum Global
2. Keadilan dalam Perpajakan
Skema ini berupaya untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, di mana semua perusahaan besar memberikan kontribusi yang setimpal terhadap pendapatan negara tempat mereka beroperasi.
3. Pengaruh terhadap Investasi
Meskipun skema ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan, terdapat kekhawatiran bahwa penerapan pajak minimum dapat mempengaruhi pilihan investasi oleh perusahaan multinasional. Beberapa pengamat berpendapat bahwa kebijakan ini mungkin akan mengurangi daya tarik negara-negara tertentu sebagai tempat investasi jika dianggap memiliki tingkat pajak yang tinggi.









