Bagaimana CSR Dapat Membantu Mengurangi Pajak Perusahaan?

Peran perusahaan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak dapat disangkal. Berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 oleh Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan di Indonesia meningkat hingga 3,98 juta dalam satu dekade terakhir. Peningkatan ini menciptakan berbagai dampak positif, seperti penyediaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, kegiatan operasional perusahaan juga membawa dampak negatif, terutama terhadap lingkungan.

Sebagai respons, pemerintah mengamanatkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat (1) dalam undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keseimbangan lingkungan dan masyarakat.

Hubungan CSR dengan Deductible Expense

Untuk mendukung pelaksanaan CSR, pemerintah memperbolehkan pengeluaran tertentu yang terkait CSR untuk dikategorikan sebagai deductible expense, atau biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Deductible expense mengacu pada prinsip-prinsip berikut:

Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Coretax (CTAS)

Berhubungan dengan kegiatan usaha:

CSR yang dilakukan perusahaan sering kali berhubungan dengan aktivitas operasionalnya. Misalnya, pencemaran lingkungan akibat kegiatan produksi mengharuskan perusahaan melaksanakan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M):

CSR dapat meningkatkan citra perusahaan di masyarakat, membangun kepercayaan publik, dan mendukung keberlanjutan usaha, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penghasilan perusahaan.

Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi:

Sepanjang CSR dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan yang berlaku, pengeluaran ini memenuhi prinsip deductible expense.

Namun, pengakuan CSR sebagai deductible expense tidak bersifat mutlak. Biaya CSR hanya dapat dikategorikan sebagai deductible expense jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Pemerintah.

Jenis CSR yang Dikategorikan sebagai Deductible Expense

Beberapa pengeluaran CSR dapat menjadi deductible expense, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Berikut jenis CSR yang diakui:

Biaya promosi dan penjualan:

Promosi yang dilakukan sebagai bagian dari CSR dapat dikategorikan sebagai deductible expense jika memenuhi ketentuan dalam PMK No. 2/PMK.03/2010. Salah satu syaratnya adalah perusahaan menyusun daftar nominatif biaya promosi.

Biaya pengolahan limbah:

Pengolahan limbah sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungannya juga dapat dikategorikan sebagai deductible expense.

Beasiswa, magang, dan pelatihan:

CSR berupa beasiswa atau pelatihan bagi masyarakat dapat menjadi deductible expense dengan syarat batas kewajaran. Apabila ditemukan hubungan istimewa atau biaya di luar batas kewajaran, pengeluaran tersebut tidak diakui sebagai deductible expense.

Sumbangan yang diatur dalam PP No. 93 Tahun 2010:

Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta infrastruktur sosial dapat diakui sebagai deductible expense. Namun, ada syarat penting, seperti:

  • Sumbangan tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.
  • Bukti yang sah harus mendukung pengeluaran tersebut.
  • Sumbangan tidak diberikan kepada pihak dengan hubungan istimewa.

Kriteria Khusus untuk Sumbangan CSR

Sumbangan yang dilakukan perusahaan melalui CSR dapat dibebankan sebagai deductible expense dengan kriteria berikut:

Penanggulangan bencana nasional:

Harus disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah atau badan penanggulangan bencana.

Penelitian dan pengembangan:

Dilakukan di wilayah Indonesia melalui lembaga penelitian yang sah.

Pembangunan infrastruktur sosial:

CSR berupa pembangunan fasilitas seperti poliklinik, rumah ibadah, atau pusat kesenian dapat diakui jika sesuai jumlah yang benar-benar dikeluarkan.

Fasilitas pendidikan:

Harus disalurkan langsung ke lembaga pendidikan dalam bentuk fasilitas pendukung.

Pembinaan olahraga:

Dukungan dalam bidang olahraga harus disampaikan melalui lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan prestasi olahraga nasional.

Baca juga: Kupas Tuntas PPh atas Penjualan Saham Perusahaan Modal Ventura

Batasan dan Tantangan Pengakuan CSR sebagai Deductible Expense

Pengeluaran CSR sebagai deductible expense tidak selalu diakui sepenuhnya. Misalnya, jika ditemukan indikasi hubungan istimewa atau biaya yang tidak sesuai batas kewajaran, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen pendukung pengeluaran CSR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CSR yang diakui sebagai deductible expense juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, seperti bukti pembayaran yang sah dan laporan yang transparan.

CSR dan Keuntungan Perusahaan

Pelaksanaan CSR tidak hanya menjadi kewajiban sosial perusahaan tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam bentuk pengurangan pajak jika memenuhi persyaratan tertentu. Dengan mendukung pelaksanaan CSR sebagai deductible expense, pemerintah mendorong perusahaan untuk aktif dalam program sosial dan pembangunan masyarakat.

Namun, agar pengeluaran CSR dapat diakui sebagai deductible expense, perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan transparansi dalam pelaporan

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News

Source: Artikel Pajak DJP