Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi semakin menjadi bagian penting di kehidupan kita. Saat ini, Indonesia pun telah menyesuaikan berbagai aspek kehidupan masyarakat menjadi serba digital, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga sosial.
Hal ini semakin ditekankan dengan adanya pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas dan kontak fisik antar manusia, sehingga digitalization of things menjadi solusi untuk mempertahankan interaksi dan keberlangsungan hidup. Tidak hanya itu, digitalisasi bahkan memberikan nilai lebih dengan mempercepat segala proses. Hal ini semakin terlihat semenjak dunia tengah dihadapkan pandemi Covid-19.
Peristiwa yang memiliki pengaruh besar bagi setiap negara di dunia, termasuk Indonesia, telah membuat semuanya menjadi serba online. Hal ini sangat terlihat pada aspek pendidikan, dimana seluruh siswa dan siswi di Indonesia harus beralih secara online dalam menunjang proses belajar-mengajarnya.
Selain itu, dalam aspek ekonomi dimana terjadi krisis yang cukup memperhatikan dan hingga pada aspek sosial yang mengharuskan setiap masyarakat berjaga jarak dan menghindari kontak fisik antar sesama. Hal ini pun berpengaruh juga terhadap proses transaksi, dimana yang biasanya menggunakan uang tunai sekarang kita diharuskan menggunakan non-tunai (cashless), baik melalui kartu debit, e-wallet, ataupun saluran pembayaran online lainnya.
Perubahan yang terjadi ini tentunya tidak dapat dihindari begitu saja, justru kita dituntut untuk beradaptasi serta bereksplorasi di tengah perubahan yang ada. Sama halnya dalam dunia perpajakan, dimana pemerintah akan terus memberikan inovasi-inovasi dengan mengikuti perkembangan yang ada, terlebih dalam melanjutkan reformasi perpajakan yang telah diterapkan di Indonesia.
Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam mendukung perkembangan reformasi perpajakan. PT. Mitra Pajakku menyediakan berbagai produk digitalisasi perpajakan secara Online & Realtime. Dengan komitmen penuh PT. Mitra Pajakku mengelola kebutuhan pajak perusahaan Anda, mulai dari Daftar, Hitung, Bayar, hingga Lapor. Mari telusuri lebih lanjut seperti apa kecanggihan aplikasi perpajakan milik Pajakku!
Ayo Patuh Pajak!
Dimana poin ini memiliki arti ajakan atau dukungan terhadap perpajakan. Untuk ini sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah diresmikan DJP melalui lisensi terbaru nomor SK KEP-211/PJ/2022 sudah menjadi kewajiban Pajakku dalam mendukung sistem perpajakan di Indonesia. Pajakku juga telah berkomitmen melalui moto perusahaan, yakni “One Stop Solution In Taxnologies” dengan artian akan menjadi mitra strategis DJP dalam memberikan solusi perpajakan di era teknologi atau digitalisasi. Sebagaimana dimaksud dengan moto perusahaan, hal ini merupakan pengimplementasian Pajakku dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Dukung Modernisasi Online Pajak
Sesuai dengan namanya, poin ini mengarah kepada pelaksanaan pajak yang sudah dilakukan secara online atau daring. Modernisasi yang terjadi tentunya juga mempengaruhi sistem perpajakan di Indonesia. Pada mulanya, dalam melakukan proses Hitung, Bayar, dan Lapor, Wajib Pajak harus mengunjungi langsung KPP terdaftar lalu mengisi formulir dalam bentuk fisik.
Namun, saat ini kebiasaan itu sudah digantikan dengan sistem Online Pajak, dimana segala proses yang berhubungan dengan perpajakan dapat dilakukan secara online. Terkait hal ini, Pajakku telah menjadi bagian dari era modernisasi dalam bidang perpajakan khususnya dalam menyediakan produk atau layanan pelaporan pajak sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi pelaporan pajak secara Online & Realtime.
Baca juga Merdeka Negara-nya, Harus Merdeka Juga Pajak-nya
Adapun, produk atau layanan yang disediakan Pajakku dalam menunjang poin online pajak ini, antara lain:
- e-Filing Pajakku
- e-PPT
- Tarra e-Faktur
- e-Bunifikasi
- e-Met Pajakku
- e-Bill Pajakku
- Sistem Informasi Perpajakan
- e-Konfirmasi Status Wajib Pajak
- Penerimaan Negara Pajakku.
Dalam Satu Klik, Pajak Tuntas
Poin ini dapat diartikan sebagai bentuk kemudahan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Sama halnya dengan produk atau layanan yang disediakan Pajakku yang mengedepankan atau memberikan kemudahan Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi perpajakan Pajakku dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap aplikasi yang disediakan akan dirancang sedemikian rupa seperti maksud dari poin ini, yakni memberikan kemudahan atau dengan sekali Klik Pajak.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait produk Pajakku, Anda dapat menghubungi kami melalui email ke marketing@pajakku.com atau call ke 0804-1-501-501.









