Automated Tax Reconciliation (ATR): Pengertian dan Manfaatnya

Di era digitalisasi ini, teknologi terus berkembang dan menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perpajakan. Ketepatan dalam pelaporan pajak tidak hanya memastikan kepatuhan hukum tetapi juga menghindarkan perusahaan dari potensi denda dan sanksi yang dapat merugikan. Di sinilah peran Automated Tax Reconciliation atau rekonsiliasi pajak otomatis menjadi sangat penting karena teknologi ini dapat membantu perusahaan mengelola rekonsiliasi pajak dengan lebih efisien dan akurat. Yuk, simak artikel Pajakku berikut ini untuk mengenal lebih dalam mengenai Automated Tax Reconciliation!

 

Mengenal Automated Tax Reconciliation (ATR)

 

Sebelumnya, rekonsiliasi pajak merupakan proses pengecekan, verifikasi, serta pencocokan  antara perhitungan data keuangan wajib pajak (komersial) dengan perhitungan data pajak berdasarkan ketentuan perpajakan (fiskal). Nah, Automated Tax Reconciliation (ATR) atau rekonsiliasi pajak otomatis merupakan proses rekonsiliasi data pajak dengan menggunakan teknologi otomatisasi dengan berbagai sumber. 

 

Sistem ini membantu perusahaan dalam menyelaraskan catatan internal perusahaan dengan catatan yang dimiliki oleh otoritas pajak. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua transaksi yang dilaporkan akurat dan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, serta telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

ATR memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan otomasi untuk mengotomatiskan proses rekonsiliasi pajak. Dengan kecanggihanya, sistem ini mampu mengakses dan mengumpulkan data keuangan wajib pajak dari berbagai sumber, seperti bank, kartu kredit, sistem akuntansi, dan lain sebagainya. 

 

Baca juga: Apa Itu Rekonsiliasi PPN dan PPh?

 

Selain itu, sistem ini juga dapat membandingkan data keuangan wajib pajak dengan data pajak yang dimiliki otoritas pajak apakah terdeteksi ketidakcocokan antara data keuangan wajib dan data pajak yang kemudian dapat membantu wajib pajak dalam memperbaiki kesalahan dan memastikan kembali data yang disajikan merupakan data akurat.

 

Manfaat  Automated Tax Reconciliation

 

Beberapa manfaat yang dapat dirasakan jika sistem ATR diimplementasikan dengan baik, di antaranya adalah:

 

1. Efisiensi Waktu dan Tenaga

 

Dengan otomatisasi, waktu dan tenaga yang digunakan wajib pajak untuk melakukan rekonsiliasi manual menjadi berkurang sehingga dapat menggunakan sisa waktu untuk fokus kepada hal yang lebih penting lainnya.

 

2. Meningkatkan Akurasi

 

Algoritma yang telah terprogram dalam sistem ATR menjadikan risiko kesalahan manusia menjadi terminimalisir sehingga dipastikan dapat meningkatkan akurasi serta ketepatan setiap transaksi dan perhitungan. Yang terpenting adalah membantu menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan denda yang tidak diinginkan. Dengan akurasi yang tinggi juga dapat membantu wajib pajak dalam mengambil keputusan yang lebih baik terhadap keuangan mereka.

 

3. Meningkatkan Kepatuhan

 

Dengan sistem ATR yang sudah otomatis dapat membantu wajib pajak dalam mendeteksi serta memperbaiki kesalahan dalam pelaporan pajak lebih cepat dan mudah yang berujung pada peningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

4. Transparansi

 

Sistem ATR dapat memberikan jejak audit yang jelas dan transparan, sehingga setiap langkah rekonsiliasi dapat dilacak dan diperiksa kembali jika diperlukan.

 

5. Penghematan Biaya

 

Mengurangi biaya operasional dan mengurangi risiko denda, yang pada akhirnya berkontribusi pada penghematan biaya jangka panjang.

 

Implementasi Automated Tax Reconciliation di Indonesia

 

Di Indonesia sendiri, penerapan ATR masih berada di tahap awal. Meskipun begitu, pemerintah telah menunjukkan perkembangan dan inisiatifnya untuk mendorong implementasi teknologi digital dalam administrasi perpajakan dengan beberapa langkah yang telah dilakukan, antara lain:

 

  1. Penggunaan e-filing dan e-faktur. Sistem yang sudah lama digunakan sebagai langkah awal menuju otomatisasi, di mana data dapat dikumpulkan dan dilaporkan dengan lebih efisien.
  2. Integrasi sistem keuangan internal perusahaan dengan DJP Online. Cara memungkinkan perusahaan untuk secara otomatis mencocokkan data internal dengan data yang dimiliki DJP, meskipun ini masih memerlukan intervensi manual dalam beberapa kasus.

 

Selain pemerintah, implementasi teknologi digital dengan perangkat lunak khusus seperti Sistem Akuntansi Pajak (SAP) dan semacamnya, untuk otomatisasi rekonsiliasi pajak dalam sektor swasta juga sudah mulai berkembang dilihat dari penggunaan software pajak pada banyak perusahaan besar.

 

Tantangan Implementasi Automated Tax Reconciliation

 

Dengan terus berkembangnya digitalisasi teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan efisiensi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak, diharapkan implementasi ATR di Indonesia akan semakin meluas dan menjadi standar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, tak dapat dipungkiri masih ada tantangan yang harus di atasi, seperti:

 

  1. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan. Masih diperlukan pendidikan maupun pelatihan terhadap perusahaan yang kurang memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara mengimplementasikan ATR dengan baik dan benar. Pastinya hal ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan pembiayaan yang tidak sedikit untuk bisa memberikan pelatihan menyeluruh.
  2. Infrastruktur teknologi yang kurang mendukung. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pembiayaan dalam investasi kepada perangkat lunak merupakan hal yang besar, jadi tidak semua perusahaan bisa memiliki infrastruktur teknologi yang cukup dalam pengimplementasian ATR.
  3. Regulasi dan kebijakan dalam mendukung implementasi ATR secara nasional masih perlu ditingkatkan meskipun DJP telah melakukan langkah-langkah menuju digitalisasi.

 

Potensi besar yang ditawarkan dalam pengimplementasian ATR merupakan sebuah hal yang menjanjikan. Automated Tax Reconciliation adalah solusi inovatif yang dapat menjadikan proses lebih mudah, akurat, efektif, dan efisien. Yang terpenting, kepatuhan pelaporan pajak juga dapat meningkat. Mari nantikan kebijakan ATR lainnya dari pemerintah dan diharapkan Wajib Pajak juga bisa berkontribusi dengan baik terhadap kebijakan yang dapat memberikan manfaat, baik bagi Negara maupun Wajib Pajak itu sendiri.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News