Aturan Tarif PPh WP Badan di Bawah Rp50 Miliar, Wajib Pasal 31E?

Wajib Pajak (WP) Badan dengan omzet di bawah Rp50 miliar kerap mempertanyakan apakah mereka bisa memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) selain Pasal 31E saat mengisi SPT Tahunan. 

Sebagaimana ditegaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax, jawabannya tidak boleh. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam regulasi perpajakan. 

Pasal 31E Bersifat Wajib 

Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 31E, WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar per tahun wajib menggunakan tarif fasilitas Pasal 31E

Di Induk SPT, WP harus memilih: 

  • “Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh” 
  • Terdapat pada Induk SPT Bagian D angka 11 

Artinya, tarif ini bukan opsi, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi

Kenapa Tidak Bisa Memilih Tarif Lain? 

Meskipun terdapat beberapa pilihan tarif dalam SPT, WP dengan omzet ≤ Rp50 miliar tidak memenuhi syarat untuk menggunakannya. Adapun jenis tarif yang tidak bisa digunakan oleh WP Badan di bawah Rp50 miliar, antara lain: 

1. Tarif Umum (Pasal 17 ayat 1 huruf b) 

  • Mengacu pada Pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh: 
    • Tarif sebesar 22% 
  • Berlaku untuk: 
    • WP Badan dengan omzet > Rp50 miliar 
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT) 

Dengan kata lain, tidak berlaku untuk WP dengan omzet ≤ Rp50 miliar. 

2. Tarif Perusahaan Terbuka (Pasal 17 ayat 2b) 

  • Berdasarkan Pasal 17 ayat 2b UU PPh: 
    • Tarif lebih rendah (sekitar 19%) 
  • Syarat: 
    • Perusahaan terbuka (Tbk) 
    • Minimal 40% saham diperdagangkan di bursa 

Dengan kata lain, umumnya tidak relevan untuk WP Badan biasa. 

3. Tarif Pajak Khusus Sektor Tertentu 

  • Hanya berlaku untuk sektor tertentu, seperti: 
    • Pertambangan (minerba) 
    • Panas bumi (geothermal) 

Dengan kata lain, tidak berlaku secara umum. 

Baca Juga: Cara Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Badan yang Diperpanjang di Coretax

Bagaimana jika Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar (UMKM)? 

WP Badan yang menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan: 

Tetap wajib: 

  • Memilih Pasal 31E di Induk SPT 

Ini hanya kewajiban administratif dalam pelaporan, bukan mengubah skema pajak final yang digunakan. 

Implikasi Pengisian di Coretax 

Saat memilih Pasal 31E di sistem Coretax DJP: 

  • Sistem akan membuka Lampiran L-8 
  • Penghitungan PPh terutang dilakukan di lampiran tersebut 
  • Penghasilan Kena Pajak akan dibagi menjadi: 
    • Bagian yang mendapat fasilitas (tarif efektif 11%) 
    • Bagian yang dikenakan tarif normal (22%) 

WP cukup: 

  • Mengisi total penghasilan bruto secara manual 

Cara Mengisi Nilai Bruto di Lampiran L-8 

Nilai bruto yang diinput merupakan total dari seluruh jenis penghasilan: 

  • Penghasilan Non-Final (Lampiran L-1) 
  • Penghasilan Final (Lampiran 4A) 
  • Penghasilan Bukan Objek Pajak (Lampiran 4B) 

Ketentuan ini sesuai dengan PER-11/PJ/2025

Setelah diisi: 

  • Nilai PPh Terutang akan otomatis masuk ke: 
    • Induk SPT Bagian D Angka 1 

Baca Juga: Perpanjangan SPT Tahunan Sudah Disetujui, tapi Deposit Pajak Kurang? Ini Solusinya

FAQ Seputar Tarif PPh WP Badan dengan Omzet ≤ Rp50 Miliar 

1. Apakah WP Badan dengan omzet di bawah Rp50 miliar boleh memilih tarif selain Pasal 31E? 

Tidak. WP Badan dengan omzet ≤ Rp50 miliar wajib menggunakan tarif Pasal 31E dan tidak diperkenankan memilih tarif lain. 

2. Di mana memilih tarif Pasal 31E saat mengisi SPT? 

Tarif tersebut dipilih pada Induk SPT Bagian D angka 11 dengan opsi “Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh”

3. Apakah WP UMKM (omzet ≤ Rp4,8 miliar) tetap harus memilih Pasal 31E? 

Ya. Meskipun menggunakan skema PPh Final UMKM, WP tetap wajib memilih Pasal 31E di Induk SPT sebagai bagian dari pengisian administratif. 

4. Apa yang terjadi setelah memilih Pasal 31E di sistem Coretax? 

Sistem Coretax DJP akan membuka Lampiran L-8, tempat penghitungan PPh terutang dilakukan secara otomatis. 

5. Apa saja yang termasuk dalam penghasilan bruto di Lampiran L-8? 

Penghasilan bruto merupakan total dari: 

  • Penghasilan Non-Final 
  • Penghasilan Final 
  • Penghasilan Bukan Objek Pajak 

Semua komponen tersebut harus dijumlahkan dan diinput secara manual sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News