Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 yang berlaku mulai 22 Mei 2025, mengatur tata cara pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan internasional secara menyeluruh. PER 10/2025 ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana ketentuan Pasal 13 PMK 39/2017.
Jenis Perjanjian Internasional dalam Perpajakan
Dalam pertukaran informasi pajak, perjanjian internasional merupakan perjanjian kerja sama bilateral atau multilateral yang berkaitan dengan perpajakan. Bentuk jenis perjanjian internasional dalam pertukaran informasi pajak, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.
- Tax Information Exchange Agreement (TIEA) atau persetujuan pertukaran informasi pajak.
- Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters atau konvensi bantuan administratif bersama bidang pajak.
- Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement atau persetujuan pejabat yang berwenang bersifat multilateral atau bilateral.
- Intergovernmental Agreement (IGA) atau persetujuan antar pemerintah.
- Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Tujuan Pertukaran Informasi Pajak
Pertukaran Informasi berdasarkan perjanjian internasional merupakan aktivitas kerja sama antar negara yang dilakukan oleh pejabat berwenang dalam bidang perpajakan berdasarkan perjanjian internasional, yang bertujuan untuk:
- Mencegah penghindaran pajak (tax avoidance).
- Mencegah pengelakan pajak.
- Mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Baca Juga: CbCR, Pengertian, Proses, dan Kewajiban Notifikasi
Pengertian Informasi dalam Pertukaran Informasi Pajak
Dalam konteks pertukaran informasi perpajakan internasional, informasi merujuk pada segala bentuk data atau keterangan yang dapat digunakan untuk mengungkap, melacak, atau mengklarifikasi penghasilan, kekayaan, atau transaksi perpajakan dari orang pribadi maupun badan.
Secara lebih rinci, informasi mencakup:
- Kumpulan data, angka, huruf, kata, atau citra, baik secara tertulis maupun lisan;
- Petunjuk atau bukti terkait penghasilan dari:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja;
- Pekerjaan bebas;
- Kegiatan usaha;
- Modal;
- Sumber penghasilan lainnya;
- Informasi tentang kekayaan/harta, termasuk:
- Informasi keuangan yang dimiliki atau disimpan oleh orang pribadi/badan, baik atas nama sendiri maupun pihak lain;
- Bentuk penyimpanan informasi meliputi:
- Rekaman audio, visual, atau audiovisual;
- Surat, dokumen, buku, dan catatan;
- Bentuk lain, baik dalam format cetak maupun elektronik.
Jenis Pertukaran Informasi Pajak
Dalam PER 10/2025, terdapat 3 jenis pertukaran informasi pajak utama, antara lain:
1. Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan (EOIR / Exchange of Information on Request)
Exchange of Information on Request atau EOIR adalah pertukaran informasi yang dilakukan jika ada permintaan spesifik dari negara mitra terkait informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Informasi mencakup:
- Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk beneficial owner.
- Informasi akuntansi
- Informasi perbankan
- Informasi perpajakan
- Informasi lainnya.
2. Pertukaran Informasi Secara Spontan (SEOI / Spontaneous Exchange of Information)
Spontaneous Exchange of Information atau SEOI adalah pertukaran informasi yang dikirimkan secara langsung tanpa adanya permintaan terlebih dahulu, apabila dinilai relevan dan penting bagi otoritas perpajakan negara mitra. Informasi ini meliputi:
- Informasi transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra.
- Informasi terkait peraturan perpajakan domestik dan implementasinya.
- Informasi lain yang dinilai bermanfaat untuk kepentingan perpajakan.
3. Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AEOI / Automatic Exchange of Information)
Automatic Exchange of Information atau AEOI adalah pertukaran informasi yang dikirimkan secara teratur dan sistematis, mencakup:
- Informasi terkait pemotongan pajak.
- Informasi perpajakan lain sesuai perjanjian internasional.
Tata Cara Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak
DJP melaksanakan pertukaran informasi pajak dengan negara mitra melalui 3 metode pelaksanaan, yaitu:
Competent Authority Meetings
Competent Authority Meetings adalah pertemuan antar pejabat berwenang dari negara-negara terkait untuk membahas pertukaran informasi pajak yang dilaksanakan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat berwenang di negara mitra. Pertemuan ini dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (melalui video conference, telepon, atau cara lainnya).
Tax Examinations Abroad
Tax Examinations Abroad adalahkegiatan pengumpulan atau pemeriksaan pajak yang dilakukan lintas negara dengan menghadirkan perwakilan pejabat berwenang. Cara ini dilaksanakan apabila:
- Informasi awal kurang memadai ketika telah dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EOIR).
- Perlu percepatan pemerolehan informasi saat sedang dilakukannya pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EOIR) antar pejabat berwenang.
- Menindaklanjuti pertukaran informasi secara spontan (SEOI).
Simultaneous Tax Examinations
Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pengumpulan atau pemeriksaan pajak secara simultan di beberapa negara mitra yang terkait dalam isu perpajakan yang sama. Tujuannya adalah untuk:
- Menyelesaikan masalah perpajakan secara terpadu
- Menemukan indikasi penghindaran atau pengelakan pajak.
Baca Juga: DJP Tambah 115 Negara dalam AEoI untuk Perketat Pengawasan Pajak Global
Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi
DJP memperoleh informasi dari berbagai sumber, seperti:
- Kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak terkait lainnya.
- Lembaga jasa keuangan terkait akses informasi keuangan.
- Sumber informasi lain sesuai kewenangan DJP.
Informasi yang diterima wajib dikelola dengan ketat, dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional.
Peraturan yang Dicabut Berdasarkan PER 10/2025
Dengan diberlakukannya PER-10/PJ/2025, maka peraturan-peraturan berikut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, antara lain:
|
No. |
Nomor Peraturan |
Tentang |
|
1 |
PER-67/PJ/2009 |
Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda |
|
2 |
PER-28/PJ/2017 |
Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional |
|
3 |
PER-24/PJ/2018 |
Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional |
|
4 |
PER-02/PJ/2022 |
Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional |









