Bayangkan sebuah pohon besar yang tumbuh di tengah hutan. Setiap cabangnya menjulang tinggi, daun-daunnya lebat dan menyebar ke segala penjuru. Pohon ini adalah representasi dari grup usaha multinasional yang memiliki banyak entitas anggota yang tersebar di berbagai negara. Setiap cabang pohon, seperti setiap entitas anggota, memiliki peran dan kontribusi yang berbeda-beda dalam memberikan nutrisi dan energi bagi pohon tersebut. Untuk mengetahui seberapa baik pohon ini tumbuh dan berkembang, diperlukan sebuah laporan yang dapat menggambarkan secara keseluruhan kinerja dari pohon itu. Dalam dunia bisnis, laporan ini dikenal sebagai Laporan per Negara atau Country by Country Report (CbCR).
Seperti halnya pohon besar yang memerlukan perhatian dan pemantauan secara menyeluruh, grup usaha multinasional juga memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, selain menyampaikan CbCR, wajib pajak yang tergabung dalam grup usaha multinasional juga harus menyampaikan notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam artikel ini, Pajakku akan membahas tentang kewajiban notifikasi CbCR dan langkah-langkah penyampaiannya.
Definisi CbCR
CbCR adalah dokumen transfer pricing yang mencakup informasi mengenai alokasi pendapatan, laba, pajak, dan kegiatan usaha dari setiap entitas anggota grup usaha multinasional di berbagai negara. Laporan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajak antar negara. CbCR disusun sesuai standar internasional dan dipertukarkan antara otoritas pajak negara-negara yang terlibat sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang berkomitmen menerapkan standar ini, telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports pada 26 Januari 2017. Oleh karena itu, wajib pajak yang merupakan entitas induk dari grup usaha multinasional harus menyampaikan CbCR kepada DJP yang kemudian akan dipertukarkan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan otoritas pajak negara lain yang memiliki Perjanjian Otoritas yang Memenuhi Syarat (Qualifying Competent Authority Agreement/QCAA) dengan Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga akan menerima CbCR dari negara lain yang terkait dengan wajib pajak Indonesia yang entitas induknya berada di luar negeri.
Indonesia menerapkan CbCR sebagai upaya menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang merugikan negara. Selain itu, CbCR juga bertujuan untuk mendorong transparansi Wajib Pajak dalam transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Baca juga: Negara Nordik Terapkan Pendidikan Gratis dari Pajak Besar, Indonesia Bisa?
Kewajiban Notifikasi Pelaporan CbCR
Wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha, harus menyampaikan notifikasi. Bahkan, wajib pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi tetapi merupakan anggota grup usaha tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban ini. Berdasarkan peraturan tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu harus menyiapkan dan/atau mengirimkan tiga jenis dokumen transfer pricing, yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan CbCR.
Langkah-langkah Penyampaian Notifikasi CbCR
Untuk menyampaikan notifikasi CbCR secara daring, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs DJP Online dengan akun yang dimiliki
- Aktifkan fitur “e-CbC Reporting” pada menu pengaturan akun
- Setelah fitur aktif, pilih layanan “e-CbC Reporting” pada menu utama
- Pilih tahun pajak yang sesuai. Misalnya, untuk penyampaian pada Desember 2023, pilih tahun pajak 2022
- Jawab pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi perusahaan. Jika wajib menyampaikan CbCR, unggah file CbCR dan kertas kerja pada menu yang tersedia. File CbCR dan kertas kerja harus berformat XML sesuai standar DJP
- Setelah menjawab pertanyaan, akan terlihat ringkasan status Wajib Pajak. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim”
- Jika pengiriman berhasil, akan mendapatkan Tanda Terima Penyampaian Laporan per Negara
Dalam kesimpulannya, penyampaian notifikasi CbCR merupakan bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan mencegah penghindaran pajak antar negara. Melalui implementasi CbCR, Indonesia berupaya menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang dapat merugikan negara, serta mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.









