Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin mengintensifkan upayanya dalam menangani penghindaran pajak melalui mekanisme Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI). Pada tahun 2025, jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi dalam skema pertukaran informasi keuangan ini bertambah menjadi 115, sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.

 

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan revisi terakhir melalui PMK Nomor 47 Tahun 2024. Dengan bertambahnya jumlah yurisdiksi partisipan, DJP berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan pajak para Wajib Pajak (WP) yang memiliki aset di luar negeri.

 

Peran Strategis AEoI dalam Transparansi Pajak

 

AEoI adalah sistem pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis antarnegara untuk mendeteksi dan menekan potensi penghindaran pajak. Sistem ini memudahkan otoritas pajak dalam memperoleh data keuangan WP yang memiliki rekening di luar negeri, sehingga mempersempit celah bagi mereka yang berusaha menyembunyikan aset untuk menghindari kewajiban perpajakan.

 

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, penambahan yurisdiksi ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menjalankan standar transparansi keuangan global yang telah ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

 

“DJP terus memperkuat kerjasama dengan berbagai yurisdiksi untuk memastikan pertukaran informasi keuangan berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak negara,” jelasnya.

 

Baca juga: Pemerintah Bisa Pidanakan Pihak yang Menghindari Informasi Perpajakan

 

Daftar Negara dan Yurisdiksi yang Berpartisipasi

 

Berikut adalah daftar lengkap 115 yurisdiksi yang ikut serta dalam mekanisme AEoI:

 

Albania, Andorra, Armenia, Argentina, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Barbados, Belgia, Belize, Brazil, Bulgaria, Kanada, Kepulauan Cayman, Chili, China (Republik Rakyat), Kolombia, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Kroasia, Curaçao, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Ekuador, Estonia, Kepulauan Faroe, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Ghana, Gibraltar, Yunani, Greenland, Grenada, Guernsey, Hong Kong (China), Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jamaika, Jepang, Jersey, Kazakhstan, Kenya, Korea, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau (China), Malaysia, Maladewa, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Montserrat, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Niue, Norwegia, Oman, Pakistan, Panama, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, San Marino, Arab Saudi, Seychelles, Singapura, Sint Maarten, Republik Slovak, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Bahama, Trinidad dan Tobago, Turki, Kepulauan Turks dan Caicos, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, dan Vanuatu.

 

Bertambahnya yurisdiksi yang berpartisipasi ini memberikan akses yang lebih luas bagi DJP dalam memantau aset yang dimiliki oleh WP Indonesia di luar negeri. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan melalui negara-negara dengan regulasi pajak longgar atau yang dikenal sebagai tax haven.

 

Skema Pertukaran Informasi Pajak yang Dilaksanakan

 

DJP telah mengimplementasikan tiga skema utama dalam pertukaran informasi pajak melalui AEoI:

 

  1. Pertukaran Data Withholding Tax Dalam skema ini, DJP memperoleh informasi mengenai transaksi penghasilan WP Indonesia yang bersumber dari luar negeri. Sebaliknya, DJP juga mengirimkan data transaksi penghasilan WP asing yang bersumber dari Indonesia ke yurisdiksi mitra.
  2. Pertukaran Data Laporan Per Negara (Country-by-Country Report/CbCR) Skema ini memungkinkan otoritas pajak untuk melihat laporan keuangan perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Informasi ini mencakup alokasi pendapatan, jumlah pajak yang dibayar, serta aktivitas ekonomi di tiap negara.
  3. Pertukaran Informasi Keuangan Berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) CRS adalah standar global yang mengatur bagaimana lembaga keuangan melaporkan informasi rekening WP kepada otoritas pajak domestik, yang kemudian dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra.

 

Menurut laporan DJP tahun sebelumnya, pada tahun 2023 Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 95 yurisdiksi mitra terkait rekening keuangan milik WP Indonesia, serta telah mengirimkan data serupa ke 80 yurisdiksi terkait rekening milik WP asing di Indonesia.

 

Dampak Positif AEoI bagi Penerimaan Pajak

 

Peningkatan jumlah yurisdiksi partisipan dalam skema AEoI memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Dengan adanya pertukaran informasi yang lebih luas, DJP dapat mengidentifikasi dan menindak WP yang tidak melaporkan aset luar negerinya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

 

“Seiring dengan semakin luasnya jaringan AEoI yang diikuti Indonesia, diharapkan kepatuhan WP meningkat dan praktik penghindaran pajak dapat diminimalisir,” ujar Suryo.

 

Selain itu, keberhasilan program ini juga bergantung pada peran aktif lembaga keuangan dalam melaporkan informasi rekening WP sesuai dengan standar CRS. Hingga akhir 2023, terdapat 8.558 lembaga keuangan terdaftar di Indonesia yang wajib menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah kepada DJP.

 

Baca juga: Bagaimana Dampak Kebijakan Global Mempengaruhi Sistem Perpajakan Indonesia?

 

Tantangan dalam Implementasi AEoI

 

Meskipun AEoI membawa banyak manfaat, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kepatuhan negara mitra dalam memberikan data secara lengkap dan tepat waktu. Selain itu, masih terdapat sejumlah negara yang belum berpartisipasi dalam skema ini, sehingga menciptakan potensi loophole bagi pelaku penghindaran pajak.

 

Untuk mengatasi hal ini, DJP terus berkoordinasi dengan negara mitra serta memperkuat kapasitas teknologi informasi dalam mengelola data yang diterima. Upaya ini dilakukan agar proses analisis dan tindakan terhadap pelanggaran pajak dapat dilakukan secara lebih efektif.

 

Kesimpulan

 

Perluasan jaringan AEoI hingga 115 yurisdiksi menegaskan komitmen Indonesia dalam meningkatkan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak lintas negara. Dengan skema pertukaran informasi yang semakin luas, DJP memiliki alat yang lebih kuat untuk memastikan kepatuhan pajak para Wajib Pajak Indonesia.

 

Langkah strategis ini tidak hanya memperkuat penerimaan negara tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Oleh karena itu, para WP diharapkan semakin sadar akan pentingnya melaporkan asetnya secara jujur guna menghindari sanksi yang dapat dikenakan akibat pelanggaran aturan perpajakan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News