Aturan Baru Penghitungan Pajak Sektor Asuransi Sesuai PER-5/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-5/PJ/2026 yang berlaku mulai 20 April 2026. Beleid ini mengatur seputar pengakuan penghasilan, biaya, serta penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) terkait kontrak asuransi. 

Kebijakan ini menjadi respons atas perubahan besar dalam standar akuntansi, yaitu penerapan PSAK 117 yang efektif sejak 1 Januari 2025. 

Latar Belakang: Penyesuaian dari PSAK Lama ke PSAK 117 

Perubahan standar akuntansi kontrak asuransi membawa dampak signifikan, terutama dalam: 

  • Pengakuan penghasilan dan biaya 
  • Pengukuran dan penyajian laporan keuangan 
  • Pengungkapan informasi keuangan 

Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan asuransi. Namun, di sisi lain, ketentuan perpajakan masih mengacu pada aturan lama. 

Melalui PER-5/PJ/2026, DJP menegaskan perlunya penyesuaian agar: 

  • Tidak terjadi perbedaan perlakuan antara akuntansi dan pajak 
  • Wajib pajak memiliki kepastian hukum 
  • Penghitungan pajak tetap adil dan mudah di masa transisi 

Siapa yang Wajib Mengikuti Aturan Ini? 

Mengacu pada Pasal 2, terdapat dua kelompok wajib pajak yang menjadi subjek aturan ini: 

  • Wajib pajak yang menyusun pembukuan berdasarkan SAK kontrak asuransi (PSAK 117) 
  • Wajib pajak yang menggunakan ketentuan khusus (modifikasi PSAK 117), seperti: 
    • Asabri 
    • Taspen 
    • BPJS 

Kelompok ini mencakup entitas yang memiliki kontrak asuransi, termasuk kontrak reasuransi. 

Baca Juga: Kewajiban Perpajakan Jasa Pialang Saham dan Asuransi

Ketentuan Pengakuan Penghasilan dan Biaya 

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

Untuk Tahun Pajak 2025, pengakuan penghasilan dan biaya mengacu pada: 

  • Prinsip dalam SAK kontrak asuransi (PSAK 117) dan/atau ketentuan yang berlaku pada 2024 
  • Ketentuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di 2025 

Artinya, terdapat pendekatan kombinasi antara standar akuntansi terbaru dan aturan pajak yang masih berlaku. 

Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak 

Pada Pasal 4, DJP menegaskan bahwa penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan berdasarkan: 

  • Laporan keuangan tahun 2025 
    Disusun menggunakan PSAK kontrak asuransi dan/atau ketentuan yang berlaku sebelumnya 
  • Ketentuan perpajakan yang berlaku 
    Termasuk aturan terkait cadangan biaya seperti PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012 

Khusus untuk wajib pajak yang wajib melaporkan keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 

  • Penghitungan pajak harus mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan ke OJK 

Kewajiban Lampiran dalam SPT Tahunan 

PER-5/PJ/2026 juga mengatur dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yaitu: 

  • Laporan keuangan 2025 auditan 
    Disusun menggunakan PSAK 117 atau ketentuan terbaru 
  • Laporan keuangan 2025 versi dasar pajak 
    Digunakan sebagai basis penghitungan penghasilan kena pajak 
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti: 
    • Daftar nominatif biaya 
    • Dokumen perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku 

Berlaku Khusus untuk Tahun Pajak 2025 

Dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk Tahun Pajak 2025. Artinya, aturan ini berfungsi sebagai jembatan dalam masa transisi dari PSAK lama ke PSAK 117. 

Dengan adanya PER-5/PJ/2026, DJP berupaya memastikan bahwa perubahan standar akuntansi tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penghitungan pajak, sekaligus menjaga konsistensi antara laporan keuangan dan kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Pajak Profesi: Pengenaan Pajak atas Jasa Agen Asuransi

FAQ Seputar Pajak Sektor Asuransi dalam PER-5/PJ/2026 

1. Apa itu PER-5/PJ/2026? 

PER-5/PJ/2026 adalah peraturan DJP yang mengatur pengakuan penghasilan, biaya, dan penghitungan penghasilan kena pajak untuk wajib pajak sektor asuransi, khususnya dalam masa transisi ke PSAK 117. 

2. Kapan PER-5/PJ/2026 mulai berlaku? 

Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 April 2026 dan digunakan untuk penghitungan pajak pada Tahun Pajak 2025. 

3. Siapa saja yang wajib mengikuti aturan ini? 

Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan terkait kontrak asuransi, baik yang menggunakan PSAK 117 maupun yang mengikuti ketentuan khusus seperti Asabri, Taspen, dan BPJS. 

4. Bagaimana dasar penghitungan penghasilan kena pajak? 

Penghitungan dilakukan berdasarkan laporan keuangan tahun 2025 serta ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan mengenai biaya dan cadangan. 

5. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan? 

Wajib pajak perlu melampirkan laporan keuangan auditan 2025, laporan keuangan dasar penghitungan pajak, serta dokumen pendukung seperti daftar nominatif biaya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News