Di tengah pertumbuhan perusahaan dan jumlah pekerja yang berkembang pesat, kini asuransi dapat menjadi sebuah bisnis yang menjanjikan dan layak untuk dipertahankan. Hal ini dikarenakan tingkat kebutuhan asuransi pada masyarakat. Hal ini juga menyebabkan adanya perusahaan asuransi dan jumlah produk asuransi yang semakin hari semakin bertambah.
Pada sebagian orang, memiliki layanan asuransi adalah bentuk perlindungan dan wajib untuk dimiliki. Hal ini untuk menghindarkan diri dari berbagai risiko kerugian yang dapat menimpa diri seseorang sewaktu-waktu. Dengan menggunakan layanan asuransi, maka Anda dapat merasa nyaman dan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko tersebut.
Asuransi sangatlah menjanjikan, tidak hanya untuk digunakan, namun juga untuk kepentingan lahan bisnis. Anda pun dapat menjalankan bisnis asuransi secara legal dengan cara mendaftarkan diri pada agen asuransi. Menjadi agen asuransi dapat dijalankan dengan serius dan memberikan banyak keuntungan, termasuk bonus besar dan fasilitas lainnya. Mari kita pelajari lebih lanjut, kiat menjadi agen asuransi dan aturan pajak penghasilan agen asuransi.
Definisi Jasa Agen Asuransi
Sebelum memahami terkait aturan pajak penghasilan agen asuransi, sebaiknya Anda perlu memahami mengenai agen asuransi terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, agen asuransi dapat dijelaskan sebagai seseorang atau badan hukum yang berkegiatan dalam memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung atau perusahaan asuransi.
Seorang agen asuransi pun perlu membuat kesepakatan antara pihak pengguna asuransi yang ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi penanggung. Dimana kesepakatan ini akan diatur pula dalam sebuah perjanjian asuransi. Mengacu dari pemahamannya, ketika seseorang akan menggunakan layanan sebuah asuransi dari sebuah perusahaan asuransi tertentu, orang tersebut harus berhubungan langsung dengan seorang agen asuransi yang bekerja pada perusahaan asuransi tersebut.
Ketentuan Jasa Agen Asuransi
Berbagai hal tentang ketentuan agen asuransi telah tercantum dalam Pasal 27 PP Nomor 73 Tahun 1992 yang disebutkan bahwa:
- Seorang agen asuransi hanya bisa menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja
- Seorang agen asuransi wajib untuk memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan
- Seluruh tindakan agen asuransi yang terkait dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan
- Agen asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang jelas dan benar kepada calon tertanggung mengenai program asuransi yang dipasarkan serta ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajibannya calon tertanggung tersebut.
Pada beberapa poin di atas, dijelaskan aturan kewenangan dan kewajiban seorang agen asuransi. Hal ini pun menjadi sebuah bukti bahwa pemerintah telah menganggap masalah asuransi sebagai suatu hal yang penting dan menjadi kebutuhan umum, sehingga perlu untuk diatur berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ialah mengenai pajak penghasilan agen asuransi yaitu PPh Pasal 21.
Cara Menjadi Agen Asuransi
Apabila Anda memiliki keinginan untuk menjadi seorang agen asuransi, maka Anda harus memiliki keinginan serta komitmen yang kuat, mengingat pula asuransi adalah sebuah produk yang tidak mudah untuk dipasarkan. Diperlukan kemampuan yang benar-benar memiliki jiwa marketing dalam menjalankan pekerjaan sebagai seorang agen asuransi.
Seorang agen asuransi yang baik harus memiliki kepercayaan diri yang amat tinggi ketika produk akan dipasarkan, hal ini dikarenakan untuk membangun kepercayaan produk untuk klien. Kepercayaan ini dapat menjadi kunci utama dalam meningkatkan penjualan produk asuransi yang akan Anda lakukan.
Berikut adalah cara menjadi seorang agen asuransi:
- Mendatangi dan bergabung dengan agensi asuransi. Anda dapat bergabung dengan sebuah perusahaan agensi asuransi resmi dan memiliki kredibilitas yang baik dalam pelayanannya. Pastikan Anda memilih sebuah perusahaan asuransi yang memang benar-benar memiliki target pasar yang baik dan memiliki berbagai macam produk yang menguntungkan nasabah.
- Anda perlu menguasai produk asuransi dengan baik. Ketika akan menjual suatu produk, maka hal pertama yang harus Anda lakukan ialah menggunakan produk tersebut dan mengetahui secara jelas segala manfaat dan keuntungan yang didapatkan dari produk tersebut.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, karena hal ini dapat mempermudah Anda dalam melakukan presentasi dan pendekatan pada calon nasabah yang ditemui. Saat Anda memiliki kemampuan komunikasi yang baik, maka nasabah akan merasa nyaman dan mudah untuk mengambil keputusan tentang produk yang Anda pasarkan
- Menjadi pendengar yang baik kepada calon nasabah dapat memberikan Anda kesempatan berbicara pada nasabah. Anda dapat menjadi pendengar yang baik dan mengetahui jelas produk yang diinginkan. Dengan begitu, maka komunikasi pun dapat berjalan dengan lancar dan Anda dapat dengan mudah menganalisa kebutuhan calon nasabah Anda.
Aturan Perpajakan bagi Jasa Agen Asuransi
Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Syaratnya adalah dalam 1 tahun memiliki omzet kurang dari Rp4,8 Milyar dan menginfokan kepada pihak Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Persentase norma penghitungan penghasilan netto bagi agen asuransi ini diatur dalam KEP-536/PJ/2009 termasuk dalam klasifikasi pekerjaan bebas bidang profesi lainnya dengan persentase 50% untuk ibukota provinsi dan 47,5% untuk kota dalam provinsi lainnya. Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila Anda ialah seorang agen asuransi dengan penghasilan mencapai Rp4,8 Milyar dalam setahun dan tidak berstatus sebagai pegawai pada perusahaan asuransi tersebut, maka Anda dapat menggunakan norma dalam menghitung penghasilan netto untuk perhitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pajak progresif bagi agen asuransi ialah pajak progresif PPh. PPh Pasal 21 merupakan peraturan perpajakan mengenai pajak gaji, imbalan, honorarium serta dana pensiun. Dalam menentukan tarif PPh, diperlukan penghitungan pajak progresif sesuai dengan besaran penghasilan yang didapatkan. Tarif pajak progresif PPh Pasal 21 ialah sebagai berikut:
- PKP sampai dengan Rp60.000.000, dengan tarif pajak 5%
- PKP di atas Rp60.000.000,00 sampai Rp250.000.000,00 dengan tarif pajak 15%
- PKP di atas Rp250.000.000,00 sampai RP500.000.000,00 dengan tarif pajak 25%
- PKP di atas Rp500.000.000,00 dengan tarif pajak 30%
- PKP di atas Rp5.000.000.000,00 dengan tarif pajak 35%.
Selain pajak progresif, PPh Pasal 21 memberlakukan pengurangan pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), iuran pensiun, dan biaya jabatan. PTKP sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK010/2016.
Kemudian, bagaimana jika seorang istri juga memiliki penghasilan sebagai agen asuransi? Sistem pengenaan pajak berbasis Undang-Undang PPh menempatkan keluarga dalam satu kesatuan ekonomis. Artinya penghasilan dan kerugian seluruh anggota keluarga dapat digabungkan dalam satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajak yang dilakukan oleh kepala keluarga seperti istri yang ikut NPWP suami. Penghasilan atau kerugian bagi istri pun akan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan.
Agen asuransi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.







