Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Berdasarkan PMK 74/2024

Pemerintah Indonesia terus memperbaharui regulasi perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Salah satu langkah penting adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74 Tahun 2024. Aturan ini secara khusus mengatur tentang pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Menggantikan PMK No. 219 Tahun 2012, peraturan ini mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024.

 

Melalui aturan ini, pemerintah memberikan panduan yang lebih terperinci terkait pengelolaan piutang macet oleh sektor keuangan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, koperasi, dan lembaga keuangan mikro. Artikel ini akan membahas secara mendalam latar belakang, isi, serta dampak dari regulasi ini terhadap dunia usaha dan perpajakan.

 

 

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

 

PMK No. 74 Tahun 2024 diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan akan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan. Piutang tak tertagih sering menjadi persoalan kompleks bagi perusahaan, terutama dalam sektor keuangan. Dengan meningkatnya kasus kredit macet, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam mencatat dan melaporkan cadangan piutang tak tertagih.

 

Regulasi ini merujuk pada Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 yang menyatakan perlunya penyelarasan kebijakan pajak penghasilan dengan praktik pengelolaan risiko kredit. Selain itu, aturan ini dirancang untuk mengurangi potensi konflik antara pelaku usaha dengan otoritas pajak terkait pengakuan biaya cadangan.

 

 

Baca juga: 4 Golongan Pembagian Kualitas Piutang Pajak

 

 

Cakupan dan Entitas yang Diatur

 

PMK ini mengatur sejumlah entitas yang memiliki hubungan langsung dengan pembiayaan dan risiko kredit. Beberapa entitas yang tercakup dalam aturan ini antara lain:

 

  1. Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, termasuk yang beroperasi dengan prinsip syariah.
  2. Perusahaan Pembiayaan, seperti leasing, pembiayaan konsumen, dan anjak piutang.
  3. Koperasi Simpan Pinjam yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berbasis syariah.
  4. Lembaga Keuangan Mikro.
  5. Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Modal Ventura.
  6. Entitas lain yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Permodalan Nasional Madani.

 

Entitas-entitas ini dapat mengurangi cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

 

 

Ketentuan Utama dalam PMK No. 74/2024

 

1. Pengakuan dan Penghapusan Piutang

 

Wajib Pajak memiliki dua metode untuk menghapuskan piutang tak tertagih:

 

  • Penghapusan langsung, yaitu pada saat piutang dinyatakan tidak dapat ditagih.
  • Pembentukan cadangan, yaitu mencadangkan sejumlah dana sejak awal pengakuan piutang untuk mengantisipasi kerugian akibat piutang macet.

 

Khusus untuk pembentukan cadangan, PMK ini menetapkan bahwa pengakuan biaya harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

 

2. Batasan Cadangan yang Dapat Dikurangkan

 

PMK ini menetapkan batasan maksimal cadangan piutang tak tertagih yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Besaran ini berbeda tergantung pada kualitas piutang dan entitas usaha:

 

  • Untuk piutang dalam tahap baik, maksimal 1,4% dari total nilai piutang.
  • Untuk piutang dalam tahap buruk, maksimal 71%.
  • Piutang kolektibilitas lancar di beberapa sektor diakui maksimal 1%, sementara piutang macet dapat diakui hingga 100%.

 

Penentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengakuan biaya cadangan tetap proporsional terhadap risiko riil.

 

3. Dokumen Pendukung

 

Wajib Pajak wajib melampirkan dokumen berikut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT):

 

  • Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
  • Bukti pemenuhan persyaratan, seperti dokumen penyerahan perkara ke pengadilan, perjanjian tertulis penghapusan utang, atau pengakuan tertulis dari debitur.

 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti administrasi untuk menghindari potensi sengketa dengan otoritas pajak.

 

4. Pengelompokan Kualitas Piutang

 

Regulasi ini mengharuskan pengelompokan kualitas piutang menjadi dua metode utama:

 

  1. Berdasarkan staging, yang meliputi:
    • Tahap Baik
    • Tahap Kurang Baik
    • Tahap Buruk
  2. Berdasarkan kolektibilitas, yang meliputi:
    • Lancar
    • Dalam Perhatian Khusus
    • Kurang Lancar
    • Diragukan
    • Macet

 

Setiap kategori memiliki penghitungan nilai cadangan yang berbeda, sesuai dengan tingkat risikonya.

 

 

Ketentuan Peralihan

 

Tahun 2024 sebagai tahun pertama implementasi, menjadi masa transisi penting. Nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun 2023 yang dihitung dengan PMK lama harus disesuaikan dengan aturan baru ini. Penyesuaian tersebut dapat menghasilkan selisih lebih atau kurang yang akan diakui sebagai biaya atau penghasilan pada tahun 2024 dan 2025.

 

Misalnya:

 

Jika cadangan piutang pada akhir tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar (mengacu pada PMK lama) tetapi berdasarkan PMK baru menjadi Rp16 miliar, maka selisih Rp7,5 miliar dapat diakui sebagai biaya tambahan dalam 2 tahun pajak.

 

Baca juga: Hak Mendahulu, Bagaimana Pajak Menduduki Antrian Pertama atas Piutang Pajak

 

 

Dampak PMK No. 74/2024

 

1. Penyelarasan dengan Praktik Akuntansi

 

Regulasi ini mendorong harmonisasi antara standar akuntansi keuangan dan pengaturan perpajakan, sehingga menciptakan transparansi lebih besar.

 

2. Pengelolaan Risiko Kredit

 

Aturan ini memberikan panduan yang jelas kepada sektor keuangan untuk mengantisipasi kerugian dari piutang macet. Dengan penentuan batasan yang spesifik, entitas dapat lebih berhati-hati dalam mengelola portofolio kredit.

 

3. Implikasi Pajak

 

Dengan pembatasan jumlah cadangan yang dapat dikurangkan, entitas usaha perlu memastikan dokumentasi dan perhitungan yang akurat untuk menghindari koreksi pajak.

 

PMK No. 74 Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan cadangan piutang tak tertagih. Regulasi ini menawarkan pendekatan yang lebih sistematis dan adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

 

Namun, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada pemahaman dan kepatuhan entitas usaha dalam menyesuaikan praktik mereka. Dengan mengikuti panduan yang ada, sektor keuangan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News