Hak Mendahulu: Bagaimana Pajak Menduduki Antrian Pertama atas Piutang Pajak

Hak mendahulu merupakan prinsip yang menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk mendahulukan piutang pajak atas piutang lain dalam hal penagihan pajak. Hal ini berarti bahwa apabila wajib pajak mengalami likuidasi/pailit, maka negara berhak menagih pembayaran terlebih dahulu dari hasil likuidasi aset yang dimiliki wajib pajak untuk melunasi utang pajak yang belum dilunasi. Pengaturan hak mendahulu berguna untuk memberikan jaminan penerimaan negara tetap dapat terjaga. Hak mendahulu tersebut juga merupakan instrumen untuk melindungi kepentingan negara dalam menagih haknya atas pendapatan pajak.

 

 

Pengertian Hak Mendahulu dan Ruang Lingkupnya

 

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang KUP, hak mendahulu merupakan hak yang dimiliki oleh negara sebagai kreditur prioritas yang mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum. Hak mendahului ini meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak. 

 

Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali untuk biaya-biaya berikut seperti:

 

  • Biaya perkara, adalah yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak atau tidak bergerak,
  • Biaya yang telah dikeluarkan juga dikecualikan dari ketentuan ini khususnya biaya untuk menyelamatkan barang yang dimaksud, dan 
  • Terakhir adalah biaya perkara yang disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

 

Baca juga: Apa Itu Hak Mendahulu atas Utang Pajak?

 

 

Penanggung Pajak

 

Penanggung pajak yang dimaksud di pengertian sebelumnya adalah pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas pelunasan utang pajak, yang meliputi pokok dan sanksinya. Penanggung pajak dapat berupa orang pribadi, badan, atau entitas yang diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara. Penanggung pajak dapat dibedakan menjadi:

 

  1. Kurator, pihak yang ditunjuk oleh pengadilan dalam proses kepailitan untuk mengelola dan membereskan harta dari debitur yang dinyatakan pailit.
  2. Likuidator, pihak yang bertugas mengelola dan membereskan dalam hal terjadi likuidasi.
  3. Orang yang ditugaskan untuk membereskan, pihak yang mengelola dan membereskan harta debitur selain karena dua hal yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

Mengacu pada ayat 3a Pasal 21 UU KUP, bahwasanya apabila wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau likuidasi, maka kurator, likuidator, atau orang yang ditugaskan untuk membereskan dilarang untuk membagikan harta wajib pajak sebelum digunakan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.

 

Baca juga: Mengulas PMK 219/2012 Daftar Tarif Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dibebankan

 

 

Batas Waktu Hak Mendahulu

 

Ketentuan terkait hak mendahulu ini akan hilang setelah melewati jangka waktu 5 tahun yang dihitung dari tanggal diterbitkannya STP, SKPKB, SKPKNT, Surat Keputusan Pembetulan/keberatan, Putusan banding/peninjauan kembali yang membuat jumlah pajak terutang semakin bertambah.

 

Perhitungan jangka waktu hak mendahulu dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

  • Apabila surat paksa diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 tahun dihitung sejak pemberitahuan surat paksa,
  • Apabila diberikan penundaan pembayaran atau angsuran, maka jangka waktu 5 tahun dihitung sejak batas akhir penundaan yang diberikan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News