Masyarakat dihebohkan dengan kabar yang beredar bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menyita harta warisan yang tidak ditempati oleh ahli waris. Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan keluarga.
Apa Dasar Hukum Harta Warisan?
Seperti yang kita ketahui rumah merupakan salah satu aset yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Rumah warisan dapat diberikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 830. Adapun ahli waris, sesuai Pasal 832, yang berhak meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama. Apabila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Baca Juga: Cara Mengurus SKB Hibah untuk Pembebasan Pajak Tanah dan Bangunan
Apa Itu Tanah Telantar?
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Rosdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan dan dibiarkan dalam keadaan kosong dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
“Tanah atau rumah warisan dari orang tua dapat berisiko menjadi milik negara jika properti tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya atau dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama,” ujar Kepala Bagian (PHAL).
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar mencakup tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang dengan sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.
Tanah Warisan Bisa Diambil Negara Jika Tidak Dikelola
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa objek penertiban tanah telantar meliputi :
- Tanah hak milik
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Hak pakai
- Hak pengelolaan
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dijelaskan juga bahwa tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
- Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.
- Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak.
- Dan jika fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Namun, perlu dicatat bahwa status tanah tidak serta-merta langsung berubah menjadi milik negara. Proses penertiban tanah telantar dilakukan secara bertahap, mulai dari identifikasi, pemberitahuan, hingga tindakan penguasaan kembali oleh negara jika tidak ada upaya dari pemilik hak untuk memanfaatkan tanah tersebut.
Selain itu, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berlaku apabila tanah tersebut dibiarkan dalam keadaan tidak produktif atau tidak terkelola dengan baik selama periode dua tahun berturut-turut sejak diberi hak, dan setelah melalui proses pemberitahuan oleh pemerintah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Langkah untuk Mengamankan Rumah Warisan
Agar rumah warisan tidak dikategorikan sebagai tanah telantar, ahli waris disarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris melalui Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu dengan melakukan sertifikasi tanah.
Dengan sertifikat tanah, kepemilikan aset memiliki kekuatan hukum kuat dan jelas. Dengan melakukan sertifikasi tanah warisan, ahli waris dapat mencegah konflik pertanahan dan mengamankan asetnya.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur tentang kewajiban untuk melaporkan dan mendaftarkan tanah agar hak atas tanah tersebut tercatat dengan jelas dan memiliki kepastian hukum.
Berikut bunyi pokok dari Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997:
- Jika penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak dilakukan atas nama orang tersebut berdasarkan bukti sebagai ahli waris.
- Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan pembagian dilakukan melalui akta pembagian waris, maka pendaftaran dilakukan atas nama penerima warisan tertentu sebagaimana disebutkan dalam akta tersebut.
Jika tanah atau rumah warisan dikuasai pihak lain, ahli waris berhak menuntut hak yang seharusnya didapatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 834 dan 835 KUH Perdata dijelaskan bahwa:
- Pasal 834: Ahli waris berhak mengajukan gugatan terhadap siapa pun yang menguasai warisan tanpa hak, baik dengan alas hak maupun tanpa alas hak.
- Pasal 835: Gugatan terhadap penguasaan warisan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 tahun sejak hari terbukanya warisan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan agar tanah atau rumah warisan tetap dipelihara, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta dijaga batas-batas fisiknya. Ahli waris juga disarankan agar untuk memasang patok sebagai penanda batas tanah dan menyimpan sertifikat tanah dengan baik agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.









