Aspek Perpajakan Konser Musik, Benarkah Bikin Harga Tiket Jadi Mahal?

Konser musik bukan lagi sekadar hiburan, tapi juga bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Entah itu konser artis lokal hingga musisi internasional, antusiasme penonton selalu tinggi.  

Namun, di balik euforia tersebut, ada hal penting yang barangkali jarang diperhatikan banyak orang. Ternyata, konser musik juga dikenai pajak. Lantas, apakah pajak inilah yang membuat harga tiket konser terasa semakin mahal? 

Pajak Tiket Konser: Termasuk Pajak Daerah, Bukan Pajak Pusat 

Konser musik termasuk dalam kategori jasa hiburan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis pungutan ini termasuk pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat. 

Dasar hukumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan ini menjelaskan bahwa PBJT dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. 

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga menyebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan masuk ke dalam objek pajak hiburan daerah

Dengan demikian, konser musik tidak termasuk objek PPN, tetapi menjadi objek pajak hiburan yang tarifnya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Baca Juga: Tiket Konser di Indonesia Relatif Lebih Mahal, karena Pajak?

Besaran Pajak Konser Bisa Berbeda di Tiap Daerah 

Perbedaan tarif pajak antar daerah menjadi salah satu alasan mengapa harga tiket konser bisa bervariasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak hiburan maksimal 10%, namun dalam praktiknya, beberapa daerah menetapkan tarif yang lebih tinggi. 

Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, Perda No. 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan yang dikenakan pajak sebesar 10%

Cara Menghitung Pajak Tiket Konser 

Secara sederhana, besaran pajak tiket konser dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga tiket. Pajak ini terutang saat konser dilaksanakan. 

Misalnya, jika sebuah konser internasional di Jakarta menjual tiket seharga Rp1.000.000, maka pajak hiburan yang dikenakan sebesar 10% x Rp1.000.000 = Rp100.000

Jadi, harga yang dibayar penonton sudah termasuk pajak hiburan senilai Rp100.000 tersebut. 

Dengan kata lain, pajak memang membuat harga tiket menjadi sedikit lebih mahal, tetapi komponen ini sudah menjadi bagian resmi dari struktur harga yang ditetapkan promotor dan disetorkan ke kas daerah. 

Pajak Lain yang Terkait Konser: Merchandise dan UMKM 

Selain pajak hiburan dari tiket, aspek perpajakan juga mencakup penjualan merchandise konser seperti kaus, topi, atau suvenir resmi. Barang-barang ini termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, selama penjualnya berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. 

Jika omzet masih di bawah batas tersebut, penjual tidak wajib memungut PPN. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlibat dalam kegiatan konser, pemerintah juga menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk mendukung keberlangsungan usaha mereka. 

Untuk Apa Pajak Konser Digunakan? 

Pajak yang dikumpulkan dari kegiatan konser, baik dari tiket maupun penjualan merchandise, akan masuk ke kas daerah dan kas negara, lalu digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, seperti:  

  • Infrastruktur,  
  • Pendidikan, atau 
  • Fasilitas umum. 

Baca Juga: Heboh Konser Coldplay, Berapa Pajaknya?

Jadi, Benarkah Pajak Penyebab Harga Tiket Melonjak? 

Pajak memang menjadi salah satu komponen yang menambah harga tiket konser, namun bukan satu-satunya penyebab utama. Biaya besar dalam penyelenggaraan konser biasanya berasal dari: 

  • Sewa lokasi dan perizinan, 
  • Produksi panggung dan sistem suara, 
  • Keamanan dan logistik, 
  • Biaya promosi, serta 
  • Honor artis atau manajemen. 

Jadi, meskipun pajak hiburan menambah beban biaya sekitar 5–15%, sebagian besar harga tiket tetap ditentukan oleh biaya operasional dan skala konser itu sendiri

FAQ Seputar Pajak Konser Musik 

1. Apakah konser musik dikenai pajak? 

Ya. Konser musik termasuk dalam kategori jasa hiburan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang biasa disebut pajak hiburan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), bukan oleh pemerintah pusat. 

2. Apa dasar hukum pengenaan pajak konser musik? 

UU No. 1 Tahun 2022 dan UU No. 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai PPN, melainkan termasuk objek pajak hiburan daerah. 

3. Siapa yang mengatur besaran pajak konser? 

Besaran pajak hiburan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Artinya, tarif pajak dapat berbeda antar daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak hiburan hingga batas maksimal 10%, tetapi beberapa daerah dapat menetapkan lebih tinggi melalui peraturan daerah (Perda). 

4. Mengapa tarif pajak konser berbeda di setiap daerah? 

Karena pajak konser merupakan pajak daerah, maka setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif sesuai kebijakan dan kebutuhan fiskalnya. 

5. Apakah ada pajak lain selain pajak tiket konser? 

Ada. Selain pajak hiburan dari tiket, terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan merchandise konser seperti kaus, topi, dan suvenir resmi. 

  • PPN dikenakan sebesar 11% jika penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar. 
  • Pelaku UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak wajib memungut PPN. 

6. Apakah UMKM yang terlibat di konser mendapat keringanan pajak? 

Ya. Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan konser. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News