ASN Terima Bukti Potong PPh Final di Coretax? Ini Penjelasan DJP

Sebagian aparatur sipil negara (ASN) mungkin pernah menemukan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) final yang muncul di Coretax tanpa mengetahui secara pasti asal-usulnya. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama saat wajib pajak sedang mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Penyuluh pajak KPP Madya Bandar Lampung Medi Kurniawan menjelaskan bahwa bukti potong PPh final yang muncul pada sistem Coretax umumnya berasal dari penghasilan tambahan yang diterima ASN di luar gaji pokok. 

“PPh Pasal 21 Final bagi PNS umumnya berasal dari penghasilan selain gaji pokok, tunjangan, dan pensiun. Contohnya honorarium atau imbalan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD,” jelasnya, dikutip dari laman pajak.go.id. 

Penghasilan ASN yang Dikenakan PPh Pasal 21 Final 

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 final biasanya berasal dari honorarium atau imbalan yang diterima ASN atas kegiatan tertentu yang didanai oleh pemerintah. 

Beberapa contoh penghasilan tersebut, antara lain: 

  • Honorarium sebagai narasumber dalam kegiatan pemerintah 
  • Honorarium sebagai panitia kegiatan 
  • Imbalan atas jasa atau tugas tertentu dalam kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD 

Atas penghasilan tersebut, instansi pemberi honorarium akan langsung melakukan pemotongan PPh Pasal 21 final sebelum penghasilan diterima oleh ASN. 

Baca Juga: Pegawai Instansi Pemerintah Perlu Betulkan SPT Tahunan jika Mengalami Ini

Tarif PPh Pasal 21 Final untuk ASN 

Besaran tarif PPh Pasal 21 final yang dikenakan kepada ASN berbeda-beda, tergantung pada golongan pegawai. 

Berikut rinciannya: 

  • 0% untuk PNS golongan I dan II 
  • 5% untuk PNS golongan III 
  • 15% untuk PNS golongan IV 

Setelah pemotongan dilakukan oleh instansi pemberi penghasilan, bukti potong pajak tersebut akan tercatat secara otomatis pada sistem Coretax, sehingga dapat dilihat oleh wajib pajak. 

Bukti Potong Akan Muncul di Lampiran SPT 

Medi juga menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenakan pajak final tersebut akan muncul secara otomatis pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Agar data tersebut muncul dalam SPT, wajib pajak perlu memastikan hal berikut: 

  • Memilih “Ya” pada kolom pertanyaan menerima penghasilan final di bagian induk SPT 
  • Sistem kemudian akan menampilkan data tersebut pada lampiran SPT bagian L-2 

Baca Juga: Ketentuan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026 Terbaru

FAQ Seputar Bukti Potong PPh Final ASN di Coretax 

1. Mengapa ASN menerima bukti potong PPh final di Coretax DJP? 

Bukti potong PPh final biasanya muncul karena ASN menerima penghasilan tambahan selain gaji pokok, seperti honorarium dari kegiatan yang bersumber dari APBN atau APBD. 

2. Penghasilan apa saja yang dikenakan PPh Pasal 21 final bagi ASN? 

Penghasilan tersebut umumnya berupa honorarium dari kegiatan tertentu, misalnya menjadi narasumber, panitia kegiatan, atau imbalan jasa lainnya yang dibayarkan oleh instansi pemerintah. 

3. Berapa tarif PPh Pasal 21 final untuk ASN? 

Tarif PPh final berbeda sesuai golongan PNS, yaitu 0% untuk golongan I dan II, 5% untuk golongan III, serta 15% untuk golongan IV. 

4. Siapa yang memotong PPh final atas honorarium ASN? 

Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh instansi atau pihak yang memberikan honorarium sebelum penghasilan tersebut dibayarkan kepada ASN. 

5. Apakah penghasilan final ASN tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan? 

Ya. Penghasilan yang dikenakan PPh final tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan dan akan muncul pada lampiran SPT bagian L-2 jika wajib pajak memilih opsi menerima penghasilan final di bagian induk SPT. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News