Wajib pajak orang pribadi yang bekerja di instansi pemerintah disarankan untuk tidak terburu-buru melaporkan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak memastikan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang digunakan sudah berasal dari sistem Coretax.
Imbauan ini khususnya berlaku bagi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan menggunakan bukti potong formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari aplikasi Gaji Web, sementara instansi pemerintah tempat mereka bekerja telah menerbitkan bukti potong terbaru melalui Coretax.
Jika kondisi tersebut terjadi, wajib pajak disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan sebelum data pajak diproses lebih lanjut dalam administrasi perpajakan.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Membetulkan SPT?
DJP menjelaskan bahwa pembetulan SPT diperlukan agar pengkreditan pajak sesuai dengan bukti potong yang diterbitkan melalui Coretax. Beberapa alasan mengapa langkah ini perlu dilakukan, antara lain:
- Kredit pajak dari aplikasi selain Coretax berpotensi tidak diakui
- Jika wajib pajak menggunakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari aplikasi Gaji Web, data bukti potong tersebut belum tentu terintegrasi dengan sistem Coretax.
- Kondisi ini membuat kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT berpotensi tidak diakui dalam administrasi perpajakan.
- Oleh karena itu, wajib pajak disarankan membetulkan SPT agar pengkreditan pajak menggunakan bukti potong BPA1 atau BPA2 yang diterbitkan melalui Coretax.
- Berpotensi menimbulkan kendala dalam proses administrasi pajak
- Ketidaksesuaian bukti potong dapat memengaruhi berbagai proses administrasi perpajakan.
- Misalnya dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, pengawasan kepatuhan wajib pajak, hingga proses pemeriksaan oleh DJP.
- Dengan membetulkan SPT, data yang dilaporkan akan lebih sesuai dengan sistem administrasi DJP.
- Menyesuaikan data dengan sistem administrasi terbaru DJP
- Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan.
- Bukti potong yang diterbitkan melalui sistem ini akan terhubung langsung dengan data SPT Tahunan wajib pajak.
- Dengan menggunakan bukti potong dari Coretax, pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan meminimalkan risiko ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Data LHKPN dan SPT ASN Tak Selaras, Apa Dampaknya bagi Pengawasan Pajak?
Bukti Potong dari Coretax Akan Muncul Otomatis di SPT
DJP juga mengimbau instansi pemerintah untuk segera menerbitkan BPA1 dan BPA2 masa pajak Desember 2025 melalui Coretax. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Jika bukti potong sudah diterbitkan melalui Coretax, maka data pemotongan pajak akan:
- Muncul secara otomatis (prepopulated) dalam konsep SPT Tahunan
- Mempermudah wajib pajak saat mengisi dan melaporkan SPT
- Mengurangi risiko kesalahan pengisian data pajak
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan data bukti potong secara manual karena informasi tersebut sudah terintegrasi dalam sistem.
Instansi Pemerintah Diminta Segera Terbitkan BPA1 dan BPA2
Untuk memastikan proses pelaporan SPT berjalan lancar, instansi pemerintah diminta segera menerbitkan bukti potong melalui Coretax.
Apabila instansi pemerintah masih mengalami kendala dalam pembuatan bukti potong tersebut, DJP menyarankan agar segera menghubungi:
- Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Langkah ini penting agar bukti potong dapat segera tersedia dan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan data yang sesuai.
Baca Juga: Bukan 31 Maret, Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan bagi ASN
FAQ Seputar Pembetulan SPT bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah
1. Mengapa wajib pajak instansi pemerintah perlu membetulkan SPT?
Karena bukti potong dari aplikasi selain Coretax berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak dalam administrasi perpajakan.
2. Kapan wajib pajak perlu melakukan pembetulan SPT?
Saat SPT sudah dilaporkan menggunakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari aplikasi Gaji Web, sementara instansi telah menerbitkan BPA1 atau BPA2 melalui Coretax.
3. Apa itu BPA1 dan BPA2?
BPA1 dan BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan melalui sistem Coretax.
4. Apakah bukti potong dari Coretax muncul otomatis di SPT?
Ya, bukti potong yang diterbitkan melalui Coretax akan muncul otomatis (prepopulated) dalam konsep SPT Tahunan.
5. Ke mana instansi pemerintah harus menghubungi jika mengalami kendala Coretax?
Instansi dapat menghubungi Kanwil DJP, KPP, atau KP2KP terdekat.







