Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Office of the US Trade Representative (USTR) dijadwalkan bertemu dengan perwakilan pemerintah Indonesia untuk membahas kelanjutan perjanjian dagang antara kedua negara.
Perwakilan USTR, Jamieson Greer, menyebut bahwa pihaknya ingin Indonesia dapat segera menuntaskan kesepakatan tersebut, mengikuti langkah Malaysia dan Kamboja yang lebih dulu menyetujui perjanjian dagang dengan AS.
“Kami akan segera berbicara dengan mitra dari Indonesia. Kami ingin kesepakatan ini selesai dan tuntas demi kepentingan mereka dan kepentingan kami,” ujar Greer, dikutip Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Kesepakatan Tarif 19% AS – Indonesia: Apa yang Dijanjikan?
Komitmen Perdagangan yang Masih Menggantung
Indonesia sebelumnya diberitakan belum mampu melaksanakan sejumlah komitmen dalam agreement on reciprocal trade yang disepakati pada Juli 2025. Padahal, perjanjian tersebut menjadi dasar penurunan tarif bea masuk resiprokal bagi produk Indonesia di AS, yakni dari tarif normal 32% menjadi 19%.
Tanpa penyelesaian komitmen tersebut, AS berpotensi kembali menerapkan tarif 32% atas barang-barang impor dari Indonesia. Media Financial Times melaporkan bahwa pemerintah Indonesia disebut-sebut enggan menjalankan beberapa kesepakatan dan bahkan mendorong negosiasi ulang terhadap sejumlah klausul.
Salah satu isu yang muncul adalah keberatan Indonesia untuk menghapus hambatan nontarif terhadap produk manufaktur dan pertanian dari AS, meskipun ketentuan tersebut sudah tertuang dalam perjanjian.
Pemerintah Indonesia Tegaskan Perundingan Masih Berjalan
Menanggapi berbagai pemberitaan tersebut, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa proses perundingan perdagangan dengan AS masih berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, tidak ada kendala spesifik dalam pembahasan, dan dinamika yang terjadi merupakan bagian normal dari proses negosiasi internasional.
“Perundingan dagang Indonesia dan AS masih berproses, tidak ada permasalahan spesifik dalam perundingan yang dilakukan. Dinamika dalam proses perundingan adalah hal yang wajar,” ujarnya.
Baca Juga: Dampak Tarif Impor AS Era Trump terhadap Ekonomi dan Pajak Indonesia
Kilas Balik: Perjanjian Dagang Pertama RI–AS pada 2025
Sebagaimana diketahui, perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS pertama kali diumumkan pada 23 Juli 2025, ketika pemerintah AS merilis pernyataan bersama berisi kerangka kerja perjanjian tersebut.
Beberapa poin penting yang disepakati pada tahap awal, antara lain:
1. Penghapusan Hambatan Perdagangan Digital
AS dan Indonesia berkomitmen memfinalisasi aturan perdagangan, layanan, dan investasi digital. Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk memindahkan data pribadi ke AS, dengan mengakui bahwa AS memiliki tingkat perlindungan data yang dianggap memadai berdasarkan hukum Indonesia.
2. Pengaturan Tarif Produk Digital
Indonesia sepakat menghapus batas tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk tidak berwujud (intangible goods) serta menangguhkan beberapa persyaratan deklarasi impor. Indonesia juga mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO.
3. Penurunan Tarif Resiprokal dan Penghapusan Tarif Produk AS
Sebagai bagian dari kesepakatan, AS menurunkan tarif resiprokal untuk produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. Sebagai imbalannya, Indonesia berjanji menghapus hingga 99% tarif untuk produk industri dan pertanian asal AS yang masuk ke Indonesia.
4. Penghapusan Hambatan Nontarif
Kedua negara sepakat menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor produk industri dan agrikultur AS ke Indonesia. Ini menjadi salah satu poin penting yang kemudian menjadi sorotan dalam proses negosiasi lanjutan.
5. Kesepakatan Komersial Bernilai Besar
Perjanjian awal juga mencakup komitmen pembelian dari Indonesia terhadap sejumlah produk AS, antara lain:
- Pembelian pesawat senilai US$ 3,2 miliar
- Pembelian kedelai, gandum, dan kapas senilai US$ 4,5 miliar
- Pembelian produk energi, termasuk LPG dan minyak mentah, senilai US$ 15 miliar
Pihak Kemenko Perekonomian menyebutkan bahwa tarif baru dari AS seharusnya berlaku mulai 1 Agustus 2025. Namun, pemberlakuannya ditunda hingga kedua negara mengeluarkan joint statement resmi sebagai penanda selesainya negosiasi.







