Akhir-akhir ini, frekuensi kunjungan Wajib Pajak ke KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat mulai mengalami peningkatan.
Pasalnya, Account Representative (AR) KPP setempat mulai gencar mengirimkan surat imbauan kepada Wajib Pajak yang tercatat tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Kosekuensinya, banyak Wajib Pajak yang memilih datang langsung ke kantor pajak untuk memperoleh asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Salah satu petugas loket helpdesk KPP Pratama Singkawang Shalahudin Saesar mengatakan, bahwa Wajib Pajak datang ke KPP dengan membawa amplop cokelat berisi surat imbauan dari AR, yaitu imbauan untuk lapor SPT Tahunan 2021.
Baca juga Ayo Patuh Pajak Untuk Indonesia Maju
Saesar menyampaikan bahwa lebih dari 10 Wajib Pajak mendatangi loket helpdesk KPP Pratama Singkawang. Padahal, pada kondisi normal jumlah Wajib Pajak yang mendatangi loket helpdesk tidak lebih dari 10 orang.
KPP Pratama Singkawang kemudian menemukan fakta baru di balik banyaknya Wajib Pajak yang tidak lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021. Ternyata, masih cukup banyak Wajib Pajak yang belum mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN), sehingga mereka tidak bisa lapor SPT Tahunan secara daring.
Saesar kemudian menyampaikan bahwa di sinilah KPP bertugas untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak mulai dari registrasi akun, pengisian formulir SPT, hingga pemutakhiran data mandiri untuk validasi NIK dan NPWP 16 digit.
Adapun, Wajib Pajak yang datang ke KPP Pratama Singkawang akan disambut oleh pengarah layanan. Jika Wajib Pajak membawa surat imbauan, pengarah layanan akan membaca isi surat tersebut, kemudian mengambil antrean bagi Wajib Pajak untuk loket pelayanan baik TPT maupun helpdesk.
Apabila Wajib Pajak belum pernah aktivasi EFIN, pengarah layanan akan meminta Wajib Pajak untuk mengisi formulir aktivasi EFIN serta menyiapkan KTP dan NPWP. Saesar berharap, dengan surat imbauan ini Wajib Pajak bisa lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga Peran Relawan Pajak Terhadap Pemahaman Wajib Pajak dalam Penggunaan Aplikasi e-Filing
Perlu diketahui, pengawasan yang dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurut skala usaha membagi Wajib Pajak di KPP Pratama menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak kewilayahan. Klasifikasi ini bertujuan agar pengawasan dapat berjalan lebih efisien.
Bagi Wajib Pajak strategis, DJP akan melakukan pengawasan secara lebih intensif. Hal ini dikarenakan skala usaha mereka lebih kompleks, lebih besar, dan proses bisnisnya lebih rumit. Wajib Pajak ini dikelola oleh satu seksi tersendiri.
Sementara bagi Wajib Pajak kewilayahan, DJP akan melakukan pengawasan melalui penguasaan wilayah kerja dan memanfaatkan data terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha, peta wilayah, dan lain sebagainya. Data ini nantinya disusun menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sebagai dasar ekstensifikasi.







