Apakah Transportasi Umum Dikenakan Pajak?

Saat ini, tingkat mobilitas tiap orang di mana pun sangatlah tinggi baik saat hari kerja maupun saat hari libur. Seperti yang kita ketahui, bahwa kendaraan yakni salah satu kebutuhan primer bagi sebagian besar orang. Dimana kebutuhan akan transportasi yang mudah, murah dan cepat semakin meningkat tiap harinya.

Tingginya tingkat mobilitas membuat tidak sedikit perusahaan jasa transportasi makin bermunculan. Selain itu, jasa angkut penumpang, tidak sedikit juga perusahaan yang fokus pada jasa angkut barang. Tentunya, tiap orang memerlukan baik itu transportasi darat, transportasi air, dan transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan mobilitasnya.

Tetapi, tahukah anda jika transportasi termasuk dalam kategori subjek pajak dalam lingkup pajak penghasilan (PPh). Penghasilan yang didapatkan dari usaha di bidang transportasi yang dijalankan tersebut adalah objek pajak yang nantinya dikenai beban pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pajak atas transportasi umum, simak terus artikel berikut ini ya! 

 

Ketentuan Pajak Atas Transportasi 

Dasar hukum untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan darat telah diatur dalam peraturan menteri keuangan. Di mana peraturan tersebut tidak hanya mengatur mengenai jasa angkutan darat, melainkan juga terkait jasa angkutan air.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah memberikan fasilitas khusus untuk jasa angkutan umum darat berupa pembebasan atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pada dasarnya, angkutan umum yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) terdiri dari: 

  • Angkutan umum di darat
  • Angkutan umum di air. 

Kendaraan Angkutan Umum di darat merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan warna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam.  Hal ini mengartikan, jenis angkutan darat atau kendaraan dengan ketentuan ini, memperoleh fasilitas tidak dikenai PPN.  

Baca juga: Kendaraan Listrik Sebaiknya Dipajaki Atau Bebas Pajak?

Adapun, jasa angkutan umum di darat meliputi: 

  • Jasa angkutan umum di jalan
  • Jasa angkutan umum kereta api.  

Jenis jasa angkutan umum di jalan yakni kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain menggunakan kendaraan angkutan umum di jalan, dengan dipungut bayaran. Pada jasa angkutan umum darat ini, maka harus membayarkan angsuran pajak bulanan sesuai dengan PPh Pasal 25/29. 

Jenis jasa angkutan umum kereta api yakni kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Namun, tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum kereta api yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa oleh pihak tertentu secara pribadi atau yang dicarter. Jadi, dalam hal ini fasilitas atas pembebasan PPN tidak akan diberlakukan.  

Baca juga: Apakah Kendaraan Listrik Kena Pajak?

Selanjutnya, jasa angkutan umum di air tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud terdiri dari: 

  • Jasa angkutan umum di laut
  • Jasa angkutan umum di sungai dan danau
  • Jasa angkutan umum penyeberangan. 

Jasa angkutan umum di air meliputi laut, sungai, danau, dan jasa penyeberangan yang dilakukan dengan memungut bayaran diwajibkan untuk menyetor PPh 15 sebesar 1,2% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di dalam negeri. Lalu, PPh 15 sebesar 2,64% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di luar negeri. Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN yaitu dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter. 

Adapun, fungsi pemberian fasilitas yang diberikan atas pembebasan PPN tersebut, untuk melindungi konsumen angkutan darat khususnya angkutan umum agar tidak makin terbebani.  Hal ini karenakan, angka penggunaan jasa angkutan umum darat yang ada di Indonesia masih tergolong tinggi, apabila pengenaan PPN tersebut dibebankan kepada sektor angkutan umum darat tentunya hal tersebut dalam membuat kenaikan tarif yang semakin mahal.

Jelas hal tersebut membuat masyarakat beralih ke moda transportasi lain, terlebih ini akan membatasi masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang kurang mampu bisa menggunakan transportasi darat.