Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diumumkan pekan ini, Jumat (19/9/2025), dan akan berlaku hingga tahun depan.
Awalnya, insentif ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025. Namun, pemerintah memastikan akan memperpanjangnya hingga 2026, dengan target penerima mencapai 1,7 juta orang. Untuk tahun ini, pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kepastian perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja.
Namun, apakah semua pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta otomatis bebas pajak?
Baca Juga: Dapat Insentif PPh 21 DTP, Pekerja Sektor Pariwisata Bisa Kantongi Gaji Segini
Hanya Berlaku untuk Sektor Tertentu
Jawabannya adalah tidak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, fasilitas pembebasan pajak hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya.
Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan produk dari kulit
Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh meliputi karyawan tetap maupun pekerja kontrak. Selain sektor padat karya, pemerintah juga memperluas cakupan kebijakan ini ke sektor pariwisata.
Mulai kuartal IV 2025, pekerja pariwisata dengan gaji sampai dengan Rp10 juta juga akan dibebaskan dari PPh. Dana sebesar Rp480 miliar telah disiapkan untuk membiayai insentif ini, yang diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 552 ribu pekerja di sektor pariwisata selama tiga bulan.
Syarat Memanfaatkan Insentif PPh 21 DTP
Agar bisa menikmati pembebasan pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Pegawai Tetap
- Memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.
- Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya.
Pegawai Tidak Tetap
- Memiliki NIK/NPWP.
- Upah harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.
- Tidak sedang menerima insentif PPh lainnya.
Pemberi Kerja
- Memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai lampiran PMK 10/2025.
- Berasal dari sektor industri yang tercantum dalam PMK.
Cara Mendapatkan Insentif
Agar pembebasan pajak bisa dinikmati, perusahaan wajib mengikuti prosedur berikut:
- Pembayaran Gaji Tanpa Potongan PPh. Perusahaan membayarkan gaji karyawan penuh tanpa memotong PPh 21.
- Bukti Potong. Buat bukti potong dengan mencantumkan insentif PPh DTP.
- Pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Laporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa setiap bulan.
Catatan: jika ada kelebihan pembayaran insentif, maka tidak bisa dikembalikan maupun dikompensasikan.
Baca Juga: Driver Ojol hingga Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK dan JKM
Cara Mengajukan Insentif PPh 21 DTP
Perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif ini perlu mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan langkah berikut:
- Login ke situs pajak.go.id.
- Masuk ke menu Layanan → Info KSWP → Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
- Ajukan permohonan insentif sesuai format yang ditetapkan.
- Kepala KPP akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan pengajuan.
- Perusahaan wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau Kode Billing dengan catatan khusus bertuliskan,“PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/2025”.
- Setelah pengajuan diterima, perusahaan harus melaporkan realisasi pemanfaatan insentif setiap bulan melalui laman pajak.go.id sesuai format yang berlaku.
FAQ
- Apakah semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak?
Tidak. Hanya pekerja di sektor tertentu, yaitu padat karya (alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit) serta pariwisata, yang berhak mendapatkan insentif pajak ini.
- Insentif ini berlaku sampai kapan?
Insentif PPh 21 DTP berlaku mulai Januari hingga Desember 2025, dan pemerintah sudah memastikan perpanjangan hingga tahun 2026.
- Siapa saja pekerja yang bisa memanfaatkan insentif ini?
Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, memiliki NIK yang dipadankan dengan NPWP, dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Pegawai tidak tetap dengan upah harian maksimal Rp500 ribu atau bulanan maksimal Rp10 juta, memiliki NIK/NPWP, dan tidak menerima insentif pajak lainnya.
- Apa syarat untuk pemberi kerja (perusahaan)?
Perusahaan harus berasal dari sektor yang tercantum dalam PMK 10/2025 dan memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan insentif PPh 21 DTP?
Perusahaan harus mengajukan permohonan melalui situs DJP (pajak.go.id), lalu menunggu surat persetujuan atau penolakan dari KPP. Jika disetujui, perusahaan wajib membuat SSP/Kode Billing dengan keterangan khusus “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah”.
- Apakah ada kewajiban tambahan setelah menerima insentif?
Ya. Perusahaan wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif setiap bulan melalui laman DJP.









