Apakah Penghasilan yang Diterima Dari Luar Negeri Dikenakan Pajak?

Bagaimana Ketentuan Perpajakan Penghasilan yang Diterima Dari Luar Negeri

Pada dasarnya, seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak akan terutang pajak. Namun, untuk menghindari pajak yang berganda pemerintah mengatur masalah perpajakan penghasilan yang diterima dari luar negeri. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 24 atau yang biasa disebut PPh pasal 24.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 24 ayat 1, penghasilan yang diterima dari luar negeri dan sudah dibayarkan atau sudah dipotong pajak dapat menjadi kredit pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Pengkreditan ini dilakukan per jenis penghasilan dan per jenis negara.

Kemudian pada ayat 3, dalam melakukan penghitungan batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan dengan berikut ini:

  1. Penghasilan yang didapat dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
  2. Penghasilan yang didapat dari bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  3. Penghasilan yang didapat dari penyewaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
  4. Penghasilan berbentuk imbalan yang didapat sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  5. Penghasilan dari bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
  6. Penghasilan yang didapat dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada.
  7. Keuntungan yang didapat karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada.
  8. Keuntungan yang didapat karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Sedangkan berdasarkan PMK Nomor 192 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen tidak dapat dikreditkan.

Baca juga: Subjek dan Objek Pajak: Apakah Warisan Kena Pajak?

Berapa besar Penghasilan yang Diterima Dari Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

Besaran penghasilan yang dapat menjadi kredit pajak adalah sebesar penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri namun tidak boleh melebihi besaran pajak yang terutang berdasarkan UU PPh pasal 24.

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak di Dalam Negeri

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak harus menggabungkan penghasilan yang diterima di luar negeri dengan penghasilan yang diterima di Indonesia. Berdasarkan PMK 192 tahun 2018 untuk menentukan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan, dapat melihat jumlah yang paling sedikit di antara penghitungan:

  1. PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan
  2. jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri
  3. Hasil dari pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dipotong, atau dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan yang ada di dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku secara efektif

Untuk menghitung PPh maksimum yang boleh dikreditkan dapat dilakukan dengan cara:

(Penghasilan yang diterima diluar negeri : Total Penghasilan) X PPh Terutang

Baca juga: Glosarium Pajak: Non-Deductible Expenses