Apakah Ojek Online Kena PPh Final UMKM? Ini Penjelasannya

Bagi banyak mitra ojek online, fokus utama sehari-hari tentu mengejar order, menjaga rating, dan memastikan penghasilan tetap stabil. Namun di tengah kesibukan tersebut, sering muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting, bagaimana dengan pajaknya? 

Apakah penghasilan dari ojek online harus dikenakan PPh Final UMKM, atau justru masuk kategori lain? Pajakku telah membahas topik ini dalam Webinar Full Tanya-Jawab Seputar Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax yang digelar pada Rabu (18/2/2026). Agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban perpajakan, berikut penjelasannya. 

Dasar Aturan yang Perlu Dipahami 

Ketentuan mengenai PPh Final UMKM diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022. Dalam Pasal 56 ayat (4), diatur daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final UMKM. Poin pentingnya adalah: 

  • Ada jenis jasa tertentu yang tidak boleh menggunakan skema PPh Final UMKM. 
  • Ojek online tidak tercantum dalam daftar jasa yang dikecualikan tersebut. 

Artinya, secara regulasi, usaha ojek online tidak termasuk pekerjaan bebas yang dilarang menggunakan PPh Final UMKM. 

Baca Juga: Belum Ada Revisi PP 55/2022, Bagaimana Pelaporan SPT UMKM?

Apakah Ojek Online Bisa Menggunakan PPh Final UMKM? 

Jawabannya, bisa, selama memenuhi persyaratan omzet. Syarat utamanya: 

  • Peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar
  • Jika omzet masih berada di bawah batas tersebut, maka penghasilan dari usaha ojek online dapat dikenakan PPh Final UMKM sesuai tarif yang berlaku. 

Bersifat Wajib, Kecuali Memilih Ketentuan Umum 

Perlu dipahami bahwa penerapan PPh Final UMKM pada dasarnya bersifat mandatory (wajib). Artinya: 

  • Jika wajib pajak memenuhi kriteria UMKM, 
  • Dan tidak menyampaikan pilihan lain, 
  • Maka secara otomatis dikenakan PPh Final UMKM. 

Namun, wajib pajak tetap memiliki opsi untuk menggunakan ketentuan umum PPh. Agar dapat menggunakan ketentuan umum, wajib pajak harus: 

  • Menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 
  • Secara resmi memilih mekanisme penghitungan pajak berdasarkan pembukuan. 

Jika pemberitahuan tersebut telah dilakukan, maka wajib pajak tidak lagi dikenakan PPh Final UMKM. 

Apakah Akan Ada Perubahan Aturan? 

Terdapat rencana pembaruan terhadap PP No. 55 Tahun 2022 yang direncanakan mulai berlaku pada 2026. Namun, hingga saat ini: 

  • Prosesnya masih menunggu penandatanganan Presiden. 
  • Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada aturan yang saat ini efektif. 

Baca Juga: WP Badan Berbentuk PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%

FAQ Seputar PPh Final UMKM untuk Ojek Online 

1. Apakah ojek online wajib bayar PPh Final UMKM? 

Ya, sepanjang memenuhi kriteria UMKM dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, penghasilan ojek online dapat dikenakan PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Apakah ojek online termasuk pekerjaan bebas yang dikecualikan? 

Tidak. Dalam PP No. 55 Tahun 2022, ojek online tidak tercantum sebagai jasa pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh Final UMKM. 

3. Berapa batas omzet agar bisa menggunakan PPh Final UMKM? 

Batas peredaran bruto adalah maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika melebihi jumlah tersebut, wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. 

4. Apakah mitra ojol bisa memilih skema pajak selain PPh Final UMKM? 

Bisa. Wajib pajak dapat memilih menggunakan ketentuan umum PPh dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melakukan pembukuan sesuai aturan. 

5. Apakah aturan PPh Final UMKM akan berubah? 

Ada rencana pembaruan regulasi yang ditargetkan berlaku pada 2026. Namun, hingga resmi ditetapkan, wajib pajak tetap mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News