Apakah NPWP Wanita Otomatis Nonaktif setelah Menikah? Ini Penjelasannya

Masih banyak Wajib Pajak wanita yang beranggapan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan otomatis nonaktif setelah menikah. Padahal, ketentuan perpajakan di Indonesia tidak mengatur kewajiban tersebut. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pilihan kepada Wajib Pajak wanita untuk menentukan sendiri status kewajiban perpajakannya setelah menikah, baik digabung dengan suami maupun tetap dijalankan secara terpisah. 

NPWP Wanita Tidak Otomatis Nonaktif setelah Menikah 

Penting untuk dipahami bahwa menikah tidak serta-merta membuat NPWP istri menjadi nonaktif. Hingga ada permohonan resmi, NPWP wanita tetap berstatus aktif. Ketentuan ini didasarkan pada: 

Melalui aturan tersebut, DJP memberikan hak kepada Wajib Pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya sesuai kondisi masing-masing. 

Baca Juga: Mau Gabung dengan Suami, Kapan Istri Harus Nonaktifkan NPWP?

Pilihan Status Perpajakan Istri setelah Menikah 

Setelah menikah, wajib pajak wanita memiliki dua pilihan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu: 

  • Digabung dengan suami 
    Seluruh penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. 
  • Tetap terpisah dari suami 
    Istri tetap memiliki NPWP aktif dan wajib menghitung, menyetor, serta melaporkan pajaknya sendiri melalui SPT Tahunan pribadi. 

Pilihan tersebut sepenuhnya menjadi hak Wajib Pajak istri. 

Kapan NPWP Wanita Bisa Dinonaktifkan? 

NPWP wanita hanya dapat dinonaktifkan jika istri memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami. Penonaktifan ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui pengajuan resmi. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Istri harus mengajukan permohonan penonaktifan NPWP ke DJP 
  • Data istri harus tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax milik suami 
  • Jika belum tercantum, akun suami dapat menambahkan data istri sebagai tanggungan pajak 

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah NPWP istri dapat dinonaktifkan. 

NPWP Tetap Aktif jika Istri Memilih Perpajakan Terpisah 

Apabila istri memilih untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan status Hidup Berpisah (HB) atau Memilih Terpisah (MT), maka: 

  • NPWP istri tetap aktif 
  • Istri wajib melaporkan SPT Tahunan atas nama pribadi 
  • Kewajiban pajak tidak digabungkan dengan suami 

Skema ini umumnya dipilih oleh istri yang memiliki penghasilan sendiri dan ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri. 

Baca Juga: Gabung NPWP ke Suami, Bisa Langsung atau Tunggu NPWP Istri Nonaktif?

FAQ Seputar NPWP Wanita setelah Menikah 

1. Apakah NPWP wanita otomatis nonaktif setelah menikah? 

Tidak. NPWP wanita tidak otomatis nonaktif setelah menikah. NPWP tetap aktif selama tidak ada permohonan penonaktifan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

2. Apakah istri wajib menghapus NPWP setelah menikah? 

Tidak wajib. DJP memberikan hak kepada istri untuk memilih apakah kewajiban perpajakannya digabung dengan suami atau tetap dijalankan secara terpisah. 

3. Kapan NPWP istri bisa dinonaktifkan? 

NPWP istri dapat dinonaktifkan jika istri memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami dan mengajukan permohonan penonaktifan NPWP ke DJP. 

4. Apakah istri masih harus lapor SPT jika NPWP tetap aktif? 

Ya. Jika NPWP tetap aktif, istri wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Tahunan atas nama pribadi sesuai ketentuan perpajakan. 

5. Bagaimana cara menonaktifkan NPWP istri setelah menikah? 

Istri perlu mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dan memastikan data dirinya tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax milik suami. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News