Ramadan identik dengan berbagi, entah dalam bentuk zakat, infak, maupun sedekah. Namun, di tengah semangat tersebut, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan Wajib Pajak, apakah sedekah selama Ramadan bisa menjadi pengurang pajak?
Infak dan Sedekah Tidak Mengurangi Pajak
Melalui PMK No. 114 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK tersebut ditegaskan bahwa:
- Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi.
- Infak dan sedekah tidak termasuk dalam kategori yang dapat menjadi pengurang pajak.
Dengan ketentuan ini, pemerintah sekaligus meluruskan anggapan lama di masyarakat bahwa seluruh donasi keagamaan otomatis dapat mengurangi kewajiban pajak. Faktanya, negara hanya memberikan insentif fiskal pada zakat yang bersifat wajib.
Zakat Apa yang Diakui sebagai Pengurang Pajak?
PMK 114/2025 juga memperjelas ruang lingkup zakat yang dapat diakui negara.
Zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto meliputi:
- Zakat atas penghasilan (zakat profesi)
- Zakat mal (harta)
Zakat tersebut harus dibayarkan oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi, atau
- Wajib Pajak badan
dan disalurkan kepada:
- Badan Amil Zakat (BAZ), atau
- Lembaga Amil Zakat (LAZ)
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Selain itu, sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia juga dapat diperlakukan sama sebagai pengurang penghasilan bruto.
Mengapa Infak dan Sedekah Tidak Bisa Mengurangi Pajak?
Perbedaan ini didasarkan pada sifat kewajibannya.
- Zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan dan perhitungan tertentu.
- Infak dan sedekah bersifat sukarela (sunnah) tanpa batas minimal maupun kewajiban nominal.
Karena sifatnya sukarela, negara tidak memberikan konsekuensi fiskal berupa pengurangan pajak bagi pihak yang menyalurkannya. Namun, penting dicatat:
- Infak dan sedekah yang diterima oleh BAZ atau LAZ bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima.
- Artinya, dari sisi penerima tetap mendapat perlindungan pajak, tetapi dari sisi pemberi tidak ada insentif pengurangan penghasilan bruto.
Baca Juga: Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan, Ini Aturannya
Syarat agar Zakat Bisa Diakui sebagai Pengurang Pajak
Meski infak dan sedekah tidak bisa menjadi pengurang pajak, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam SPT Tahunan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
1. Disalurkan Melalui Lembaga Resmi
Zakat harus dibayarkan melalui:
- Badan Amil Zakat (BAZ), atau
- Lembaga Amil Zakat (LAZ)
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sementara itu, zakat yang diserahkan langsung kepada individu tanpa melalui lembaga resmi tidak dapat diklaim sebagai pengurang pajak.
2. Memiliki Bukti Pembayaran yang Sah
Wajib Pajak harus memiliki dan menyimpan bukti pembayaran resmi. Dokumen ini menjadi dasar saat pelaporan SPT Tahunan. Tanpa bukti pembayaran yang valid, pengurangan tidak dapat diakui secara fiskal.
3. Tidak Menimbulkan Rugi Fiskal
Zakat hanya dapat mengurangi penghasilan bruto sampai batas tertentu dan tidak boleh menyebabkan penghasilan menjadi minus (rugi fiskal).
Contoh Penerapan dalam Perhitungan Pajak
Misalnya, seorang Wajib Pajak memiliki kewajiban zakat sebesar Rp150 juta berdasarkan ketentuan agama. Dalam kondisi tersebut:
- Zakat sebesar Rp150 juta dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Jika Wajib Pajak membayar lebih dari jumlah kewajibannya, kelebihannya tidak dapat dijadikan pengurang pajak.
- Jika yang dibayarkan adalah infak atau sedekah, maka seluruh jumlah tersebut tidak dapat mengurangi penghasilan bruto.
Contoh ini memperjelas bahwa hanya zakat yang sesuai ketentuan dan bersifat wajib yang mendapat perlakuan pajak khusus.
Jadi, Apakah Infak dan Sedekah Ramadan Bisa Mengurangi Pajak?
Kesimpulannya:
- Zakat yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Harus disalurkan melalui lembaga resmi dan memiliki bukti pembayaran.
- Infak dan sedekah tidak dapat menjadi pengurang pajak.
Ramadan tetap menjadi momentum terbaik untuk berbagi. Namun, dari sisi perpajakan, penting bagi wajib pajak untuk memahami perbedaan antara zakat wajib dan sedekah sukarela agar tidak keliru saat melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Wajib Lapor Pajak Sesuai Aturan Terbaru Ini
FAQ Seputar Zakat, Sedekah, dan Pengurangan Pajak
1. Apakah sedekah Ramadan bisa mengurangi pajak?
Tidak. Sedekah dan infak tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Hanya zakat yang bersifat wajib yang bisa dikurangkan sesuai ketentuan perpajakan.
2. Apakah zakat profesi termasuk pengurang pajak?
Ya. Zakat atas penghasilan (zakat profesi) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah dan didukung bukti pembayaran yang sah.
3. Apakah zakat harus dibayar melalui lembaga resmi agar bisa mengurangi pajak?
Ya. Zakat harus disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Zakat yang diberikan langsung kepada individu tidak dapat diklaim sebagai pengurang pajak.
4. Apakah infak dan sedekah dikenai pajak bagi penerima?
Tidak. Infak dan sedekah yang diterima oleh BAZ atau LAZ dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak penerima.
5. Apakah zakat bisa membuat penghasilan menjadi rugi fiskal?
Tidak. Pengurangan dari zakat tidak boleh menyebabkan penghasilan bruto menjadi minus (rugi fiskal). Zakat hanya dapat mengurangi sampai batas penghasilan yang dimiliki wajib pajak.









