Electronic Filing Identification Number (EFIN) pernah menjadi “kunci” bagi Wajib Pajak untuk mengakses DJP Online. Sepuluh digit angka ini digunakan untuk aktivasi akun, reset kata sandi, hingga verifikasi pelaporan SPT Tahunan PPh.
Setiap memasuki periode Januari hingga April, EFIN pun kerap menjadi topik hangat, terutama ketika Wajib Pajak lupa menyimpan atau harus mengajukan ulang ke kantor pajak.
Lalu, bagaimana di era Coretax? Apakah EFIN masih berlaku? Berikut penjelasannya yang dilansir dari laman pajak.go.id.
EFIN Resmi Tidak Digunakan untuk Lapor SPT
Mulai pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada 2026, EFIN tidak lagi menjadi syarat akses layanan pelaporan SPT. Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax.
Ini berarti bahwa:
- Tidak perlu lagi EFIN untuk login ke sistem.
- Tidak diperlukan EFIN untuk reset password.
- Tidak ada lagi proses aktivasi ulang EFIN.
- Kendala lupa atau kehilangan EFIN tidak lagi menjadi hambatan saat musim pelaporan SPT.
Dengan sistem baru, proses akses layanan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.
Mengapa EFIN Tidak Lagi Digunakan?
Pada sistem sebelumnya, EFIN berfungsi sebagai:
- Aktivasi akun DJP Online.
- Verifikasi pelaporan SPT.
- Reset password akun.
Dalam Coretax, seluruh fungsi tersebut telah digantikan oleh sistem akun terpusat serta mekanisme verifikasi melalui email atau SMS terdaftar. Selain itu, penggunaan sertifikat digital dan KO DJP meningkatkan keamanan transaksi elektronik perpajakan.
Baca Juga: Mau Akses Aplikasi M-Pajak? Gunakan Akun DJP Online, Bukan Coretax!
Apa Pengganti EFIN di Era Coretax?
Dalam sistem Coretax, fungsi EFIN digantikan oleh beberapa mekanisme baru, yaitu:
- Aktivasi akun Coretax sebagai identitas akses layanan perpajakan.
- Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
- Sertifikat Digital untuk otorisasi dokumen perpajakan.
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi memerlukan EFIN untuk login, pelaporan pajak, maupun reset password akun.
Langkah Mudah Membuat Pengganti EFIN
1. Aktivasi Akun Coretax
- Buka laman Coretax dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email serta nomor ponsel yang terdaftar pada DJP.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan lalu klik Simpan.
- Cek email untuk menerima kata sandi sementara.
- Login kembali dan ganti kata sandi serta buat passphrase.
- Setelah tahap ini selesai, akun Coretax telah aktif dan dapat digunakan.
2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
- Login ke Coretax.
- Masuk ke Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat.
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, sistem menampilkan notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
- Unduh bukti penerbitan sertifikat digital.
3. Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya pada menu Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID.
- Klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen penerbitan KO DJP tersedia pada menu Dokumen Saya.
- Setelah tervalidasi, KO DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan dan pelaporan SPT melalui Coretax.
Batas Waktu Pelaporan Tetap Berlaku
Meskipun EFIN tidak lagi digunakan, kewajiban pelaporan SPT tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku:
- Wajib Pajak orang pribadi: paling lambat 31 Maret.
- Wajib Pajak badan: paling lambat 30 April.
Kemudahan sistem tidak mengubah kewajiban untuk melaporkan SPT secara tepat waktu.
Fitur yang Memudahkan Pelaporan SPT
Salah satu fitur yang paling dirasakan manfaatnya adalah fitur posting SPT. Melalui fitur ini:
- Data bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja atau pemotong pajak dapat muncul secara otomatis dalam sistem.
- Proses pengisian SPT menjadi lebih efisien.
- Wajib pajak cukup melakukan pengecekan dan memastikan data telah sesuai.
Meski demikian, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab memastikan data yang dilaporkan benar, lengkap, dan jelas sebelum SPT disampaikan.
Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di Coretax dan DJP Online
FAQ Seputar EFIN di Era Coretax
1. Apakah EFIN masih berlaku untuk lapor SPT di Coretax?
Tidak. Mulai pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada 2026, EFIN tidak lagi digunakan sebagai syarat login, reset password, maupun verifikasi pelaporan SPT. Sistem administrasi perpajakan kini telah beralih ke Coretax yang lebih terintegrasi.
2. Mengapa EFIN tidak lagi digunakan?
Pada sistem sebelumnya, EFIN berfungsi untuk aktivasi akun DJP Online, verifikasi pelaporan SPT, dan reset kata sandi. Di era Coretax, seluruh fungsi tersebut digantikan oleh sistem akun terpusat dengan verifikasi melalui email atau SMS terdaftar, serta penggunaan Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang lebih aman.
3. Apa pengganti EFIN di era Coretax?
Pengganti EFIN dalam sistem Coretax meliputi:
- Aktivasi akun Coretax sebagai identitas akses layanan perpajakan.
- Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
- Sertifikat Digital untuk otorisasi dokumen perpajakan.
Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak lagi memerlukan EFIN untuk login atau melaporkan SPT.
4. Bagaimana cara membuat pengganti EFIN di Coretax?
Terdapat tiga tahap:
- Aktivasi akun Coretax melalui laman resmi dengan memasukkan NPWP, email, dan nomor ponsel terdaftar.
- Mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) melalui menu Portal Saya.
- Melakukan validasi sertifikat hingga status menunjukkan VALID.
Setelah proses selesai, KO DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan dan menyampaikan SPT melalui Coretax.
5. Apakah batas waktu pelaporan SPT berubah setelah EFIN dihapus?
Tidak. Penghapusan EFIN tidak mengubah batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak orang pribadi: paling lambat 31 Maret.
- Wajib Pajak badan: paling lambat 30 April.
Kemudahan sistem Coretax tetap mengharuskan wajib pajak melaporkan SPT secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.







