Sebelum mengisi Faktur Pajak di Coretax, penting untuk memahami apakah penggunaan kode barang/jasa 000000 masih diperbolehkan. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih ragu, namun aturan terbaru memberikan kejelasan terkait hal ini. Berdasarkan ketentuan terkini, penggunaan kode barang/jasa 000000 masih diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan tertentu yang akan dijelaskan di bawah.
Dasar Hukum Pengisian Kode Barang/Jasa
Untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan, perlu melihat regulasi yang mengatur pengisian kode barang/jasa.
- Pasal 33 PER-11/PJ/2025
- Tidak ada kewajiban mencantumkan Kode Barang/Jasa.
- Yang wajib dicantumkan adalah Jenis Barang atau Jasa.
- Lampiran PER-11/PJ/2025
- Panduan teknis pengisian kode barang/jasa hanya berlaku dalam hal penyerahan BKP/JKP sesuai data yang tersedia di e-Faktur/Coretax.
- Pasal 13 ayat (5) UU PPN
- Syarat formal Faktur Pajak tidak mencakup kode barang/jasa, melainkan hanya keterangan wajib yang diatur dalam UU.
Baca Juga: Daftar Satuan Ukur Barang Jasa Kena Pajak di Coretax DJP
Syarat Pengisian Kode Barang/Jasa di Coretax
Sebelum mengisi kolom kode barang/jasa, pahami bahwa fungsinya di Coretax bersifat opsional dan lebih untuk mempermudah administrasi.
- Kolom “Kode Barang/Jasa” bersifat opsional dan digunakan untuk mempermudah pembuatan Faktur Pajak dengan BKP/JKP yang sama.
- Jika PKP memiliki kode barang/jasa yang tersedia di sistem Coretax, maka dapat diisi sesuai kode tersebut.
- Jika tidak ada, kolom ini boleh dikosongkan atau diisi dengan 000000.
- Penggunaan kode 000000 tidak membuat Faktur Pajak menjadi tidak sah, selama kolom Jenis Barang/Jasa diisi dengan benar sesuai kondisi sebenarnya.
Pengisian Jenis Barang/Jasa yang Benar pada Faktur Pajak
Pengisian Jenis Barang/Jasa adalah poin penting yang menentukan validitas Faktur Pajak. Jenis Barang/Jasa diisi pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, bukan pada kolom kode.
Contoh:
- Barang: “Handphone Samsung 25 Ultra” (bukan sekadar “Handphone” atau “Elektronik”).
- Jasa: “Jasa Konsultasi Perpajakan” (bukan hanya “Jasa Konsultasi”).
Ketentuan Khusus Jenis Barang/Jasa pada Faktur Pajak
Pada Pasal 35 PER-11/PJ/2025, dijelaskan ketentuan khusus pada beberapa Jenis Barang/Jasa, antar lain:
- Kendaraan Bermotor Baru: Cantumkan merek, tipe, varian, dan nomor rangka.
- Tanah/Bangunan: Sertakan alamat lengkap.
- Penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas: Wajib mencantumkan nama barang dan kode HS (Harmonized System) sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Baca Juga: Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru di Coretax DJP
Kesimpulan
Mengetahui aturan pengisian kode barang/jasa akan membantu PKP terhindar dari kesalahan administrasi.
- Pengisian kode barang/jasa di Faktur Pajak tidak wajib mutlak menurut UU PPN maupun PER-11/PJ/2025.
- Kode 000000 atau kolom kosong masih diperbolehkan di Coretax.
- Faktur Pajak dengan kode 000000 tetap sah dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan selama memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai aturan perpajakan.
Dengan demikian, PKP tidak perlu khawatir menggunakan kode barang/jasa 000000 di Coretax, asalkan tetap memastikan informasi “Jenis Barang/Jasa” diisi lengkap dan sesuai fakta.
Sumber: FAQ Coretax 160









