Apa Saja Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Final dan Nonfinal?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua penghasilan dikenai pajak dengan mekanisme yang sama. Ada penghasilan yang dikenakan PPh Final, ada pula yang termasuk objek pajak nonfinal (PPh umum). Selain itu, terdapat juga penghasilan yang bukan objek pajak

Memahami perbedaan ini penting bagi Wajib Pajak, terutama saat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan. Sebab, cara penghitungan pajak dan pelaporannya akan berbeda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. 

Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelompokkan penghasilan dalam tiga kategori, yaitu objek pajak nonfinal, objek pajak final, dan bukan objek pajak. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Nonfinal 

Penghasilan objek pajak nonfinal adalah penghasilan yang pajaknya tidak langsung selesai saat dipotong atau dibayar. Penghasilan ini masih harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan untuk dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh). 

Dalam praktiknya, pajak yang telah dipotong pihak lain akan menjadi kredit pajak yang dapat mengurangi pajak terutang di akhir tahun. 

Contoh Penghasilan Objek Pajak Nonfinal 

Beberapa jenis penghasilan yang termasuk objek pajak nonfinal antara lain: 

  • Gaji, upah, dan tunjangan dari hubungan kerja 
  • Bonus, honorarium, dan gratifikasi yang diterima karyawan 
  • Laba usaha atau bisnis, seperti usaha toko, kuliner, atau jasa 
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, konsultan, atau notaris 
  • Sewa harta selain tanah dan bangunan 
  • Royalti atas penggunaan hak cipta atau karya intelektual 
  • Keuntungan dari penjualan harta selain tanah dan bangunan 
  • Penghasilan dari luar negeri 

Jenis penghasilan tersebut akan digabungkan dalam SPT Tahunan untuk menentukan total pajak terutang sesuai tarif progresif. 

Baca Juga: Mengenal PPh Final: Objek, Tarif, hingga Simulasi Perhitungan

Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Final 

Berbeda dengan objek pajak nonfinal, penghasilan yang dikenai PPh Final berarti pajaknya langsung dianggap selesai pada saat dipotong atau dibayarkan. Dengan demikian, penghasilan ini tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan, meskipun tetap wajib dilaporkan dalam SPT. 

Contoh Penghasilan Objek Pajak Final 

Berikut beberapa contoh penghasilan yang termasuk objek pajak final: 

  • Bunga deposito dan tabungan 
  • Sewa tanah dan/atau bangunan 
  • Omzet usaha UMKM yang dikenai tarif PPh Final 
  • Penjualan saham di bursa efek 
  • Hadiah undian 
  • Dividen tertentu yang tidak diinvestasikan kembali 

Karena bersifat final, pajak atas penghasilan tersebut tidak memengaruhi penghitungan tarif progresif PPh tahunan. 

Perbedaan Penghasilan Final dan Nonfinal 

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan utama antara penghasilan final dan nonfinal. 

Aspek Perbedaan 

Penghasilan Nonfinal 

Penghasilan Final 

Mekanisme Pajak  Pajak belum selesai saat dipotong atau dibayar  Pajak langsung dianggap selesai saat dipotong atau dibayar 
Penghitungan Pajak  Dihitung kembali dalam SPT Tahunan  Tidak dihitung kembali dalam SPT Tahunan 
Penggabungan Penghasilan  Digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT  Tidak digabungkan dengan penghasilan lain 
Tarif Pajak  Menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17  Menggunakan tarif khusus yang bersifat final 
Status Pemotongan Pajak  Pajak yang dipotong menjadi kredit pajak  Pajak yang dipotong tidak menjadi kredit pajak 
Contoh Penghasilan  Gaji, laba usaha, royalti, penghasilan pekerjaan bebas  Bunga deposito, sewa tanah/bangunan, penjualan saham di bursa, hadiah undian 

Mengapa Klasifikasi Penghasilan Penting dalam SPT? 

Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara benar, lengkap, dan jelas. 

Karena itu, setiap penghasilan yang diterima perlu diklasifikasikan dengan tepat, apakah termasuk: 

  • Objek pajak nonfinal 
  • Objek pajak final 
  • Bukan objek pajak 

Kesalahan dalam mengklasifikasikan penghasilan dapat menyebabkan perhitungan pajak yang tidak akurat, bahkan berpotensi menimbulkan status kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT Tahunan. 

Baca Juga: Apa Sih yang Membedakan Pajak Final dan Pajak Non-Final?

FAQ Seputar Penghasilan Objek Pajak Final dan Nonfinal 

1. Apa yang dimaksud dengan penghasilan objek pajak nonfinal? 

Penghasilan objek pajak nonfinal adalah penghasilan yang pajaknya belum dianggap selesai saat dipotong atau dibayar. Penghasilan ini masih harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan untuk dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh). 

2. Apa yang dimaksud dengan penghasilan objek pajak final? 

Penghasilan objek pajak final adalah penghasilan yang pajaknya langsung dianggap selesai saat dipotong atau dibayarkan. Artinya, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan, meskipun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

3. Apa saja contoh penghasilan yang dikenai PPh final? 

Beberapa contoh penghasilan yang dikenai PPh final, antara lain: 

  • Bunga deposito dan tabungan 
  • Sewa tanah dan/atau bangunan 
  • Omzet usaha UMKM yang dikenai tarif final 
  • Penjualan saham di bursa efek 
  • Hadiah undian 

4. Apa saja contoh penghasilan yang termasuk objek pajak nonfinal? 

Penghasilan yang termasuk objek pajak nonfinal misalnya: 

  • Gaji, upah, dan tunjangan karyawan 
  • Laba usaha atau bisnis 
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter atau konsultan 
  • Royalti 
  • Keuntungan penjualan harta selain tanah dan bangunan 

5. Apakah penghasilan final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? 

Ya, penghasilan yang dikenai PPh final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung kembali pajaknya, karena pajaknya sudah dianggap selesai saat dipotong atau dibayar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News