Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua penghasilan dikenai pajak dengan mekanisme yang sama. Ada penghasilan yang dikenakan PPh Final, ada pula yang termasuk objek pajak nonfinal (PPh umum). Selain itu, terdapat juga penghasilan yang bukan objek pajak.
Memahami perbedaan ini penting bagi Wajib Pajak, terutama saat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan. Sebab, cara penghitungan pajak dan pelaporannya akan berbeda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.
Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelompokkan penghasilan dalam tiga kategori, yaitu objek pajak nonfinal, objek pajak final, dan bukan objek pajak. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Nonfinal
Penghasilan objek pajak nonfinal adalah penghasilan yang pajaknya tidak langsung selesai saat dipotong atau dibayar. Penghasilan ini masih harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan untuk dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam praktiknya, pajak yang telah dipotong pihak lain akan menjadi kredit pajak yang dapat mengurangi pajak terutang di akhir tahun.
Contoh Penghasilan Objek Pajak Nonfinal
Beberapa jenis penghasilan yang termasuk objek pajak nonfinal antara lain:
- Gaji, upah, dan tunjangan dari hubungan kerja
- Bonus, honorarium, dan gratifikasi yang diterima karyawan
- Laba usaha atau bisnis, seperti usaha toko, kuliner, atau jasa
- Penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, konsultan, atau notaris
- Sewa harta selain tanah dan bangunan
- Royalti atas penggunaan hak cipta atau karya intelektual
- Keuntungan dari penjualan harta selain tanah dan bangunan
- Penghasilan dari luar negeri
Jenis penghasilan tersebut akan digabungkan dalam SPT Tahunan untuk menentukan total pajak terutang sesuai tarif progresif.
Baca Juga: Mengenal PPh Final: Objek, Tarif, hingga Simulasi Perhitungan
Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Final
Berbeda dengan objek pajak nonfinal, penghasilan yang dikenai PPh Final berarti pajaknya langsung dianggap selesai pada saat dipotong atau dibayarkan. Dengan demikian, penghasilan ini tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan, meskipun tetap wajib dilaporkan dalam SPT.
Contoh Penghasilan Objek Pajak Final
Berikut beberapa contoh penghasilan yang termasuk objek pajak final:
- Bunga deposito dan tabungan
- Sewa tanah dan/atau bangunan
- Omzet usaha UMKM yang dikenai tarif PPh Final
- Penjualan saham di bursa efek
- Hadiah undian
- Dividen tertentu yang tidak diinvestasikan kembali
Karena bersifat final, pajak atas penghasilan tersebut tidak memengaruhi penghitungan tarif progresif PPh tahunan.
Perbedaan Penghasilan Final dan Nonfinal
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan utama antara penghasilan final dan nonfinal.
|
Aspek Perbedaan |
Penghasilan Nonfinal |
Penghasilan Final |
| Mekanisme Pajak | Pajak belum selesai saat dipotong atau dibayar | Pajak langsung dianggap selesai saat dipotong atau dibayar |
| Penghitungan Pajak | Dihitung kembali dalam SPT Tahunan | Tidak dihitung kembali dalam SPT Tahunan |
| Penggabungan Penghasilan | Digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT | Tidak digabungkan dengan penghasilan lain |
| Tarif Pajak | Menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 | Menggunakan tarif khusus yang bersifat final |
| Status Pemotongan Pajak | Pajak yang dipotong menjadi kredit pajak | Pajak yang dipotong tidak menjadi kredit pajak |
| Contoh Penghasilan | Gaji, laba usaha, royalti, penghasilan pekerjaan bebas | Bunga deposito, sewa tanah/bangunan, penjualan saham di bursa, hadiah undian |
Mengapa Klasifikasi Penghasilan Penting dalam SPT?
Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara benar, lengkap, dan jelas.
Karena itu, setiap penghasilan yang diterima perlu diklasifikasikan dengan tepat, apakah termasuk:
- Objek pajak nonfinal
- Objek pajak final
- Bukan objek pajak
Kesalahan dalam mengklasifikasikan penghasilan dapat menyebabkan perhitungan pajak yang tidak akurat, bahkan berpotensi menimbulkan status kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Apa Sih yang Membedakan Pajak Final dan Pajak Non-Final?
FAQ Seputar Penghasilan Objek Pajak Final dan Nonfinal
1. Apa yang dimaksud dengan penghasilan objek pajak nonfinal?
Penghasilan objek pajak nonfinal adalah penghasilan yang pajaknya belum dianggap selesai saat dipotong atau dibayar. Penghasilan ini masih harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan untuk dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh).
2. Apa yang dimaksud dengan penghasilan objek pajak final?
Penghasilan objek pajak final adalah penghasilan yang pajaknya langsung dianggap selesai saat dipotong atau dibayarkan. Artinya, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan, meskipun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
3. Apa saja contoh penghasilan yang dikenai PPh final?
Beberapa contoh penghasilan yang dikenai PPh final, antara lain:
- Bunga deposito dan tabungan
- Sewa tanah dan/atau bangunan
- Omzet usaha UMKM yang dikenai tarif final
- Penjualan saham di bursa efek
- Hadiah undian
4. Apa saja contoh penghasilan yang termasuk objek pajak nonfinal?
Penghasilan yang termasuk objek pajak nonfinal misalnya:
- Gaji, upah, dan tunjangan karyawan
- Laba usaha atau bisnis
- Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter atau konsultan
- Royalti
- Keuntungan penjualan harta selain tanah dan bangunan
5. Apakah penghasilan final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Ya, penghasilan yang dikenai PPh final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung kembali pajaknya, karena pajaknya sudah dianggap selesai saat dipotong atau dibayar.







