PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan oleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun pajak. Sebagaimana yang dimaksud dengan penghasilan ialah sebuah pendapatan yang diperoleh guna sebagai kemampuan ekonomis atau menambah sumber kekayaan dalam bentuk apapun, baik berasal dari Indonesia ataupun luar negeri. Pajak penghasilan (PPh) ini terdapat beberapa jenis yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2020, dimana pemerintahan akan memberikan insentif dalam bentuk PPh final yang ditanggung oleh pemerintah, singkatnya DTP. Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro atau kecil hingga menengah (UMKM).
Pemberian insentif kepada UMKM akan menghasilkan pembebasan dengan tarif 0,5% dari jumlah peredaran brutonya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, pemberian akan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan. Lantas apa sebenarnya PPh Final itu? Mari simak informasinya dibawah ini.
Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku
Mengenal Apa Itu PPh Final
Berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2009), Pajak Penghasilan (PPh) Final didefinisikan sebagai penggambaran atas penghasilan yang dibebankan atas withholding tax atau bisa dikatakan tidak termasuk sebagai perhitungan dalam pajak tarif progresif. PPh final itu sendiri memiliki perbedaan terhadap PPh tidak final. Sehingga, dalam perhitungannya kedua PPh tersebut memiliki perbedaan.
Dalam hal ini PPh final tidak memiliki penggunaan tarif secara khusus dalam jenis penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang menjadi pengurang pada penghasilan bruto, dalam artian lain PPh final ini merupakan pajak yang dikenakan atas tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu yang berbeda pada perhitungan pajak pada umumnya yang diterima dalam 1 (satu) tahun.
Pembayaran atau penyetoran yang dilakukan atas PPh final, baik disetor ataupun dipotong sendiri tentunya bukan termasuk dalam pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan sebagai pelunasan. Maka dari itu, wajib pajak yang pemenuhan kewajiban perpajakannya terdapat PPh final, maka dapat dikatakan sudah melunasi pajak terutangnya untuk objek pajak atas PPh final tersebut.
Dalam hal ini penyetoran yang tidak diikutsertakan sebagaimana yang telah dijelaskan, tetap harus dimasukkan dan dilaporkan ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan) walaupun penghasilan tersebut tidak diperhitungkan bersama PPh non final atau bukan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan dan tidak juga dikenakan tarif progresif. Dengan begitu arti dari kata ‘final’ yang dimaksud mengacu dalam kewajiban yang sudah selesai ataupun berakhir.
Adapun, kategori dalam pajak penghasilan (PPh) final ini, dimana kategori tersebut terbagi menjadi 2 (dua) kategori berbeda atas mekanisme pengenaan pajaknya. Berikut penjelasannya :
1. PPh Final Yang Dipotong Pihak Lain
Dalam kategori PPh final ini, wajib pajak yang telah dipotong ataupun dipungut PPh Finalnya oleh pihak lain akan menerima hanya bukti potong pajaknya saja dari pihak yang memotong PPh Final tersebut.
2. PPh Final Yang Disetor Sendiri
Dalam kategori PPh final ini, wajib pajak yang menjadi pihak pemotong ataupun pemungut PPh Final, maka diharuskan melakukan penyetoran pajak yang telah dipotong kepada kas negara.
Baca juga PPS Usai, Pemerintah Turunkan Target Penerimaan PPh Final
Landasan Hukum PPh Final
Merujuk dalam Pasal 4 ayat (2) perihal UU PPh, dimana disebutkan bahwa pemerintah dalam mengenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya pada penghasilan-penghasilan tertentu saja.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, dimana Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah dalam mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Dalam hal ini pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah atas pengenaan PPh final. Hal ini tentunya atas pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, hingga pada pengawasan.
Secara umum, pengenaan PPh final telah dijelaskan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2). Kendati demikian, PPh final juga terdapat dalam pasal lain, yaitu dalam PPh Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal, 22, Pasal 23, hingga dalam Pasal 26 UU PPh.
Objek Pajak PPh Final
Objek pajak memiliki definisi sebagai penghasilan yang dikenakan oleh pajak. Dalam hal ini apabila terdapat penghasilan yang termasuk dalam kategori ataupun kriteria sebagai objek pajak, maka penghasilan tersebut akan dikenakan tarif sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.
Sama halnya dalam pajak penghasilan (PPh) final, dimana terdapat beberapa penghasilan yang termasuk dalam PPh final. Merujuk dalam ketentuan PPh Final yang berlaku, maka objek pajaknya yang dimaksud meliputi :
- Bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro dengan tarif sebesar 20%
- PPh atas bunga obligasi (surat utang) dengan tarif sebesar 10% – 20%
- PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tarif sebesar 20%
- PPh atas hadiah berupa undian dengan tarif sebesar 25%
- PPh atas transaksi penjualan saham pada Bursa Efek. Tarif sebesar 0,5% untuk transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% untuk transaksi saham bukan pendiri
- PPh atas penghasilan perusahaan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan tarif sebesar 0,1%
- PPh atas persewaan atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10%
- PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate dengan tarif sebesar 5%. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana
- PPh atas penghasilan dari usaha dalam bentuk jasa konstruksi, dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi
- Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi
- Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar
- Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
- Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
- Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha
- Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.
- PPh atas penghasilan perusahaan penerbangan yang dilakukan di dalam negeri dengan tarif sebesar 1,8%
- PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran yang dilakukan di dalam negeri dengan tarif sebesar 1,2%
- PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran maupun penerbangan luar negeri dengan tarif sebesar 2,64%
- PPh atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang kantor perwakilan dagangnya berada di Indonesia dengan tarif sebesar 0,44%
- PPh atas selisih lebih peninjauan kembali aktiva tetap dengan tarif sebesar 10%.
Baca juga Sejarah PPh Final di Indonesia
Contoh Perhitungan PPh Final
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut terdapat beberapa contoh perhitungan atas PPh final dalam jenis penghasilan sebagai berikut :
Bunga Deposito :
Dobby menyimpan uang dalam bentuk deposito pada Bank YGE. Uang tersebut dalam jumlah Rp 150 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 12% dalam setahun. Atas deposito yang dilakukan Dobby, maka setiap bulannya Dobby akan menerima bunga sebesar Rp 1,5 juta. Dalam hal ini, berapa besaran pajak yang harus disetorkan Dobby atas bunga depositonya?
Jawab :
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Bank YGE = 20% x Rp 1.500.000 = Rp 300.000
Maka besaran pajak yang harus disetorkan Dobby = Rp 300.000 x 12 bulan = Rp 3.600.000
Hadiah Undian :
HOT Indonesia mengadakan event berupa undian atas kode-kode unik yang tertera pada struk belanjaan para pelanggannya. Hadiah atas kode-kode unik tersebut senilai Rp 200 juta. Dalam event tersebut telah keluar nama sebagai pemenang undian tersebut, yakni atas nama Bapak Jun. Lantas bagaimana perhitungan PPh Pasal 4 (2) yang dipotong PT. HOT Indonesia atas hadiah undian tersebut ?
Jawab :
PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong oleh PT. HOT Indonesia = 25% x Rp 200.000.000 = Rp 50.000.0000
Maka besaran pajak yang dipotong oleh PT. HOT Indonesia atas undian tersebut sebesar Rp 50 juta.
Permudah Kebutuhan PPh Final Dengan Konsul Pajak
Pengenaan PPh final diberikan bagi wajib pajak tertentu dengan kewajibannya masing-masing. Wajib pajak tersebut tentu perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan, penghitungan tarif PPh final, hingga klasifikasi objek dan subjek pajak yang dimiliki.
Untuk melakukan semua hal di atas. Wajib pajak dapat dibimbing oleh Konsultan Pajak terbaik di aplikasi Konsul Pajak. Anda dapat mengkonsultasikan berbagai kebutuhan terkait PPh final dengan Konsultan Pajak terpercaya. Semua informasi yang dibutuhkan, dapat ditanyakan pada Konsultan Pajak di Konsul Pajak.
Adapun, Anda membutuhkan perhitungan PPh final yang benar. Perhitungan PPh final yang salah tentu akan memberikan dampak buruk pada wajib pajak. Untuk menghindari hal ini, dibutuhkan seorang ahli pajak untuk membantu melakukan penghitungan. Mencari ahli pajak yang mudah, praktis, dan murah tentu sulit dan membuang waktu.
Tidak perlu khawatir, Kini Konsul Pajak siap membantu! Kehadiran Konsul Pajak sebagai aplikasi konsultasi perpajakan online akan membantu penghitungan. Hal ini akan menghindarkan Anda dari permasalahan pajak.
Adapun, jika telah terjadi masalah perpajakan akibat penghitungan PPh Final yang tidak benar. Anda dapat berkonsultasi secara online dengan konsultan pajak. Durasi dan harganya pun dapat dipilih sesuai keinginan. Mulai dari 30 menit hingga 2 jam.
Anda dapat mengunduh aplikasi Konsul Pajak melalui Google Play Store. Proses pendaftarannya mudah dan cepat. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, pembuatan akun, dan layanan Konsul Pajak, Anda dapat menghubungi melalui email marketing@pajakku.com atau DM Instagram @KonsulPajak.Official.
Kesimpulan
Sesuai dengan penjabaran diatas mengenai PPh yang dikenakan atas final dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPh final merupakan bentuk pengenaan pajak yang pengenaannya sudah dalam bentuk final atau berakhir dengan tidak diakumulasikan dengan penghasilan non final atau dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan, begitu juga pada biaya untuk menghasilkan, menagih, maupun memelihara penghasilan tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Singkatnya PPh final tidak dapat dikreditkan atau sebagai pengurang dalam total PPh terutang pada akhir tahun pajak.









