Apa Sih yang Membedakan Pajak Final dan Pajak Non-Final?

Sebelum membahas apa yang membedakan pajak final dan non-final, kita harus mendalami dulu pengertian dari pajak final dan pajak non final. Secara umum, pajak final atau yang biasa disebut dengan PPh final adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilannya dengan wajib pajak itu sendiri yang akan langsung menyetorkan pajak terutangnya. Dalam pelaporan SPT tahunannya, PPh final ini tidak akan diperhitungkan meskipun akan tetap harus dilakukan pelaporan. Hal ini didasari karena PPh final sendiri memiliki sifat yaitu sebagai pungutan.

Dalam sistem perlakukan dan penerapannya, setidaknya terdapat 2 kondisi yang menjadi pertimbangan atas dasar penerapan pajak final, yaitu (1) adanya penyederhanaan atas pengenaan pajak penghasilan terhadap penghasilan dari usaha dan untuk memberikan kemudahan serta (2) untuk mengurangi adanya beban administrasi bagi wajib pajak.

Sedangkan, pajak non-final merupakan pajak yang akan dikenakan terhadap suatu penghasilan dan nantinya akan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya guna mengenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunannya.

Perbedaan antara Pajak Final dan Pajak Non-Final

Setidaknya ada 3 hal yang menjadi pembeda antara pajak final dan pajak non-final, yaitu :

1. Perbedaan Sistem Perhitungan

Perbedaan pertama adalah dalam hal adanya perbedaan pada sistem perhitungannya. Dimana jika dalam pajak final sistem perhitungannya dihitung langsung menjadi satu kesatuan tanpa adanya perhitungan campuran dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang termasuk dalam penghasilan final yaitu penghasilan atas bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, hadiah undian, transaksi penjualan saham pada BEI, usaha jasa konstruksi, sewa tanah dan bangunan, perusahaan pelayaran Indonesia, wajib pajak luar negeri yang memang memiliki kantor perwakilannya di Indonesia, serta penghasilan neto fiskal. Sedangkan dalam pajak non-final sistem perhitungannya akan dihitung atas dasar penghasilan brutonya dan nantinya akan dijumlahkan dengan penghasilan lain-lain, seperti biaya perolehan, pemeliharaan, serta penagihannya.

Yang termasuk dalam penghasilan non-final ini yaitu suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan omset di atas Rp 4,8 Miliar dalam setahun, suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atas jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, suatu penghasilan yang dikenakan PPh 21 namun terkecuali dengan honorarium dari APBN/APBD dan pesangon/JHT/THT yang telah dibayarkan sekaligus, serta suatu transaksi yang dikenakan PPh 22 namun kecuali atas penjualan BBM, BBG dan pelumas dari produsen atau importir kepada penyalur atau agen.

2. Perbedaan Tarif

Pembeda kedua adalah dalam hal perbedaan sistem tarif dari kedua jenis pajak. Dimana jika dalam pajak final, tarif yang akan dikenakan adalah tarif umum progresif yang telah tercantum dalam Undang-undang pajak penghasilan pada pasal yang ke 17.Sedangkan dalam pajak non final, tarif yang akan dikenakan merupakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan presiden dan peraturan menteri.

3. Perbedaan Waktu Setor

Perbedaan ketiga yakni waktu penyetoran pajak yang berbeda. Dimana jika dalam pajak final, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau yang dibayarkan sendiri dapat dikreditkan pada saat SPT tahunan.Sedangkan jika pada pajak non final kewajiban perpajakan tersebut baru bisa dilaksanakan ketika wajib pajak sudah menyetorkan serta melaporkan SPT tahunannya, atau dengan kata lain transaksi pajak non final tersebut dapat dianggap lunas ketika wajib pajak telah selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahunnya.