Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Wajib Pajak tidak hanya diminta mengisi formulir induk dan lampiran utama. Ada pula bagian Lampiran Lainnya yang perlu diisi dan diunggah melalui sistem Coretax.
Lampiran Lainnya merupakan salah satu bagian dari Induk SPT PPh Badan. Bagian ini berisi dokumen-dokumen pendukung yang menjadi pelengkap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Daftar Dokumen Lampiran Lainnya
1. Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
Wajib Pajak badan wajib menyertakan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan SPT. Jika laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik, maka yang disampaikan adalah versi yang telah diaudit.
Khusus bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Wajib Pajak juga harus melampirkan Financial Quarterly Report selain laporan keuangan tahunan.
2. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Wajib Pajak Grup
Wajib pajak yang memiliki anak perusahaan di dalam atau luar negeri, atau memiliki cabang usaha di luar negeri baik melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) maupun bukan BUT, wajib melampirkan laporan keuangan konsolidasian.
3. Opini Audit
Apabila laporan keuangan telah diaudit, opini audit dari akuntan publik harus disertakan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan independen atas laporan keuangan tersebut.
4. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk BUT
Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga harus melampirkan laporan keuangan konsolidasian tersendiri sebagai bukti pelaporan aktivitas usaha di Indonesia.
5. Bukti Pemotongan atas Kredit Pajak Luar Negeri
Dokumen ini wajib disertakan jika wajib pajak mengkreditkan PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima dari luar negeri. Bukti pemotongan menjadi dasar perhitungan pengkreditan pajak tersebut.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax
6. Bukti Jenis Penanaman Kembali dan Realisasi Penanaman Kembali untuk BUT
BUT yang menyatakan berhak atas pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak wajib menyertakan bukti jenis penanaman kembali serta realisasinya.
7. Surat Perhitungan Pengkreditan Pajak atas Dividen dari BULN Nonbursa
Apabila Wajib Pajak mengkreditkan pajak penghasilan dari dividen yang diterima dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa terkendali langsung, maka perlu melampirkan surat perhitungan pengkreditan pajak tersebut.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyertakan:
- Laporan keuangan BULN,
- Fotokopi SPT Tahunan PPh,
- Rincian laba setelah pajak selama 5 tahun terakhir, serta
- Bukti pembayaran/pemotongan PPh atas dividen tersebut.
8. Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan
Jika wajib pajak menjadikan zakat atau sumbangan keagamaan wajib sebagai pengurang penghasilan bruto, maka bukti pembayarannya wajib dilampirkan dalam SPT.
9. Laporan Penurunan Tarif PPh atas Dividen
Wajib pajak berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang memilih tarif fasilitas sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, wajib melampirkan laporan pemenuhan persyaratan penurunan tarif tersebut.
10. Tanda Terima Elektronik Laporan per Negara (Country-by-Country Report)
Bagi wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan per Negara (CbCR), tanda terima elektronik atas penyampaian laporan tersebut perlu diunggah ke dalam Lampiran Lainnya.
11. Dokumen Tambahan Lainnya
Selain dokumen di atas, wajib pajak juga dapat diminta melampirkan dokumen tambahan sesuai ketentuan pajak atau karakteristik usahanya, misalnya perjanjian usaha, laporan investasi, atau dokumen pembukuan pendukung.
Bagian Induk SPT Tahunan PPh Badan
Tak hanya Lampiran Lainnya, Induk SPT masih mencakup 9 bagian utama, yaitu:
- Identitas Wajib Pajak, berisi informasi dasar seperti nama, NPWP, alamat, dan tahun pajak.
- Informasi Laporan Keuangan, memuat data ringkasan dari laporan keuangan perusahaan, seperti total aset, liabilitas, dan laba bersih.
- Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, berisi jenis penghasilan yang tidak lagi dikenakan pajak tambahan.
- Penghitungan PPh, yaitu perhitungan jumlah pajak terutang berdasarkan laba kena pajak.
- Pengurang PPh Terutang, seperti kredit pajak dan kompensasi kerugian tahun sebelumnya.
- PPh Kurang/Lebih Dibayar, menunjukkan apakah perusahaan masih memiliki utang pajak atau justru lebih bayar.
- Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, untuk menentukan besaran cicilan pajak bulanan di tahun berjalan.
- Pernyataan Transaksi, yang berisi konfirmasi adanya transaksi dengan pihak terkait atau afiliasi.
- Lampiran Lainnya, tempat mencantumkan berbagai dokumen pendukung pelaporan pajak.
- Pernyataan, berupa tanda tangan dan cap perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab atas isi laporan.
Baca Juga: Daftar Kode Koreksi Fiskal di SPT Tahunan Badan Coretax
Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan di Coretax
Selain Lampiran Lainnya yang menjadi bagian dari Induk SPT, SPT Tahunan PPh Badan pasca-penerapan Coretax juga mencakup 14 kelompok lampiran, yang berfungsi sebagai pelengkap data fiskal dan rekonsiliasi laporan keuangan wajib pajak.
Berikut ringkasannya:
- Lampiran 1: Rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha.
- Lampiran 2: Data pemegang saham, pembagian dividen, dan transaksi afiliasi.
- Lampiran 3: Penghasilan dari luar negeri dan PPh yang dipotong pihak lain.
- Lampiran 4: Penghasilan bersifat final dan penghasilan bukan objek pajak.
- Lampiran 5: Daftar tempat usaha dan peredaran bruto bagi pengguna tarif PPh Final.
- Lampiran 6: Penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
- Lampiran 7: Perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
- Lampiran 8: Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan bagi peredaran bruto ≤ Rp50 miliar.
- Lampiran 9: Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Lampiran 10: Transaksi hubungan istimewa dan dokumen transfer pricing.
- Lampiran 11: Daftar nominatif biaya, utang, dan penghitungan DER.
- Lampiran 12: Penghitungan PPh dan penanaman kembali bagi BUT.
- Lampiran 13: Fasilitas pajak, termasuk super tax deduction untuk magang, vokasi, dan riset.
- Lampiran 14: Penggunaan sisa lebih bagi yayasan atau lembaga pendidikan.
Cara Mengunggah Lampiran Lainnya di Coretax
Semua dokumen pendukung tersebut dapat diunggah langsung melalui sistem Coretax saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Langkahnya pun cukup mudah, di mana buka bagian I. Lampiran Lainnya, kemudian unggah setiap dokumen sesuai kolom yang telah disediakan. Pastikan format dan jenis file sesuai agar proses pelaporan berjalan lancar.







