Dalam istilah perpajakan, terdapat istilah deductible expense yang dimana ini merupakan sebuah kebijakan atas biaya yang harus dikurangkan dengan cara menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (3M). Dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008, dikatakan bahwa deductible expense merupakan suatu kebijakan biaya yang telah diatur untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dengan tujuan mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan pajak. Dengan kata lain, deductible expense dapat diartikan sebagai biaya-biaya pengurang pajak.
Deductible expense merupakan kebijakan yang berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha yang tetap. Biaya ini pula yang akan dikurangkan Wajib Pajak untuk dapat mengetahui besaran penghasilan neto sebagai dasar dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Secara dasar, deductible expense memiliki 3 (tiga) prinsip umum agar suatu biaya ini dapat dikatakan atau dapat menjadi deductible expense, yaitu:
- Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha
- Kegiatan usaha yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak
- Biaya tersebut digunakan bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi
Sedangkan, apabila dilihat dari segi pengurangannya, biaya yang dikurangi oleh penghasilan bruto ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:
- Biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
- Biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun.
Baca juga Memahami Apa Itu Deductible Expense
Pajak Penghasilan pada Deductible Expense
Dengan berkaca pada Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 6 ayat (1), terdapat biaya yang dapat menjadi deductible expense, yaitu:
1. Biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung, meliputi:
a. Beban pembelian bahan
b. Beban yang berkenaan dengan pekerjaan maupun jasa
c. Beban atas upah, gaji, honorarium, bonus, tunjangan dalam bentuk uang, hingga gratifikasi
d. Biaya bunga, sewa, ataupun royalti
e. Beban atas perjalanan dinas
f. Beban atas pengolahan limbah
g. Biaya atas premi asuransi
h. Beban promosi dan penjualan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan
i. Beban administrasi
j. Biaya atas pajak, kecuali Pajak Penghasilan (PPh)
2. Biaya penyusutan atas pengeluaran dengan tujuan memperoleh harta berwujud, maupun amortisasi atas pengeluaran sebagai perolehan hak atau biaya lainnya yang memiliki batas atau jangka waktu manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
3. Biaya atas iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu)
4. Biaya kerugian atas penjualan maupun pengalihan harta yang dimiliki, bahkan harta yang digunakan dalam perusahaan. Dimana untuk dapat dimiliki, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
5. Biaya atas kerugian selisih kurs mata uang asing
6. Beban atas kegiatan penelitian maupun kegiatan pengembangan perusahaan yang dijalankan di Indonesia
7. Beban beasiswa, magang, maupun pelatihan
8. Biaya atas piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat:
a. Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial
b. Sebagai Wajib Pajak diharuskan memberikan daftar piutang yang tidak bisa ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
c. Menyerahkan perkara penagihan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri maupun instansi pemerintah yang dimana dapat menangani piutang negara, perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang, pembebasan utang antara kreditur dengan debitur yang bersangkutan, serta mempublikasikan penerbitan umum atau khusus, dengan pengakuan dari debitur apabila hutang telah dihapuskan dalam jumlah tertentu
d. Persyaratan yang mengacu pada poin ketiga di atas, tidak berlaku untuk menghapuskan piutang yang tidak tertagih oleh debitur dengan jumlah yang kecil serta pelaksanaannya ini diatur dengan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan
9. Biaya sumbangan dalam rangka menanggulangi bencana nasional sesuai dengan peraturan pemerintah
10. Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
11. Beban atas pembangunan infrastruktur sosial
12. Biaya atas sumbangan fasilitas Pendidikan
13. Biaya atas sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
Sementara itu, dalam UU No. 36 Tahun 2008, khususnya pada Pasal 9 juga dibuatkan kebijakan terkait biaya yang dikecualikan untuk menjadi deductible expense. Biaya ini umumnya tidak dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto.
Namun, dalam Pasal 9 tersebut juga terdapat biaya tertentu yang dikecualikan sehingga dapat menjadi deductible expense. Contoh dari biaya tersebut merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan premi tersebut akan dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial?
Selain itu, terdapat juga pemberian makanan dan minuman yang tergolong sebagai natura sehingga tidak dapat menjadi deductible expense. Tetapi, pemberian makanan dan minuman ini dapat menjadi deductible expense apabila makanan dan minuman ini disediakan bagi seluruh pegawai sebagaimana yang sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 51/PJ/2009 dan PMK No.167/PMK.03/2018.
Dalam hal ini biaya yang dapat dijadikan sebagai deductible expense telah diatur oleh masing-masing pasal yang berbeda, antara lain jenis biaya untuk BUT (Badan Usaha Tetap) diatur dalam Pasal 5 UU PPh, dan jenis biaya untuk penyusutan dan amortisasi diatur dalam Pasal 11 dan 11A UU PPh. Adapun, beban atau biaya yang dapat dikurangi oleh penghasilan brutonya, yakni terbagi menjadi 2 kategori, antara lain :
- Beban atau biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
- Beban atau biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan, bagi pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka pembebanannya akan dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Di sisi lain jika dalam 1 (satu) tahun pajak terdapat kerugian yang disebabkan penjualan harta ataupun terdapat selisih kurs mata uang asing, maka kerugian-keruguan tersebut juga bisa dikurangi dari penghasilan brutonya.







