Merujuk pengertian diantara PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) memiliki kesan kemiripan dari objek yang dikenakan, yaitu bidang jasa konstruksi. Wajib pajak pun kerap dibuat bingung dengan kedua pasal tersebut terkait kapan dikenakan PPh 23 atau PPh Final 4 Ayat (2). Meski terkesan mirip, pada kedua Pasal tersebut memiliki sejumlah perbedaan terkait regulasi perpajakan pada jasa konstruksi.
Berikut merupakan beberapa perbedaan diantara PPh 23 Jasa Konstruksi dengan PPH 4 Ayat (2) Usaha Jasa Konstruksi.
Subjek Pajak
Perbedaan pertama yang mungkin paling mudah untuk ditemukan yaitu perbedaan frasa terkait aktivitas yang dijalankan oleh subjek pajak. Dimana pada PPh Pasal 23 yaitu “Jasa Konstruksi”, sedangkan pada PPh Pasal 4 Ayat (2) yaitu “Usaha Jasa Konstruksi”.
Meski kedua peraturan ini sama-sama menggunakan frasa “Jasa Konstruksi”, tetap terdapat perbedaan dimana pada PPh Pasal 4 Ayat (2) menggunakan “Usaha Jasa Konstruksi” dan pada PPh Pasal 23 tidak terdapat frasa “Usaha”. Perbedaan cara penulisan kedua regulasi ini tentunya menjadi pembeda dasar pada subjek pajak, walaupun subjek pajak yang dimaksud sekilas mirip, yaitu sama-sama terkait jasa konstruksi.
PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi dikenakan terhadap badan usaha dalam negeri, dimana telah terdaftar sebagai pengusaha pada bidang jasa konstruksi. Maka dari itu, penghasilan maupun imbalan yang diterima oleh wajib pajak pengusaha jasa konstruksi tersebut akan dikenakan PPh 23 Jasa Konstruksi.
Sementara itu, untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) akan dikenakan terhadap wajib pajak dengan bidang usaha jasa konstruksi. Sehingga, seluruh penghasilan atau imbalan yang diterima wajib pajak di bidang usaha jasa konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2).
Sifat Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi
Perbedaan berikutnya dari kedua regulasi tersebut adalah perbedaan sifat pengenaannya. Dimana PPh Pasal 23 adalah pajak yang bersifat tidak final, sehingga penghasilan yang dikenakan PPh 23 akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum pada SPT Tahunan PPh Badan. Atau dapat dikatakan PPh tidak final sebagai pajak yang belum selesai.
Sedangkan, PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang bersifat final, artinya pajak yang telah selesai. Maka pada SPT Tahunan PPh Badan tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Tarif PPh atas Jasa Konstruksi
-
PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi
Sesuai dengan PMK-141/2015 yang membahas terkait objek PPh yang bersifat tidak final serta termasuk dalam PPh 23 salah satunya yaitu jasa konstruksi. Untuk PPh Pasal 23 jenis jasa konstruksi dikenakan tarif sebesar 2 persen yang dihitung dari jumlah bruto nilai jasa.
-
Peraturan Baru PPh Final Usaha Jasa Konstruksi (PPh Pasal 4 Ayat 2)
Peraturan ini termuat dalam PP No. 9 Tahun 2022 yaitu tentang perubahan kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Tarif baru ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2022. Dalam perubahan peraturan ini terdapat perubahan pada tarif pengenaan pajak final yang wajib ditanggung penerima penghasilan. Terdapat sejumlah tarif yang mengalami penurunan.
Adapun, tarif yang kini berlaku dan perbedaan dengan tarif sebelumnya berdasarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu:
-
Memiliki SBU/SKK
- 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan atau dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi usaha orang perseorangan. Tarif sebelumnya dalam PP 51/2008 yaitu sebesar 2 persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi Kecil.
- 2,65 persen untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan atau dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memiliki SBU selain dengan kualifikasi Kecil (kualifikasi Menengah dan Besar) serta selain yang memiliki sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan. Tarif sebelumnya dalam PP 51/2008 yaitu sebesar 3 persen untuk jasa pelaksana konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi Menengah atau Besar.
- 3/3,5 persen untuk jasa perencanaan maupun pengawasan atau jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan atau dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan SBU (baik kualifikasi kecil, menengah, ataupun besar) atau dengan sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan. Tarif sebelumnya dalam PP 51/2008 yaitu sebesar 4 persen terhadap jasa perencanaan atau pengawasan, dengan kualifikasi kecil, menengah, ataupun besar.
Baca juga Berkat Sektor Pengolahan dan Tambang, Penerimaan Pajak Naik Hingga 85 Persen
-
Tidak Memiliki SBU/SKK
- 4 persen untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan atau dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai SBU atau yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan. Tarif tidak mengalami perubahan, sama seperti pada PP 51/2008. Tarif tidak mengalami perubahan, sama seperti pada PP 51/2008 sebesar 4 persen terhadap jasa pelaksana konstruksi yang tidak berkualifikasi.
- 6 persen untuk jasa perencanaan maupun pengawasan atau jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan atau dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau tanpa sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan. Tarif tidak mengalami perubahan, sama seperti pada PP 51/2008. Tarif tidak mengalami perubahan, sama seperti pada PP 51/2008 sebesar 6 persen terhadap jasa pelaksana konstruksi yang tidak berkualifikasi.
-
Tambahan Tarif Baru Jenis Jasa Konstruksi
- 2,65 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan atau dilaksanakan oleh penyedia jasa yang telah memiliki SBU. Tarif sebelumnya dalam PP 51/2008 yaitu sebesar 3 persen. Sebelumnya tidak terdapat dalam PP 51/2008, dan baru ditambahkan pada PP 9/2022.
- 4 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan atau dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU. Tarif tidak mengalami perubahan, sama seperti pada PP 51/2008. Sebelumnya tidak terdapat dalam PP 51/2008, dan baru ditambahkan pada PP 9/2022.
Sertifikasi dan Klasifikasi Usaha
Pada PPh Pasal 4 Ayat (2) yang menggunakan frasa “Usaha Jasa Konstruksi”, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi subjek pajak yaitu subjek yang bidang usahanya secara formal adalah jasa konstruksi. Dimana yang masuk dalam kategori ini hanya pengusaha yang telah memiliki sertifikasi dalam bidang jasa konstruksi dan telah memperoleh kualifikasi (baik berupa kualifikasi kecil, kualifikasi menengah, maupun kualifikasi besar).
Pengusaha dalam hal ini yaitu yang telah memperoleh izin usaha pada bidang jasa konstruksi, yaitu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Sertifikasi lain yang berlaku dapat berupa sertifikasi yang dikeluarkan langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berupa Surat Badan Usaha (SBU) yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.
Baca juga Pajak Karbon Segera Tiba di Indonesia
Karena terdapat tenggang waktu, apabila tidak melakukan perpanjangan SBU maka SBU yang dimiliki tersebut tidak akan berlaku kembali dan akan dikenai sanksi berupa pengenaan PPh Final dengan tarif yang lebih tinggi. Maka dari itu, harus dilakukan perpanjangan dengan cara melakukan registrasi ulang yang dilakukan pada tahun kedua dan ketiga.
Adapun, sanksi kenaikan tarif lebih besar yang dikenakan yaitu sebesar 4 persen untuk jasa pelaksanaan konstruksi, 6 persen untuk jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi, 2 atau 3 persen untuk jasa pelaksana konstruksi yang tergantung pada tingkatan kualifikasi kecil atau menengah atau besar, serta 4 persen untuk jasa perencanaan dan pengawasan.
Jika dikemudian hari wajib pajak pengusaha usaha jasa konstruksi tersebut tak lagi memiliki sertifikasi (sertifikat), maka akan dikenakan PPh tidak final yaitu PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi. Hal ini dikarenakan, bahwa wajib pajak tersebut telah dianggap tidak terdaftar pada LPJK. Maka, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi usaha (BSU) atau tidak memiliki sertifikat kompetensi dari LPJK maka akan dikenai PPh 23.
Meski memiliki sejumlah perbedaan, baik PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 Ayat (2) juga memiliki persamaan yaitu haruslah dilakukan pelaporan SPT Masa PPh 23 dan PPh 4 Ayat (2). Dimana pelaporan kedua jenis pajak ini dilakukan melalui formulir SPT PPh Unifikasi pada aplikasi e-Bupot.
Seperti yang telah diketahui, kini DJP telah menerapkan sistem SPT Masa PPh Unifikasi untuk pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi terhadap PPh Pasal 23, Pasal 4 Ayat (2), Pasal 26, Pasal 15, dan Pasal 22. Dengan adanya SPT Unifikasi, Wajib Pajak akan lebih dipermudah, mengurangi biaya administrasi, serta lebih efisien, karena dengan 1 fitur dapat melaksanakan sejumlah kewajiban sekaligus.
Permudah Pembuatan Bukti Potong Dengan e-Bunifikasi Pajakku
Jasa konstruksi sebagai Wajib Pajak Badan tentu membutuhkan Bukti Potong sebagai salah satu kewajiban perpajakannya. Untuk mempermudah pengelolaannya, jasa konstruksi dapat melakukan pengelolaan Bukti Potong dengan e-Bunifikasi Pajakku.
e-Bunifikasi merupakan layanan pembuatan Bukti Potong Unifikasi yang disediakan Pajakku untuk PPh pasal unifikasi, yaitu pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23 dan 26 berdasarkan PER 23/PJ/2020 yang telah Lolos Uji Teknis DJP (BA-39/PJ.1234/2021) dan Lisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022. Beragam fitur unggulan yang dapat memudahkan Kamu dalam penggunaannya, seperti:
- Upload Bukti Potong (jumlah banyak sekaligus)
- Multi User
- User Role
- Pembuatan Kode Billing
- Pembayaran Pajak
- Cetak Bukti Potong dan Kirim (jumlah banyak sekaligus)
- Pelaporan SPT (Jumlah Banyak)
- Laporan
- Summary
Untuk informasi lebih lanjut terkait e-Bunifikasi, Anda dapat menghubungi marketing@pajakku.com atau melalui kanal Live Chat pada webchat.pajakku.com









