Apa Itu Tobin Tax?

Globalisasi ekonomi mendorong perekonomian suatu negara menjadi semakin terintegrasi, khususnya pada sektor keuangan. Arus modal (capital flow) kian mudah untuk keluar-masuk ke dalam suatu negara seiring dengan perkembangan era globalisasi. Peningkatan pergerakan capital flow tersebut salah satunya bersumber dari keinginan investor yang ingin memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.

Setiap investor tentunya ingin menginvestasikan modalnya ke negara-negara yang memiliki kebijakan sektor finansial yang paling menguntungkan. Investasi ini umumnya dilakukan dalam bentuk instrumen keuangan, khususnya instrumen portofolio jangka pendek yang memiliki sifat spekulatif.

Hal ini tentunya dapat membuat pasar keuangan bergerak dinamis serta berakibat pada nilai tukar mata uang yang akan mengalami volatilitas, atau naik turunnya nilai tukar mata uang di pasar uang. Volatilitas atas mata uang dalam negeri terhadap mata uang negeri ini perlu untuk dikendalikan agar tidak berdampak buruk terhadap perekonomian negara yang bersangkutan.

Krisis ekonomi yang pernah terjadi, baik yang terjadi secara regional ataupun global, menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan dari arus modal terhadap krisis ekonomi pada suatu negara. Seperti halnya krisis ekonomi yang melanda negara-negara di Asia pada tahun 1997-1998 pun tak luput dari pergerakan aliran modal keluar dalam jumlah besar-besaran.

Pengalaman dari krisis-krisis ekonomi tersebut menunjukkan bahwa volatilitas capital flow kerap menimbulkan permasalahan bagi negara-negara berkembang, khususnya jika terjadi keadaan dimana pembalikan capital flow yang terjadi secara tiba-tiba (sudden reversals) apalagi dalam jumlah yang besar-besaran (Gunawan, 2012).

Hal ini tentunya membuat negara perlu merumuskan kebijakan guna menjaga sistem ekonomi negara serta stabilitas ekonomi agar tetap stabil. Salah satu tindakan yang dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengantisipasi terjadinya fenomena sudden reversals sekaligus upaya untuk meredam volatilitas nilai tukar yaitu dengan menerapkan kebijakan pajak sebagai solusi atas permasalahan tersebut yang disebut dengan tobin tax.

 

Definisi Tobin Tax

Tobin tax merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap transaksi mata uang (currency transaction tax) yang mana dikenakan kepada transaksi valuta asing atau foreign exchange transaction dan juga turunannya. IBFD International Tax Glossary mendefinisikan tobin tax sebagai salah satu jenis pajak transfer yang dikenakan kepada transaksi pasar valuta asing jangka pendek yang spekulatif.

Adapun, yang dimaksud dengan valuta asing, berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu mata uang asing yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Kemudian, yang dimaksud dengan transaksi valuta asing disini yaitu transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 negara yang berbeda, ini merupakan definisi sesuai yang tertera dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/7/PBI/2022.

Selain itu, transaksi valuta asing juga dapat diartikan sebagai kegiatan jual beli atau perdagangan suatu mata uang dengan menggunakan mata uang lainnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tobin tax adalah pajak yang dikenakan terhadap transaksi pertukaran mata uang asing.

Baca juga: Memahami Aspek Perpajakan atas Jasa Freight Forwarding

 

Sejarah Tobin Tax

Gagasan pajak berupa tobin tax ini pertama kali dicetuskan oleh James Tobin pada tahun 1972. James Tobin merupakan seorang ekonom asal Amerika yang pernah menerima penghargaan Nobel di bidang ekonomi pada tahun 1981.

Kebijakan tobin tax lahir akibat dari volatilitas nilai tukar mata uang yang tidak terkendali yang dapat mempengaruhi stabilisasi perekonomian suatu negara. yang mana hal tersebut di antaranya dapat disebabkan oleh pergerakan transaksi uang antar negara (intercurrency transaction) yang begitu tinggi, khususnya yang terjadi pada sektor privat dan yang bersifat spekulatif.

Maka dari hal tersebutlah, kemudian James Tobin merancang kebijakan perpajakan berupa tobin tax yang dirancang guna melindungi fluktuasi nilai tukar mata yang. Di samping itu, potensi dari tobin tax dalam hal menambah penerimaan negara hanyalah menjadi efek samping dan bukan merupakan tujuan utama diterapkannya tobin tax.

Lebih jelasnya, tobin tax dikenakan atas transaksi mata uang asing dengan dua tujuan utama. Kedua tujuan tersebut yaitu:

  • Mengurangi tindakan spekulatif penanam modal jangka pendek yang mana hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya volatilitas nilai tukar mata uang.
  • Mempertahankan sekaligus meningkatkan otonomi makroekonomi nasional, dan meningkatkan kebijakan moneter dalam suatu negara.

Pada mulanya, tobin tax hanya dikenakan terbatas hanya pada spot foreign exchange transaction, sedangkan untuk transaksi derivatif lainnya tidak dikenakan pajak. Akan tetapi, seiring dengan perkembangannya, James Tobin kembali mengusulkan agar tobin tax turut dikenakan juga atas derivatif (swap dan forward) dan atas aset non tunai.

Pengenaan tobin tax pada saat itu terbilang sangat sederhana, yaitu hanya dikenakan pajak secara advalorem sebesar 0,1% – 0,5% atas volume transaksi valas (valuta asing). Cara pengenaan ini diyakini dapat meredam tindakan spekulasi transaksi valuta asing yang umumnya berlangsung hanya dalam jangka pendek. 

Secara teori, kebijakan tobin tax ini dapat mencegah spekulasi dengan cara membuat perdagangan mata uang menjadi lebih mahal sebab adanya suatu pungutan (berupa tobin tax). Dengan demikian, volume capital flow jangka pendek yang bersifat spekulatif dan tidak stabil pun akan menjadi menurun, serta sekaligus dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar.

 

Pro-Kontra Penerapan Tobin Tax

Meskipun secara teori tobin tax dinilai baik guna menjaga volatilitas, akan tetapi penerapannya di lapangan menuai sejumlah pro dan kontra. Di sisi yang pro, misalnya Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri, beliau melihat dari segi implementasi tobin tax yang mampu menghambat arus modal keluar dengan tarif sebesar 0,1% – 0,5% untuk transaksi obligasi, saham, dan aset finansial asing lainnya saat keluar dari negara yang bersangkutan.

Di samping itu, Menkeu Sri Mulyani menilai bahwa tobin tax cocok untuk diterapkan dengan kondisi perekonomian saat ini, sebab kebijakan moneter global kini menciptakan tren keluarnya foreign capital flows dari emerging market, termasuk juga di Indonesia. Aksi ini dapat menimbulkan terjadinya ketidakpastian terhadap perekonomian negara.

Maka dari itu, perlu dirancang konsep dari penerapan kebijakan tobin tax dengan tujuan untuk mengendalikan arus modal asing jangka pendek yang masuk melalui instrumen portofolio di pasar modal, pasar utang, maupun pasar uang.

Namun pada sisi kontra, kebijakan tobin tax perlu didesain secara adil, sehingga penanaman modal Indonesia turut tidak akan terganggu. Dengan demikian, pemerintah disamping itu juga dapat memperoleh penerimaan negara tanpa turut mengganggu iklim investasi yang dibutuhkan saat ini (Ambarwati, 2019). Selain itu, regulasi tobin tax ini belum diterapkan di seluruh negara atau belum diterapkan secara global.

Jika menginginkan agar tobin tax berlaku secara efektif, maka jenis pajak ini perluk untuk diterapkan secara universal (OECD, 2002). Jika tidak, investor akan cenderung memilih untuk menginvestasikan modalnya ke negara-negara yang tidak menerapkan kebijakan tobin tax agar investor tersebut memperoleh keuntungan yang maksimal yang lebih besar.

Baca juga: Apa Itu Pinjaman Tanpa Bunga Syariah?

 

Pajak atas Transaksi Keuangan di Indonesia

Berdasarkan pada bentuknya, terdapat 2 jenis instrumen keuangan, antara lain:

    • Instrumen kas, yaitu instrumen keuangan yang nilainya ditentukan langsung oleh pasar. Instrumen ini menjadi instrumen pokok seperti saham, surat berharga komersial (commercial paper), obligasi, deposito, pinjaman, dan transaksi spot valas (spot foreign exchange).
    • Instrumen derivatif, yaitu kontrak finansial yang nilainya tergantung pada nilai aset pokok keuangan lain (misalnya seperti obligasi, saham, valas), ataupun aset yang mendasarinya (underlying assets), yang mana substansinya berupa perjanjian untuk melakukan pertukaran aset-aset masa depan yang nilainya saat ini setara.

Atas transaksi-transaksi instrumen keuangan tersebut, hingga saat ini belum seluruhnya dikenakan pajak. Adapun ketentuan perpajakan atas instrumen keuangan yang berlaku saat ini adalah antara lain:

  • Saham

Kebijakan perpajakan atas transaksi penjualan saham di bursa hingga saat ini, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 1997. Terdapat perbedaan dalam transaksi penjualan saham di luar bursa, jika dilakukan oleh orang atau badan hukum Indonesia akan dikenai PPh atas capital gain nya sesuai tarif Pasal 17 UU PPh

  • Obligasi

Pengenaan pajak dikenakan atas obligasi baru terhadap bunga yang diterima investor, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh dengan aturan pelaksanaannya yaitu PP No. 100 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 85/PMK.03/2011, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 07/PMK.011/2012.

 

Insentif Tobin Tax

Penerapan kebijakan tobin tax dikhawatirkan akan berakibat pada penurunan arus modal yang masuk ke Indonesia. Apalagi saat ini Indonesia tengah berada dalam tahap pembangunan perekonomian, khususnya dalam sektor infrastruktur, sehingga membutuhkan dana yang besar baik dari modal asing maupun domestik.

Namun, hingga kini kondisi pasar keuangan domestik pun masih didominasi oleh investor asing, sehingga usulan penerapan insentif tobin tax atau reverse tobin tax menjadi alternatif kebijakan yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengendalikan arus modal dan juga stabilitas nilai tukar mata uang di Indonesia.

Insentif tobin tax merupakan insentif yang diberikan dalam pengenaan pajak terhadap transaksi mata uang asing, terutama dalam transaksi jangka pendek yang rentan terhadap spekulasi. Tujuan dari penerapan insentif tobin tax tak lain untuk menjaga agar modal asing tetap mengendap lebih lama di dalam negeri sehingga perekonomian Indonesia pun menjadi lebih stabil.

Paradigma yang dapat diterapkan dalam penetapan insentif tobin tax yaitu dengan memberikan insentif terhadap investor yang menanamkan modalnya dalam jangka panjang, bukan penetapan penalti terhadap investasi jangka pendek yang dibebankan kepada para investor.

Penerapan tobin tax mungkin akan memunculkan ketakutan bagi investor jika mereka tidak bisa memindahkan dananya secara bebas, maka dari itu penerapan insentif tobin tax perlu juga diiringi dengan sejumlah kebijakan lainnya agar dapat membangun kepercayaan publik khususnya investor agar tetap menanamkan modalnya di dalam negeri.

Dengan demikian, diperlukannya kajian lebih lanjut tentang bentuk arus modal yang seharusnya agar dapat menciptakan kebijakan-kebijakan ekonomi guna mendorong pertumbuhan ekonomi negara.