Apa Itu Pinjaman Tanpa Bunga Syariah?

Di Indonesia, kita mengenal dua jenis produk perbankan yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Walaupun istilah ini sudah lama ada di lingkup masyarakat kita, tetapi masih banyak orang yang belum paham mengenai perbedaan pinjaman syariah dan cara mengajukannya. Simak lebih dalam mengenai pinjaman tanpa bunga Syariah serta perlakuan pajaknya dalam ulasan di bawah ini!  

 

Pengertian Pinjaman Syariah

Seperti namanya, semua aktivitas dan transaksi keuangan dengan menggunakan sistem syariah dilakukan sesuai dengan hukum Islam, mulai dari akad hingga akad pembayaran. Perbedaan mendasar antara kredit konvensional dan kredit syariah adalah metode fee sharing, pada perbankan konvensional, fee dibayarkan dengan sistem suku bunga, sedangkan pada kredit syariah, fee dibayarkan dengan sistem atau nisbah bagi hasil.

Jumlah di awal kontrak tergantung pada kontrak. Ketika melakukan pengajuan pinjaman tanpa riba, masyarakat selaku calon nasabah wajib memastikan bahwa dana yang disalurkan hanya digunakan untuk tujuan yang benar dan tepat. 

 

Pengertian Pinjaman Tanpa Bunga

Secara umum, pinjaman tanpa bunga merupakan suatu pinjaman yang tidak mengisiperhitungan pelunasan pinjaman  atau bunga atas pelunasan pinjaman tersebut. Meskipun pinjaman biasanya memiliki tingkat bunga wajib, pinjaman tanpa bunga tidak jarang hari ini. Pinjaman tanpa bunga berbeda dan berasal dari lembaga keuangan yang berbeda.

Bahkan, pinjaman tanpa bunga juga termasuk dalam produk pinjaman yang dikeluarkan oleh bank, yang merupakan lembaga keuangan yang mengambil keuntungan dari bunga. Saat ini, banyak produk pinjaman tanpa bunga yang diterbitkan baik oleh bank maupun lembaga keuangan non bank.

Pinjaman bebas bunga yang tersedia secara luas ini dapat digunakan, tetapi masih memerlukan penelitian lebih lanjut dan pertimbangan yang cermat. Meski bebas bunga dipertanyakan, yang namanya pinjaman itu menjadi beban keuangan baik untuk keuangan pribadi maupun keluarga.  

 

Macam-Macam Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, banyak produk pinjaman tanpa bunga yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun eksternal. Berikut adalah beberapa pinjaman tanpa bunga yang dapat Anda pertimbangkan:

  • Pinjaman Tanpa Bunga Sistem Syariah

Melakukan pinjaman secara syariah ialah salah satu cara dalam memperoleh pinjaman tanpa bunga. Kami katakan tanpa bunga karena menurut prinsip syariah digunakan sistem kemitraan dalam pinjaman. Dalam sistem syariah sebenarnya ada pengaturan bagi hasil antara peminjam dan pemberi pinjaman. Akad yang dibuat menggunakan model akad seperti Mudharabah dan Musyarakah, Murabahah, Salam dan Istishna.

Saat ini, mudah untuk menemukan produk pinjaman tanpa bunga yang sesuai dengan prinsip syariah, karena semakin banyak bank yang memiliki unit usaha syariah. Dikarenakan prospek Syariah cukup positif, maka banyak unit Syariah bank akan dipisahkan dari perusahaan induknya dan membentuk bank Syariah.

  • Pinjaman Online Syariah

Banyak orang berpikir bahwa pinjaman online membayar bunga tinggi. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah, namun ada perusahaan pinjaman online yang juga membebaskan peminjam dari bunga. Namun, pinjaman tanpa bunga ini tentunya memiliki syarat, salah satunya adalah peminjam harus melunasi pinjamannya sebelum 30 hari.

Nominal pinjaman tanpa bunga itu relatif kecil sekitar Rp 3 juta. Produk pinjaman tanpa bunga yang bisa didapatkan dengan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo juga merupakan produk pinjaman tanpa bunga yang ditawarkan oleh penyedia pinjaman online yang beroperasi sesuai prinsip syariah.

  • Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit dapat digolongkan sebagai pinjaman tanpa bunga, sebab jika seseorang melunasi tagihan pinjaman atau kartu kredit sebelum jatuh tempo, maka pihak penyedia layanan kartu kredit tidak membebankan bunga apapun.

Baca juga: Apa Itu Pajak Natura?

 

Perpajakan Sistem Syariah Tanpa Bunga

Seperti dijelaskan di atas, tidak ada bunga yang dikenakan pada layanan pinjaman perusahaan keuangan syariah dan perbankan syariah. Padahal, Undang-Undang Pajak Penghasilan (EStG) menegaskan bahwa subjek PPh 23 adalah bunga, termasuk premi, diskon, dan premi terkait pelunasan utang yang dijamin.

Namun, sejak 2009 pemerintah telah mengatur masalah ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP 25 Tahun 2009 tentang Pajak Usaha Berdasarkan Syariah, khususnya Pasal 2(3) yang menegaskan bahwa pemotongan atau pengurangan pajak dari transaksi berbasis Syariah akan terjadi hak tunjangan pihak ketiga, bonus, margin, dan hasil berbasis Syariah serupa lainnya.

Selain itu, pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK No. 136/PMK.03/2011 tentang pajak penghasilan atas transaksi keuangan syariah dan PMK No. 137/PMK.03/2011 tentang pembebanan.

Dalam perbankan syariah, pemerintah memutuskan untuk memperlakukan sistem syariah dan non-syariah secara sama untuk tujuan perpajakan, yaitu dengan menerapkan Undang-Undang PPh. Misalnya, dalam model kontrak seperti Mudharabah dan Musyarakah, Murabahah, Salam dan Istishna, penghasilan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pajak Tabungan. 

 

Cara Mendapatkan Pinjaman Syariah

Perlu diketahui, riba harus dihindari khususnya bagi umat Islam. Oleh karena itu, pinjaman syariah bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pembiayaan tanpa bunga. Ada beberapa jenis lembaga keuangan yang menawarkan produk pinjaman Syariah tanpa paksaan, yaitu:

  • Perbankan Syariah

Bank syariah dan tradisional di Indonesia biasanya memiliki produk pinjaman syariah yang bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menghindari riba. Sistem kemitraan yang digunakan berdasarkan bagi hasil memungkinkan bank dan nasabah menanggung risiko kebangkrutan secara bersama-sama. Jika nasabah mengalami masalah yang berujung pada kesulitan pembayaran, bank dan nasabah dapat mencari solusi terbaik bersama-sama.

Aturan tentang produk perbankan dan keuangan yang ditawarkan Syariah tertuang dalam POJK No. 31/POJK.05/2014. Pembiayaan syariah ini meliputi pembiayaan jasa (termasuk pinjaman uang), pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi dan berbagai kegiatan keuangan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam lainnya yang disetujui OJK.

Baca juga: Mengenal Perpajakan JKK, JKm, dan JHT

  • Pinjaman Peer to Peer

Peer-to-peer lending atau P2P merupakan layanan pinjaman online yang kini semakin mudah ditemukan. Keberadaan perusahaan financial technology ini memungkinkan lender untuk bertemu dengan borrower. Pemberi pinjaman menerima kemudahan dalam bentuk pinjaman, sedangkan pemberi pinjaman menerima imbalan berupa sewa atas barang atau jasa yang dipinjam.

  • KPR Syariah

Pinjaman gadai syariah juga bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan pinjaman tanpa bunga. Pegadaian syariah menggunakan akad rahn, dimana harta nasabah dijadikan jaminan atas pinjaman yang diterima. 

  • Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit syariah disebut sebagai kartu syariah dalam aturan fatwa Dewan Syariah Nasional. Cara kerjanya seperti kartu kredit konvensional, hanya akad yang digunakan berdasarkan hukum Islam. Anda juga bisa menggunakan kartu kredit ini untuk berbagai keperluan selama tidak melanggar hukum Syariah.

Kartu kredit syariah tidak membebankan bunga atau penggunaan. Agar pengguna dapat menggunakan kartu dan menikmati keuntungannya, mereka harus membayar jumlah yang disetujui oleh bank syariah yang menerbitkan kartu tersebut.