Memahami Termin dalam Dunia Kontrak dan Proyek
Dalam kontrak bisnis atau proyek jangka panjang, termin merujuk pada pola pembayaran bertahap yang didasarkan pada progres atau tahapan pekerjaan tertentu. Skema ini digunakan agar pembayaran mencerminkan realisasi fisik atau jasa yang telah dikerjakan, bukan pembayaran penuh di muka.
Termin banyak digunakan dalam:
- Proyek konstruksi
- Jasa konsultan dan profesional
- Pengembangan teknologi
- Pengadaan barang/jasa pemerintah
Ciri Khas Sistem Termin
- Pembayaran dicicil berdasarkan kesepakatan tahapan proyek.
- Berdasarkan kinerja atau deliverables yang telah dicapai.
- Memberikan jaminan kontrol mutu dan cash flow yang seimbang antara penyedia dan penerima jasa/barang.
Baca juga: Panduan Lengkap Faktur Pajak Uang Muka 2025
Perbedaan Termin dan Uang Muka dalam Pembayaran Proyek
Agar tidak keliru, berikut ringkasan perbedaan mendasar antara termin dan uang muka:
|
Aspek |
Termin |
Uang Muka |
| Waktu Pembayaran | Setelah progres pekerjaan tercapai | Sebelum pekerjaan dimulai |
| Kaitan dengan Proyek | Langsung terkait progres atau milestone | Tidak tergantung capaian kerja |
| Tujuan | Pembayaran atas pencapaian tertentu | Dana awal untuk memulai pelaksanaan |
| Status Pajak | Faktur termin dikeluarkan per progres | Faktur uang muka dikeluarkan sebelum penyerahan |
Termin menekankan pengendalian pembayaran berdasarkan output, sedangkan uang muka lebih bersifat sebagai komitmen awal antara dua pihak sebelum proyek dijalankan.
Baca juga: Regulasi Baru Pajak Migas: Kontribusi Sektor Energi pada Penerimaan Negara di 2025
Kapan Faktur Pajak Termin Harus Diterbitkan?
Menurut ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 dan diperkuat dalam SE-3/PJ/2024, faktur pajak wajib diterbitkan dalam situasi berikut:
- Setelah terjadi penyerahan BKP/JKP secara bertahap.
- Setiap kali pembayaran termin diterima, yang menjadi dasar pungutan PPN.
- Saat proyek masuk ke tahapan penagihan atau serah terima pekerjaan.
Contohnya, dalam proyek konstruksi:
- Tahap 1: Fondasi selesai → Termin dibayar 25% → Faktur Pajak Termin ke-1.
- Tahap 2: Struktur utama selesai → Termin dibayar 40% → Faktur Pajak Termin ke-2.
- Dan seterusnya, hingga pekerjaan rampung.
Ketentuan Teknis dalam Pengisian Faktur Pajak Termin
Dalam penerbitan faktur pajak termin, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai termin setelah dikurangi potongan harga dan uang muka (jika ada).
- PPN: Dihitung sebesar 11% dari DPP.
- Konversi Kurs: Jika menggunakan mata uang asing, nilai DPP dan PPN dikonversi ke rupiah sesuai kurs KMK saat faktur dibuat.
- Jumlah Harga Jual: Diisi sesuai nilai total pembayaran termin.
- Potongan Harga & Uang Muka: Diinput jika ada, untuk mendapatkan nilai DPP yang tepat.
Penting diingat, jumlah faktur pajak termin mengikuti jumlah pembayaran termin. Jika ada 5 termin pembayaran, maka akan ada 5 faktur termin terpisah.
Baca juga: Faktur Pajak Pengganti Salah Masa Pajak? Begini Cara Memperbaikinya!
Contoh Penerapan Termin dan Faktur Pajaknya
Kasus 1 – Konstruksi
Sebuah kontrak pembangunan rumah disepakati senilai Rp2 miliar, dibayar dalam 4 termin:
- Termin 1 (30%): Setelah fondasi → Faktur Termin I: Rp600 juta
- Termin 2 (30%): Setelah struktur atap → Faktur Termin II: Rp600 juta
- Termin 3 (30%): Setelah finishing → Faktur Termin III: Rp600 juta
- Termin 4 (10%): Setelah serah terima → Faktur Termin IV: Rp200 juta
Setiap pembayaran disertai faktur pajak sesuai nilai termin.
Baca juga: Fasilitas Perpajakan untuk Proyek Pinjaman Luar Negeri: Apa Saja Keuntungannya?
Kasus 2 – Jasa Konsultan
Kontrak jasa riset bernilai Rp400 juta, dibayar 2 kali:
- Termin 1: Setelah penyerahan laporan awal → Faktur Pajak I: Rp200 juta
- Termin 2: Setelah penyampaian laporan akhir → Faktur Pajak II: Rp200 juta
Dapat disimpulkan bahwa termin adalah bentuk pembayaran yang mengikuti progres kerja, bukan pembayaran penuh di muka. Dalam sistem perpajakan, faktur pajak termin wajib dibuat setiap kali pembayaran termin diterima, sebagai bukti pemungutan PPN atas penyerahan sebagian BKP/JKP.
Dengan memahami perbedaan termin dan uang muka serta tata cara penerbitan faktur pajaknya, pelaku usaha dapat lebih tertib secara administrasi dan meminimalkan risiko koreksi atau sanksi fiskal dari otoritas pajak.









