Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

Dewasa ini teknologi informasi dan komunikasi bisa dikatakan terus berkembang pesat. Berbagai hal diupayakan agar dapat mengikuti perkembangan teknologi yang serba digital seperti yang terjadi sekarang ini. Begitu pula dalam bidang perpajakan.

 

Mengingat pajak merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara, sebab pajak merupakan penerimaan negara yang paling tinggi dan paling banyak dibandingkan dengan sektor yang lainnya. Oleh karena itu, segala hal yang terkait dengan pajak baik itu dari segi regulasi maupun administrasi pelaksanaannya harus dilakukan secara optimal. 

 

Berbagai perubahan atau reformasi di bidang perpajakan masih terus tetap dilakukan. Salah satu aspek yang penting dalam reformasi perpajakan jilid 2 yakni dilaksanakannya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang sering disingkat dengan PSIAP atau istilah lainnya seperti coretax system yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2024.  

 

Mengingat sejak tahun 2018 pihak Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pembangunan dan pembaruan core tax administration system yang masih terus berlangsung sampai saat ini. Perlu diketahui, bahwa DJP terus melakukan pembaruan ini bukan tanpa alasan dan tujuan. Beberapa hal yang menjadi perhatian, sehingga otoritas pajak yakni DJP memberlakukan pembaruan pada coretax system dikarenakan belum terintegrasinya sistem informasi yang digunakan oleh DJP (SIDJP).

 

Tak hanya itu, teknologi informasi dan komunikasi yang tidak “up to date” atau sudah ketinggalan zaman juga menjadi alasan. Pada dasarnya, pembaruan ini memiliki urgensi yang perlu diperhatikan. Hal tersebut akan membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran data dan informasi.  

 

Pada reformasi sistem administrasi kali ini setidaknya ada 21 proses bisnis pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan berubah pula seiring dengan adanya PSIAP. Salah satu proses bisnis yang dimaksud adalah Taxpayer Account Management. Mungkin istilah taxpayer account management masih terdengar asing di telinga masyarakat khususnya orang awas yang tidak begitu paham pajak. Mari, kita mengenal lebih dalam mengenai Taxpayer Account Management (TAM) pada pembahasan berikut ini! 

 

 

Definisi Taxpayer Account Management (TAM) 

 

Istilah taxpayer account magement sering dikaitkan dengan berkembangnya digitalisasi administrasi perpajakan. Mengapa demikian? Tentu saja karena dengan adanya TAM ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya melalui pemanfaatan sistem teknologi digital. Selain itu, pengertian TAM secara lebih eksplisit diuraikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 terkait Teknologi, Informasi, dan Komunikasi DJP.  

 

Berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, Taxpayer Account merupakan aplikasi yang dimanfaatkan dan digunakan oleh wajib pajak sebagai media untuk mengakses data perpajakannya secara pribadi. Data yang dapat diakses itu contohnya seperti riwayat pada aktivitas pembayaran pajak, riwayat pada aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), jumlah utang pajak, maupun jumlah piutang pajak. 

Baca juga: Kewajiban SPT Taspen Untuk Wajib Pajak Pensiunan

 

 

Fungsi Aplikasi Taxpayer Account Management 

 

Aplikasi Taxpayer Account dikembangkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya yang bersifat pribadi (self assesment). Aplikasi ini memiliki fitur yang menguntungkan bagi otoritas pajak.

 

Fitur tersebut yakni fitur Tax Clearence yang dapat digunakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh wajib pajak dalam melihat dan memeriksa jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. Berikut ini beberapa fungsi Taxpayer Account yang bisa dimanfaatkan oleh Pihak Pemerintah Daerah:  

 

Aplikasi yang Mudah Digunakan  

Adanya aplikasi taxpayer account ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPTPD  (Surat Pemberitahuan Pajak Derah), pengajuan objek pajak, serta dapat melihat detail objek pajak secara online.

 

Hemat dan Efisien Waktu 

Aplikasi taxpayer account akan memberikan pelayanan kepada pengguna (wajib pajak) untuk memantau pajak secara online dari manapun dan kapanpun yang tidak terikat waktu.  

 

Memberikan Kemudahan Administrasi  

Aplikasi taxpayer account akan memberikan kemudahan dalam administrasi Pemerintah Daerah untuk melihat, memeriksa, menyortir, dan menyetujui laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.  

 

Bekerja Secara Online  

Taxpayer Account ini merupakan aplikasi yang berbasis web yang dapat dimanfaatkan dengan mudah dan nyaman, karena wajib pajak hanya perlu mendaftar secara online dan akan dapat mengakses aplikasi tersebut.  

 

Kembali lagi berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, setelah diimplementasikan aplikasi taxpayer ini diharapkan bisa menjadi kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktivitas wajib pajak. Ditjen Pajak Suryo Utomo menggambarkan Taxpayer Account Mangement serupa dengan e-Banking. Sebab setiap wajib pajak memiliki akses masing-masing untuk melihat dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan. Contohnya, melakukan pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) atau percetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF).  

 

Dalam sebuah webinar internasional dengan tema Indonesia Tax Administration Reform; Lessons Learn and Future Direction, seorang Staf Ahli Menteri Keuanagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga menyatakan bahwa TAM akan menjadi sarana bagi penggunanya yakni wajib pajak untuk dapat memantau hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Baca juga: Mengenal Lampiran Pada SPT PPh 21

 

Dengan adanya aplikasi Taxpayer Account Management, seluruh wajib pajak bisa melihat setiap hak dan kewajiban perpajakannya, dimulai dari pengecekan apabila terdapat jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan maupun banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak atau riwayat pelaporan pajak beserta jumlah (nilai nominal) paak yang disetorkan ke kas negara.

 

Tak hanya itu, taxpayer account juga berfugsi sebagai sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pengaduan apabila terdapat penyalahgunaan maupun penyimpangan akun oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Pada intinya, aplikasi taxpayer account ini diciptakan agar dapat menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterapkan secara digital.