Salah satu istilah di bidang perpajakan adalah Tax Reform. Secara umum, reformasi di bidang perpajakan adalah perubahan sistem peerpajakan secara signifikan dan komprehensif yang mencakup perubahan dan pembenahan administrasi perpajakan, regulasi, dan peraturan perpajakan dan peningkatan basis pajak.
Namun, tahukan kalian apa sebenarnya pengertian tax reform itu? Apa tujuan serta latar belakang diadakannya tax reform? Mari, kita ketahui lebih lanjut pada pembahasan artikel berikut ini!
Apa Itu Tax Reform?
Tax reform merupakan kegiatan berupa perubahan maupun pembenahan suatu aturan, ketentuan dan regulasi di bidang pajak yang telah lama agar dapat lebih sesuai dengan keadaan negara dan rakyat pada masa sekarang.
Mengingat sektor pajak menjadi aspek yang paling penting yang harus diperhatikan dengan sebaik mungkin, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling mendominasi, sehingga dianggap negara dapat menjadi lebih mandiri apabila sistem perpajakannya berjalan dengan lancar. Maka tak heran jika regulasi hukum pajak sering terjadi perubahan, karena memang pada dasarnya hal tersebut telah disesuaikan dengan kondisi pasar dan perekonomian negaranya.
Tujuan Adanya Tax Reform
Adanya kegiatan reformasi pajak ini dilakukan bukan tanpa tujuan alasan yang jelas. Salah satu motivasi pemerintah melakukan tax reform adalah meningkatkan kemampuan negara dalam hal bersaing secara internasional dengan negara lainnya. Perlu diketahui, bahwa setiap negara pasti melakukan tax reform, karena secara umum perubahan pada struktur pajak tentunya akan terjadi mengikuti zaman dan situasi serta kondisi perekonomian suatu negara. Di Indonesia sendiri reformasi perpajakan dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:
-
Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Tak dapat dipungkiri bahwa masalah dan tindak pidana di bidang pajak masih terus bermunculan menandakan bahwa kepatuhan pajak wajib pajak di Indonesia masih kurang. Kondisi seperti ini akan menyulitkan negara, karena kebutuhan negara terpenuhi melalui pajak. Namun, di lapangan masih saja terjadi banyak kasus pelanggaran pajak.
Pelanggaran pajak tak sepenuhnya karena kesengajaan dan ketidakpatuhan wajib pajak, namun banyak juga pelanggaran pajak yang terjadi akibat wajib pajak yang bersangkutan tidak mengetahui tata cara dalam pemenuhan kewajiban perpapajaknnya. Pada akhirnya, upaya yang dilakukan ialah membuat reformasi perpajakan. Dengan harapan dapat menyesuaikan sistem pajak dengan kondisi masyarakat.
-
Memberi Kenyamanan Kepada Wajib Pajak dan DJP
Kenyamanan yang dimaksud adalah dapat mengintegrasikan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan.Wajib pajak pastinya akan merasa lebih mudah dan gampang dalam memenuhi kewajiban pajaknya apabila sistem administrasi yang digunakan sudah memanfaatkan teknologi yang ada.
Kemajuan teknologi di era digital seperti sekarang akan memudahkan wajib pajak dalam mencari tahu mengenai informasi perpajakan yang dibutuhkan, sehingga wajib pajak tidak buta informasi terbaru yang nantinya akan mengakibatkan pemenuhan kewajiban pajak jadi lebih mudah dan praktis.
Selain wajib pajak, sisi otoritas pajak seperti DJP juga akan dimudahkan apabisa sistem pajak telah memanfaatan teknologi yang ada. Pihak DJP akan lebih mudah dalam hal mengurus segala administasi, sehingga lebih terorganisir dengan baik.
Baca juga: Apa Itu Surat Tanggapan Dalam Gugatan Pajak?
-
Memperbarui Sistem Pajak
Tujuan ketiga adanya reformasi pajak adalah pembaruan terhadap sistem pajak, karena pelu disesuaikan dengan isu terkini. Setiap tahun tentunya terdapat perubahan dan ada hal-hal baru yang terjadi di tengah masyarakat secara global. Perlu diingat, bahwa sistem pajak yang baik tentunya akan memberikan pengaruh yang besar bagi perekonomian serta kesejahteraan rakyatnya.
Latar Belakang Diadakannya Tax Reform
Berikut ini terdapat 5 alasan yang melatarbelakangi reformasi perpajakan itu perlu dilakukan:
- Masih rendahnya tingkat kepatuhan dari wajib pajak
- Jumlah sumber daya manusia (SDM) tak sebanding dengan bertambahnya jumlah wajib pajak, sehingga mengalami kesulitan dalam pengawasan serta penegakan hukum
- Setiap tahunnya target penerimaan pajak yang terus meningkat
- Ekonomi digital yang semakin berkembang dan pesatnya kemajuan teknologi
- Diperlukannya aturan yang mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan.
Berdasarkan lima alasan di atas dapat disimpulkan bahwa tax reform dilakukan dengan latar belakang yang jelas, seperti selayaknya diberlakukan regulasi dan peraturan pada umumnya. Suatu peraturan merupakan suatu landasan dan fondasi dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam membentuk strategi perpajakan.
Tahapan Tax Reform Di Indonesia
-
Reformasi Pajak Pertama (Tahun 1983-1985)
Tax reform pertama kali di Indonesia dimulai pada tahun 1983 yakni dengan memperkenalkan sistem pemungutan pajak berupa self assesement system. Saat diadakannya reformasi pajak pertama dikeluarkan serangkaian Undang-Undang, sebagai berikut:
-
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Terkait Pajak Penghasilan (PPh), yang berlaku sejak januari 1984
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mulai berlaku pada 1 April 1985
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku sejak 1 Januari 1986
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai (BM), peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1986.
-
Reformasi Pajak Kedua (Tahun 1994)
Tax Reform selanjutnya dilaksanakan pada tahun 1994 dengan tujuan penyempurnaan sistem perpajakan. Bersamaan dengan reformasi pajak ini dikeluarkan juga Undang-Undang pajak, sebagai berikut:
-
- Undang-Undang No 9 Tahun 1994 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang No 10 Tahun 1994 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).
-
Reformasi Pajak Ketiga (Tahun 1997)
Reformasi perpajakan ketiga tahun 1997 mempunyai tujuan yang sama dengan reformasi perpajakan 1994. Bersamaan dengan tax reform ini juga dikeluarkan serangkaian undang-undang untuk melengkapi undang-undang sebelumnya, yakni:
-
- UU Nomor 17 Tahun 1997 Terkait Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- UU Nomor 18 Tahun 1997 Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU Nomor 19 Tahun 1997 Terkait Penagihan Pajak dan Surat Paksa
- UU Nomor 20 Tahun 1997 Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU Nomor 21 Tahun 1997 Terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Baca juga: Surat Pengiriman Dokumen SPT
-
Reformasi Pajak Keempat (Tahun 2000)
Tax Reform tahun 2000 mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang sebagai berikut:
-
- Undang-Undang No 16 Tahun 2000 terkait perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP
- Undang-Undang No 17 Tahun 2000 terkait perubahan ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh
- Undang-Undang No 18 Tahun 2000 terkait perubahan kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
- Undang-Undang No 19 Tahun 2000 terkait perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang PPSP (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa)
- Undang-Undang No 20 Tahun 2000 terkait perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1983 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).









