Definisi Tax Planning
Tax planning atau yang biasa disebut dengan perencanaan pajak merupakan suatu upaya guna untuk mengurangi atau membuat suatu beban pajak seminimal mungkin untuk dapat dibayarkan kepada negara sehingga nantinya pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.
Tax planning adalah kegiatan perencanaan atau pengelolaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengoptimalkan pengurangan pajak secara sah dan menghindari risiko penyimpangan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tax planning, wajib pajak akan memanfaatkan celah-celah yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengoptimalkan pengurangan beban pajak yang harus dibayar.
Perencanaan pajak yang dimaksud ini menjadi salah satu hal terpenting yang harus dilakukan oleh perusahaan karena pada dasarnya bagi perusahaan, pajak adalah beban yang dapat mengurangi laba bersihnya. Sehingga dengan dilakukannya suatu perencanaan pajak, suatu perusahaan dapat menjauhkan dirinya dari segala risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan sangat meminimalisir utang pajak yang tak terduga.
Menurut William H. Hoffman, seorang ahli dan penulis buku memberikan penjelasan bahwa tax planning adalah suatu upaya wajib pajak untuk mendapat penghematan pajak atau tax saving melalui prosedur penghindaran pajak atau tax avoidance dengan secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan yang berlaku
Biasanya salah satu yang dilakukan dalam manajemen perpajakan akan dilakukannya dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku alias legal. Dimana legal yang dimaksud adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk penghematan pajak dengan cara memanfaatkan hal-hal yang tidak terdapat dan tidak diatur di dalam undang-undang sehingga tidak akan ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Apa Itu Branch Profit Tax?
Strategi Tax Planning
Strategi tax planning yang dapat dilakukan oleh wajib pajak antara lain memanfaatkan pengurangan pajak yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, melakukan restrukturisasi bisnis, dan memanfaatkan perpajakan di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Tax planning tidak ilegal selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika tax planning dilakukan dengan cara yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka dapat dianggap sebagai tindakan penghindaran pajak atau tax avoidance dan dapat dikenakan sanksi.
Jadi, perlu diingat bahwa kegiatan tax planning harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Indonesia memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang ketat terkait penghindaran pajak atau tax avoidance. Oleh karena itu, wajib pajak harus berhati-hati dalam melakukan tax planning dan harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melakukan tax planning yang sah, wajib pajak harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, wajib pajak juga harus melakukan pembukuan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika melakukan tax planning ilegal, wajib pajak dapat dikenakan sanksi dan denda oleh pemerintah. Selain itu, reputasi dan citra bisnis juga dapat terganggu jika diketahui melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Tujuan Tax Planning
Setidaknya terdapat 3 tujuan untuk melakukan kegiatan perencanaan pajaknya ini yaitu dengan tujuan untuk memperkecil beberapa pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien, untuk memperhitungkan dan mempersiapkan pembayaran pajak agar setara dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar meminimalisir timbulnya sanksi atau denda yang dapat memperbesar pengeluaran pajak suatu perusahaan, serta perencanaan pajak ini dilakukan bukan untuk mengelak pembayaran pajak namun dilakukan guna untuk mengatur pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Perencanaan pajak ini terbagi atas 2 jenis yaitu:
- National Tax Planning yang dalam pemberlakuannya sangat berpedoman pada Undang-Undang domestik. dalam national tax planning ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya memiliki usahanya di Indonesia saja atau dengan kata lain perusahaan yang melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja
- International Tax Planning yang dalam pemberlakuannya biasanya sering dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan atau usahanya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. dalam international tax planning umumnya dilakukan jika wajib pajak melakukan transaksi tak hanya dengan wajib pajak dalam negeri namun juga melakukan transaksi tersebut dengan wajib pajak dari luar negeri dan harus mendasar pada Undang-Undang atau perjanjian pajak atau tax treaty yang berlaku.
Baca juga: Serba-Serbi Surat Setoran Pajak
Syarat Tax Planning
Namun, untuk suatu perusahaan menjalankan tax planning atau perencanaan pajak ini sebaiknya perusahaan tersebut dapat memahami persyaratan yang terdapat pada tax planning ini yaitu antara lain:
- Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan tax planning ini tidak diperbolehkan untuk melanggar peraturan perpajakan yang telah berlaku karena jika terdapat pelanggaran, maka akan menimbulkan resiko bagi wajib pajak yang malah membuat perencanaan pajaknya gagal dan berpotensi menimbulkan denda serta sanksi pajak lainnya
- Tidak diperbolehkan untuk memalsukan bukti-bukti pendukung atau data lain yang ada yang dapat dipergunakan untuk membayar pajak
- Kegiatan tax planning ini dapat masuk ke dalam bisnis, jika tidak akan melemahkan setiap perencana pajak itu sendiri.









