Apa Itu Tax Credit Per Country Limitation?

Perlu diketahui, bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak menurut peraturan perpajakan akan dikenakan pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Atas penghasilan yang diperoleh besaran pajak yang terutang akan dikurangkan dengan besaran nilai kredit pajak atau pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah atau yang dipotong diluar negeri.

Perlakuan penghasilan yang dipotong dari dalam negeri berbeda dengan yang telah dipotong dari luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 24 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. 

 

Mengenal Kredit Pajak Luar Negeri 

Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dari di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama berdasarkan ketentuan perpajakan PPh.

Besaran kredit pajak tidak boleh melebihi perhitungan pajak berdasarkan UU PPh. Dalam menghitung batas jumlah pajak yang dapat dikreditkan, adapun sumber penghasilan yang diperbolehkan yakni penghasilan dari saham dan sekuritas serta keuntungan pengalihan saham dan sekuritas lainnya.

Penghasilan berupa bunga, royalti, sewa sehubungan dengan penggunaan harta berwujud dan/atau tidak berwujud, penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan, penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT), penghasilan dari pengalihan hak penambangan, serta keuntungan pengalihan harta.

Dalam hal pajak atas penghasilan luar negeri yang sebelumnya dikreditkan ternyata dikembalikan atau dikurangkan, maka atas pajak yang terutang harus ditambahkan pada tahun pajak terjadinya pengembalian atau pengurangan tersebut dilakukan. 

Pengkreditan pajak luar negeri digabungkan dengan pajak yang telah dipotong dari dalam negeri pada tahun pajak yang sama setelah penghasilan dari dalam dan luar negeri digabungkan. Atas penghasilan dari luar negeri yang berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.03/2018. Indonesia menganut tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation. 

Baca juga: Apa Itu Surat Tanggapan Dalam Gugatan Pajak?

 

Mengenal Tax Credit Per Country Limitation

Tax Credit Per Country Limitation adalah suatu metode penentuan besaran kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang yakni tidak boleh melebihi perhitungan kembali kredit pajak berdasarkan UU PPh. Dimana jumlah perhitungan kembali kredit pajak setiap negara dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima dari negara tersebut.

Dengan adanya limit per negara memungkinkan besaran pajak yang dipotong diluar negeri tidak dapat dikreditkan sepenuhnya di dalam negeri. Dalam rangka penggabungan kredit pajak yang telah dipotong atau terutang dari dalam negeri ataupun luar negeri, maka wajib pajak dalam negeri tidak boleh memasukkan pajak final sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh, pajak final berdasarkan norma perhitungan khusus dalam pasal 15 UU PPh dan PPh tersendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) UU PPh. 

Tax Credit Per Country Limitation juga dikenal sebagai metode kredit pajak yang dapat meringankan beban pajak berganda yang ditanggung oleh wajib pajak dalam negeri. Dengan catatan jumlah pajak yang dipotong diluar negeri dapat sebagai pengurang pajak terutang dalam negeri namun tidak boleh melebihi jumlah pengkreditan sebagaimana diatur dalam UU PPh di Indonesia. Hal ini diatur dalam KMK 164/KMK.03/2022 terkait mekanisme kredit pajak luar negeri.

Perhitungan Tax Credit dimulai dari penggabungan penghasilan dalam negeri dan luar negeri. Penggabungan penghasilan yang bersumber dari luar negeri atas penghasilan dari usaha atau penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut, tetapi jika wajib pajak menderita kerugian di luar negeri, maka atas kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. 

 

Perhitungan Tax Credit Per Country Limitation

Berikut merupakan beberapa kasus terkait Tax Credit Per Country Limitation atas penghasilan yang dipotong atau terutang di luar negeri. 

PT AKU yang berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto untuk tahun 2022 sebagai berikut: 

  • Di negara A memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak 40% PPh yang dipotong sebesar Rp 400.000.000 
  • Di negara B memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 25% PPh yang dipotong sebesar Rp 750.000.000 
  • Di negara C menderita kerugian Rp 2.500.000.000 
  • Penghasilan dari usaha di dalam negeri Rp 4.000.000.000.

Dikarenakan PT AKU menderita kerugian atas usaha di negara C, maka atas kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan, sehingga perhitungan Tax Credit Per Country Limitation adalah sebagai berikut: 

Laba negara A  

 Rp 1.000.000.000  

Laba negara B  

 Rp 3.000.000.000  

Total penghasilan luar negeri 

 Rp 4.000.000.000  

Penghasilan dalam negeri 

 Rp 4.000.000.000  

Jumlah penghasilan neto (penggabungan) 

 Rp 8.000.000.000  

PPh terutang (tarif pasal 17 UU PPh) 

 Rp 1.760.000.000  

Mekanisme Tax Credit Per Country Limitation = (penghasilan luar negeri/total penggasilan neto penggabungan) x PPh terutang 

  • Bagi Negara A 

Tax Credit Per Country Limitation = (Rp 1.000.000.000/Rp 8.000.000.000) x Rp 1.760.000.000 = Rp 220.000.000 

Pajak yang dipotong di luar negeri atas penghasilan dari negara A sebesar Rp 400.000.000, namun batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 220.000.000 

  • Bagi Negara B 

Tax Credit Per Country Limitation = (Rp 3.000.000.000/Rp 8.000.000.000) * Rp 1.760.000.000 = Rp 660.000.000 

Pajak yang dipotong di luar negeri atas penghasilan dari negara B sebesar Rp 750.000.000, namun batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 660.000.000 

Sehingga, jumlah kredit pajak yang diperkenankan atas penghasilan luar negeri sebesar Rp 220.000.000 + Rp 660.000.000 = Rp 880.000.000

Dalam hal terjadinya perubahan besaran nilai penghasilan dari luar negeri, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang bekenaan dengan hal perubahan tersebut.

Apabila pembetulan mengakibatkan PPh kurang bayar, maka atas kekurangan tersebut tidak akan dikenakan sanksi bunga. Namun, apabila atas pembetulan tersebut mengakibatkan PPh lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan atau direstitusi kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan kewajiban atau utang pajak lainnya. 

Baca juga: Surat Pengiriman Dokumen SPT

 

Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri 

Agar dapat melaksanakan pengkreditkan pajak atas pajak yang dipotong dari penghasilan luar negeri, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan: 

  • Laporan keuangan yang dapat menunjukan besaran penghasilan dari luar negeri 
  • FC SPT yang disampaikan di luar negeri 
  • Dokumen atau bukti pembayaran pajak di luar negeri.

Penyampaian ini bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dalam negeri serta atas permohonan wajib pajak, DJP dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian dokumen tersebut karena alasan-alasan di luar kemampuan wajib pajak. Kondisi ini dikenal dengan force majeur. 

Dengan adanya Tax Credit Per Country Limitation diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dalam hal pengenaan pajak berganda internasional. Ketentuan Tax Credit Per Country Limitation telah diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.03/2018 dan KMK 164/KMK.03/2022. Beberapa hal yang wajib diperhatikan wajib pajak dalam Tax Credit Per Country Limitation di antaranya kredit pajak yang diperhitungkan atas pajak yang dibayar di luar negeri tidak boleh melebihi kredit pajak dalam perhitungan kembali.