Sunset policy merupakan kebijakan perpajakan yang bersifat sementara dan ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, terutama bunga. Tujuan kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela memperbaiki dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus takut dikenai sanksi. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan hanya berlaku hingga akhir 2008.
Reformasi Perpajakan pada Masa Sunset Policy
Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyesuaikan kembali pelaporan pajaknya. Melalui penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan atau kekeliruan pelaporan, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk patuh terhadap aturan perpajakan secara sukarela dan sadar, tanpa tekanan atau paksaan.
Reformasi perpajakan yang terjadi pada waktu itu juga mencakup perluasan kewenangan dalam hal pengumpulan data. Berbagai lembaga, institusi, dan pihak-pihak lainnya diwajibkan untuk menyerahkan informasi perpajakan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kebijakan menjadi lebih akurat dan berbasis data, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi administrasi.
Tujuan Sunset Policy
Kebijakan ini hadir dengan semangat memberikan transisi yang adil bagi masyarakat yang mungkin selama ini belum terlibat aktif dalam sistem perpajakan. Banyak dari mereka belum menyadari pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu, baik karena keterbatasan informasi, kekhawatiran terhadap sanksi, atau bahkan karena kesalahan administrasi yang tidak disengaja.
Dengan menghapuskan sanksi administratif seperti bunga, masyarakat diajak untuk masuk ke sistem perpajakan tanpa rasa takut akan hukuman atas kekhilafan masa lalu. Sunset policy mendorong kepatuhan yang berbasis kesadaran, bukan keterpaksaan, sekaligus memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: Apa Itu Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final?
Manfaat Sunset Policy
Kebijakan sunset policy membawa manfaat luas yang dirasakan oleh berbagai pihak. Dari sisi negara, kebijakan sunset policy mampu memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan makin banyaknya individu dan badan usaha yang mulai melaporkan penghasilan serta membayar pajak secara sukarela, maka basis penerimaan negara pun meluas.
Bagi masyarakat, khususnya wajib pajak, sunset policy adalah angin segar. Bagi mereka yang sebelumnya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada kesempatan untuk mendaftar tanpa harus khawatir terkena sanksi atas ketertinggalan di masa lalu. Sementara itu, wajib pajak yang sudah terdaftar tapi belum melaporkan penghasilan dengan benar bisa memperbaiki pelaporan mereka tanpa dihantui bunga atau denda.
Dari sisi penyelenggaraan administrasi, kebijakan ini memberikan dampak positif berupa bertambahnya jumlah wajib pajak terdaftar dan meningkatnya kesadaran pajak di masyarakat. Sistem pun menjadi lebih tertib, efisien, dan transparan.
Implementasi dan Tantangan Sunset Policy
Antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini terlihat jelas dari lonjakan pendaftaran wajib pajak baru sepanjang tahun 2008. Tercatat lebih dari 3,5 juta individu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pegawai, profesional seperti dokter dan pengacara, hingga pelaku usaha mandiri.
Namun, banyak dari wajib pajak baru ini belum memahami sepenuhnya aturan perpajakan. Akibatnya, sebagian besar dari mereka belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memiliki batas waktu 31 Maret. Beberapa bahkan baru menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja setelah tenggat waktu berakhir.
Dalam kondisi tersebut, muncul kekhawatiran masyarakat akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 karena keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Menyadari bahwa ini adalah masa transisi dan banyak wajib pajak masih dalam tahap penyesuaian, pemerintah bersikap bijak. Prinsip kebijakan publik diutamakan, yakni mendahulukan kepentingan masyarakat luas dan menghindari beban berlebih bagi mereka yang baru mulai patuh.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghapus sanksi administratif apabila pelanggaran terjadi karena kekhilafan atau alasan di luar kesengajaan. Penghapusan denda ini dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau atas inisiatif penyelenggara pajak, asalkan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam periode antara 1 April hingga 31 Desember 2009. Jika tidak, maka sanksi tetap diberlakukan.
Secara administratif, surat tagihan denda tetap diterbitkan, tetapi dapat diajukan penghapusan berdasarkan pertimbangan tertentu. Prosedur ini menunjukkan bahwa proses perpajakan tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun dengan fleksibilitas dan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
Baca Juga: Repatriasi Harta
Perbandingan dengan Tax Amnesty
Meskipun keduanya sama-sama menawarkan insentif perpajakan, sunset policy berbeda dengan program tax amnesty. Tax amnesty merupakan kebijakan yang memberikan penghapusan kewajiban atas pokok pajak yang masih tertunggak, dengan syarat wajib pajak menyetorkan sejumlah dana sebagai kompensasi atau uang tebusan. Peserta program ini juga memperoleh pembebasan dari tuntutan pidana perpajakan.
Dengan program ini, harta-harta yang selama ini tidak tercatat di dalam sistem formal, termasuk aset di luar negeri, bisa diungkapkan dan masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. Sebaliknya, sunset policy tidak memberikan pengampunan atas pokok pajak maupun perlindungan dari sanksi pidana. Kebijakan ini lebih bersifat persuasif dan edukatif, memberikan waktu dan ruang bagi masyarakat untuk belajar taat pajak secara bertahap.
Kesimpulan
Sunset policy merupakan contoh kebijakan historis perpajakan yang bersifat progresif namun humanis. Dengan memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi dalam periode tertentu, masyarakat didorong untuk mengenal, memahami, dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Kebijakan ini tidak bersifat permanen dan hanya berlaku dalam masa tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda kewajiban dengan harapan akan ada penghapusan sanksi di masa depan. Justru dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat bisa membangun kebiasaan positif dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Dengan bertambahnya wajib pajak yang patuh, penerimaan negara meningkat, sistem menjadi lebih efisien, dan cita-cita sistem perpajakan yang adil serta transparan dapat terwujud. Sunset policy membuktikan bahwa perpajakan bisa dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya tegas, tapi juga empatik dan solutif.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.









