Apa Itu Repatriasi Harta?
Dalam konteks keuangan serta perpajakan, repatriasi merujuk pada transfer modal maupun penghasilan dari penanaman modal asing, ke negara tempat penanaman modal dilakukan. Repatriasi dapat dipaparkan sebagai kecenderungan pada transfer penghasilan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri kepada negara asalnya. Repatriasi dapat dilakukan karena dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing maupun karena pemotongan pajak.
Dalam perpajakan di Indonesia, repatriasi memiliki arti sebagai proses pengembalian akumulasi penghasilan yang berupa aset atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI. Dapat diringkas, bahwa repatriasi ialah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri.
Contohnya yaitu, wajib pajak memiliki harta di Singapura yang berupa mobil dan rumah, serta harta tersebut belum tercatat di SPT-nya, maka dari itu harus dibawa kembali ke Indonesia. Repatriasi dapat dijadikan sebagai bukti konkrit atas perwujudan rasa nasionalisme seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Istilah repatriasi harta tersebut telah tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/2016, dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang terdapat di luar negeri, akan tetapi belum juga dilaporkan pada SPT PPh terakhir Wajib Pajak tersebut. Dalam dunia perpajakan, istilah repatriasi berhubungan erat dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dalam tax amnesty mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan repatriasi harta atau harta yang telah dikembalikan dan ditanamkan kembali di Indonesia minimal selama 3 tahun, sebab penghasilan yang didapatkan di Indonesia sebaiknya diinvestasikan kembali di Indonesia dengan harap dapat mensejahterakan bangsa Indonesia.
Apa Saja Jenis Aset dan Harta Yang Dapat Direpatriasi?
Jenis aset dan harta yang direpatriasi ini dapat dengan berbagai macam, misalnya dapat berupa:
- Uang tunai
- Rekening tabungan
- Kendaraan bermotor
- Properti (tanah dan rumah)
- Surat berharga
- Logam mulia, dan lain sebagainya.









