Apa Itu Prepaid Tax?

Pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban bagi wajib pajak. Kewajiban lainnya ialah mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, jika diperiksa wajib memperlihatkan buku/catatan/dokumen yang berhubungan dengan diperolehnya penghasilan, serta memberikan kesempatan pihak yang berwenang untuk memasuki tempat atau ruangan yang perlu untuk dilakukan pemeriksaan guna mempercepat proses pemeriksaan.

Berkaitan dengan menjalankan kewajiban, wajib pajak juga mendapatkan haknya seperti dapat mengajukan permohonan keberatan, melakukan banding ke pengadilan pajak, menerima tanda bukti pelaporan pajak, menerima bukti potong atas penghasilan yang diperoleh, melakukan pembetulan SPT, mengajukan permohonan penundaan atau perpanjangan waktu penyampaian SPT dalam hal wajib pajak mengalami musibah di luar kuasa wajib pajak, mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak terutang, melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Pajak di Indonesia mengenal adanya prepaid tax atau pajak dibayar dimuka. Prepaid tax dikenal sebagai pembayaran pendahuluan pajak terutang yang nantinya diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Dengan adanya prepaid tax akan meringankan beban wajib pajak ketika di akhir tahun pajak melakukan pembayaran pajak dengan nominal yang besar. Prepaid tax diklasifikasikan menjadi 2, yakni dibayar sendiri oleh wajib pajak dan dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau pajak ditanggung pemerintah atau pajak yang terutang di luar negeri dengan mendapatkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak. 

 

Prepaid Tax 

Prepaid tax yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak berupa setoran setiap masa pajak, dikenal sebagai angsuran pajak atau PPh pasal 25. Teruntuk wajib pajak non Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perhitungan angsuran PPh 25 dihitung dengan cara pajak yang harus disetor sendiri tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak dalam negeri dan kredit pajak luar negeri dibagi 12.

Apabila dalam tahun pajak berjalan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka besaran angsuran dihitung kembali sesuai dengan SKP dan besaran angsuran tersebut berlaku mulai masa berikutnya setelah bulan SKP diterbitkan. Sedangkan bagi BUMN dan BUMD, menghitung angsuran PPh pasal 25 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran setelah dilakukan rekonsiliasi atau koreksi secara pajak, maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan terkait besaran angsuran PPh 25 yang harus dilunasi setiap masa pajak oleh BUMN dan BUMD. 

Untuk seluruh pajak yang dibayar di muka atau prepaid tax akan mendapatkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak. Jika mengacu pada prinsip konservatisme, atas bukti potong yang belum diperoleh sampai dengan akhir periode maka akan dikoreksi kembali. Hal ini bertujuan agar nilai bukti potong fisik tersinkronisasi dengan yang dicatat di buku besar.

Dalam hal ini, bukti potong belum diterima sampai dengan akhir periode tutup buku, maka saat diterimanya bukti potong tersebut akan diakui atau dicatat sebagai penghasilan lainnya, dikarenakan atas bukti potong tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk periode selanjutnya. 

Baca juga: Mengenal SPT Masa Bea Meterai: Persyaratan, Batas Lapor, hingga Tata Cara

 

Journal Prepaid Tax  

Prepaid tax tidak hanya dari pembayaran angsuran setiap masa pajak, melainkan terdiri dari: 

  • Value Added Tax (VAT) In atau PPN Masukan 

VAT In merupakan pajak yang dipungut oleh pihak lain sehubungan dengan transaksi pembelian yang dilakukan. Ketika lawan transaksi adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pihak pembeli juga telah dikukuhkan sebagai PKP, maka atas pemungutan PPN tersebut dapat menjadi kredit pajak atau dikreditkan dengan VAT Out atau PPN Keluaran.

Contoh: 

PT A telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2015 membeli barang dagangan dari PKP. Selama tahun 2022 melakukan transaksi penjualan dan pembelian dengan sesame PKP. Berikut rincian transaksi yang dilakukan oleh PT A.

Transaksi Pembelian

Lawan Transaksi 

Dasar Pengenaan Pajak 

VAT In 

PT B 

Rp 20.000.000 

Rp 2.200.000 

PT C 

Rp 50.000.000 

Rp 5.500.000 

PT D 

Rp 10.000.000 

Rp 1.100.000 

Jumlah 

Rp 80.000.000 

Rp 8.800.000 

Transaksi Penjualan 

Lawan Transaksi 

Dasar Pengenaan Pajak 

VAT Out 

PT Z 

Rp 45.000.000 

Rp 4.950.000 

PT X 

Rp 20.000.000 

Rp 2.200.000 

PT Y 

Rp 30.000.000 

Rp 3.300.000 

Jumlah 

Rp 95.000.000 

Rp 10.450.000 

Dari transaksi tersebut diketahui nilai VAT In yang menjadi besaran prepaid tax sebesar Rp 8.800.000 dan VAT Out sebesar Rp 10.450.000, sehingga akan timbul kurang bayar atau utang pajak sebesar Rp 1.650.000.

Journal PT A 

VAT Out 

 

Rp 10.450.000 

 

 

VAT In 

 

Rp 8.800.000 

 

VAT Payable 

 

Rp 1.650.000 

 

  • Prepaid Tax Article 25 

Prepaid tax ini muncul apabila wajib pajak membayar angsuran pajak setiap masa pajak. 

Contoh: 

PT A merupakan wajib pajak badan yang setiap tahun membayar angsuran PPh pasal 25. Di tahun 2022 PT A membayar angsuran sejumlah Rp 70.000.000 dengan rincian berikut.

Bulan 

PPh 25 

Bulan 

PPh 25 

Januari 

Rp 5.000.000  

Juli 

Rp 6.000.000  

Februari 

Rp 5.000.000  

Agustus 

Rp 6.000.000  

Maret 

Rp 6.000.000  

September 

Rp 6.000.000  

April 

Rp 6.000.000  

Oktober 

Rp 6.000.000  

Mei 

Rp 6.000.000  

November 

Rp 6.000.000  

Juni 

Rp 6.000.000  

Desember 

Rp 6.000.000  

Setiap masa pajak PT A akan melakukan jurnal atas pembayaran PPh pasal 25 sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan.

Journal PT A 

Prepaid Tax Article 25 

 

XXX 

 

 

Cash 

 

XXX 

 

  • Prepaid Tax Article 21 

Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dan atas penghasilan tersebut merupakan objek pajak, maka dapat dikategorikan sebagai prepaid tax article 21.

Contoh: 

Tuan Budi merupakan seorang usahawan di salah satu daerah di DKI Jakarta. Tuan Budi sebagai wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Selain memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan, di tahun 2022 Tuan Budi juga berpartisipasi mengikuti perlombaan packing yang diselenggarakan oleh salah satu perusahaan ternama di Jakarta. Tuan Budi memenangkan perlombaan tersebut dan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.000.000 dan dipotong pihak penyelenggara kegiatan. 

Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

Journal Tuan Budi 

Prepaid Tax Article 25 

 

Rp 50.000 

 

Cash 

 

Rp 950.000 

 

 

Other Revenue 

 

Rp 1.000.000 

 

  • Prepaid Tax Article 23 

Tidak jauh berbeda dengan prepaid tax article 21, prepaid tax article 23 lebih merujuk pada objek pajak diluar pemotongan PPh 21 seperti dividen, hadiah, bunga, royalty, sewa dan jasa. Dengan tarif pajak 15% dan 2% untuk sewa dan jasa. Sewa yang dimaksud pada pengenaan pasal 23 yakni sewa diluar sewa tanah dan/atau bangunan contoh sewa mesin atau sewa kendaraan. 

Contoh: 

PT A di tahun 2022 mendapatkan penghasilan dari merk dagang yang digunakan oleh perusahaan lain sebesar Rp 150.000.000 atas penghasilan dari penggunaan merk dikenakan PPh 23 sebesar 15% dari nilai penghasilan bruto. 

Jawab: 

PPh 23 = Rp 150.000.000 x 15% 

PPh 23 = Rp 22.500.000 

Journal PT A 

Prepaid Tax Article 23 

 

Rp 22.500.000 

 

Cash 

 

Rp 127.500.000 

 

 

Other Revenue 

 

Rp 150.000.000 

 

  • Prepaid Tax Article 22  

Pemotongan pajak ini terjadi apabila bertansaksi dengan instansi pemerintah, kegiatan ekspor impor, pembelian barang oleh BUMN/BUMD, penjualan BBM, BBG dan pelumas. Dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% dari nilai transaksi. 

Contoh: 

Bendaraha pemerintah membeli ATK dari PT A sebesar Rp 40.000.000 belum termasuk PPN dengan harga pokok sebesar Rp 15.000.000. Dari transaksi sederhana tersebut sudah dapat dibuatkan jurnal 

Journal PT A 

Prepaid Tax Article 22 

 

Rp 600.000 

 

Cash 

 

Rp 39.400.000  

 

VAT Out dibayar pemungut 

 

Rp 4.400.000 

 

 

Sales 

 

Rp 40.000.000 

 

VAT Out  

 

Rp 4.400.000 

 

Cost of Goods Sold 

 

Rp 15.000.000 

 

 

Merchandise Inventory 

 

Rp 15.000.000 

Dengan adanya Prepaid tax ini diharapkan membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dalam hal pembayaran pajak yang dipikul cukup besar oleh masing-masing wajib pajak. Dirahapkan dengan adanya hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh.