Apa Itu Pengaktifan Kembali NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebenarnya berlaku seumur hidup. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, NPWP bisa dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan untuk keperluan adminstrasi perpajakan. Namun, ada cara mengaktifkan NPWP yang dinonaktifkan tersebut agar bisa digunakan lagi.

Pengaktifan kembali NPWP hanya bisa dilakukan jika statusnya NPWP Non-Efektif (NE). Lantas, seperti apa ketentuan, syarat, dan prosedur pengaktifan kembali NPWP? Mari, simak informasi selengkapnya berikut ini!

 

Ketentuan Pengaktifan Kembali NPWP

NPWP bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut berstatus sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif diatur sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilannya tidak lebih dari PTKP
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau diluar negeri melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak berkeinginan meninggalkan Indonesia selamanya
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan surat keputusan
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif tapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Oleh karena itu, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak bisa mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak Non-Efektif tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di atas, berdasarkan permohonan Wajib Pajak ataupun secara jabatan.

Baca juga: NPWP: Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi

 

Syarat Pengaktifan Kembali NPWP

Dalam pengaktifan kembali NPWP diperlukan validasi data berupa NPWP, nama, NIK (untuk Wajib Pajak orang pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi yang dilaporkan.

Perlu diingat, bagi Wajib Pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya untuk memastikan kembali NIK dan KK masih valid. Adapun, pengaktifan kembali NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah bisa dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.

Maka dari itu, perlu ada beberapa dokumen atau informasi yang perlu disiapkan sebagai syarat pengaktifan kembali NPWP. Pertama, untuk Wajib Pajak orang pribadi bisa menyiapkan, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, serta nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP

Kedua, untuk Wajib Pajak badan bisa menyiapkan, antara lain NPWP, nama, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP, EFIN dari salah satu pengurus yang namanya termuat dalam SPT Tahunan PPh yang sudah jatuh tempo, dan nomor telepon seluler yang mengajukan.

Ketiga, untuk Wajib Pajak warisan belum terbagi bisa menyiapkan, antara lain NPWP, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP.

Keempat, untuk instansi pemerintah bisa menyiapkan, antara lain NPWP, nama, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP. Selain itu, siapkan dan isi formulir pengaktifan kembali NPWP yang bisa diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Baca juga: Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mengenal Tarif Pajak di Indonesia

 

Prosedur Pengaktifan NPWP

Permohonan peaktifan kembali NPWP bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriterian Wajib Pajak Non-Efektif sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 24 PER-04/PJ/2020.

  • Pengaktifan Kembali NPWP Secara Elektronik

Permohonan pengaktifan kembali NPWP secara elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman pajak.go.id dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP serta mengunggah softcopy dokumen pendukung.

Selain itu, permohonan pengaktifan kembali NPWP secara elektronik bisa juga melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh DJP. Dalam hal ini, layanan yang dimaksud adalah Kring Pajak di 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs pajak.go.id. Apabila, permohonan diterima secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan BPE.

  • Pengaktifan Kembali NPWP Secara Tertulisa (Offline)

Permohonan pengaktifan kembali NPWP secara tertulis (offline) bisa dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali NPWP. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar, atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Kemudian, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang disyaratkan. Apabila permohonan diterima secara lengkap, maka pihak KPP akan menerbitkan BPS.

 

Keputusan atas Permohonan Pengaktifan Kembali NPWP

Setelah penerbitan BPE atau BPS, Kepala KPP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, jika permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima, maka otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengaktifan Kembali NPWP oleh Kepala KPP.

Namun, jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan Surat Penolakan Pengaktifan Kembali NPWP. Keputusan tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP menerbitkan BPE atau BPS. Keputusan bisa disampaikan Kepala KPP secara elektronik melalui email yang terdaftar di DJP, secara langsung,  atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi.