Apa Perbedaan NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi?
Perbedaan pokok antara NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi bisa terlihat pada 2 (dua) digital pertama pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menunjukkan identitas pemilik berdasarkan tipe Wajib Pajak.
Apabila NPWP diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Badan. Sedangkan, jika 2 (dua) digit pertama diawali dengan angka 07, 08, atau 09, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian, terdapat juga perbedaan lainnya, yaitu:
Kepemilikan NPWP
Perbedaan selanjutnya terletak pada aspek kepemilikan NPWP itu sendiri. NPWP Badan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada suatu bidang tertentu. Sementara NPWP Orang Pribadi hanya dimiliki oleh individu Wajib Pajak, seperti karyawan, wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis, dan lain sebagainya.
Data Base Dalam Sistem Perpajakan
Perbedaan juga dapat dilihat dari aspek data base yang ada dalam sistem perpajakan. NPWP Badan memiliki data base yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan data yang dimiliki NPWP Orang Pribadi. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi sebuah perusahaan. Biasanya data base NPWP Badan terdiri dari jenis usaha yang dijalankan surat izin usaha, nama pemilik, dan lain sebagainya. Sementara, data-data semacam itu tidak ditemukan dalam NPWP Orang Pribadi.
Syarat Pembuatan NPWP
Perbedaan berikutnya terletak pada syarat untuk pembuatan NPWP tersebut. Jika ingin membuat NPWP Badan, maka syaratnya dapat berupa surat izin usaha, akta pendirian usaha, NPWP anggota. Sementara, jika membuat NPWP Orang Pribadi maka syaratnya dapat berupa KTP, kartu keluarga, surat izin usaha.
Besaran Biaya Pajak yang Dikeluarkan
Perbedaan juga dapat dilihat dari sisi besaran biaya pajak yang dikeluarkan. Pada dasarnya, besaran biaya pajak ini akan disesuaikan dengan penghasilan dari Wajib Pajak. Pada umumnya, penghasilan perusahaan akan lebih besar, sehingga hal itu membuat biaya pajak perusahaan pun jauh lebih besar daripada biaya pajak orang pribadi.
Apa Kategori Dalam NPWP Badan dan Orang Pribadi?
NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Dalam NPWP Badan ini terdapat beberapa kategori didalamnya, yaitu NPWP Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Bendahara, dan Penyelenggaraan Kegiatan.
Sementara itu, NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia. Dalam NPWP Orang Pribadi ini juga terdapat beberapa kategori di dalamnya, yaitu NPWP Orang Pribadi (induk), NPWP Hidup Berpisah (HB), NPWP Pisah Harta (PH), NPWP Memilih Terpisah (MT), dan NPWP Warisan Belum Terbagi (WBT).
Bagaimana Format Baru NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi?
Telah disahkan penggunaan NIK menjadi NPWP yang bertepatan dengan hari pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam peraturan tersebut telah diatur pemformatan baru bagi penggunaan NPWP, baik untuk orang pribadi maupun badan. Berikut penjelasannya:
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk asli menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
- Bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan menggunakan 15 digit pada format NPWP.









